Jakarta
(ANTARA)

Dalam
sistem
ketatanegaraan
Indonesia,
Dewan
Perwakilan
Rakyat
(DPR)
dan
Majelis
Permusyawaratan
Rakyat
(MPR)
merupakan
dua
lembaga
penting
yang
menjalankan
fungsi
perwakilan
rakyat.
Meski
kerap
dianggap
serupa,
keduanya
memiliki
perbedaan
mendasar
dalam
tugas,
fungsi,
dan
wewenangnya.


Dewan
Perwakilan
Rakyat
(DPR)


DPR
adalah
lembaga
legislatif
yang
mewakili
rakyat
secara
nasional
dan
memiliki
kewenangan
membentuk
undang-undang
bersama
Presiden,
menyusun
Anggaran
Pendapatan
dan
Belanja
Negara
(APBN),
serta
mengawasi
pelaksanaan
kebijakan
pemerintah.

DPR
juga
menjalankan
fungsi
pengawasan
melalui
hak
interpelasi,
hak
angket,
dan
hak
menyatakan
pendapat.
Selain
itu,
DPR
berwenang
mengusulkan
pemberhentian
Presiden
kepada
MPR
apabila
ditemukan
pelanggaran
hukum
yang
berat.

Anggota
DPR
dipilih
melalui
pemilu
setiap
lima
tahun,
mewakili
partai
politik
yang
lolos
ambang
batas
parlemen.
Saat
ini,
DPR
RI
periode
2024–2029
dipimpin
oleh
Puan
Maharani.


Majelis
Permusyawaratan
Rakyat
(MPR)


MPR
merupakan
lembaga
negara
yang
terdiri
atas
seluruh
anggota
DPR
dan
Dewan
Perwakilan
Daerah
(DPD).
MPR
memiliki
tugas
utama
menetapkan
dan
mengubah
Undang-Undang
Dasar
(UUD)
1945,
serta
melantik
Presiden
dan
Wakil
Presiden
terpilih.

MPR
juga
memiliki
kewenangan
memberhentikan
Presiden
dan/atau
Wakil
Presiden
dalam
masa
jabatannya
apabila
terbukti
melanggar
konstitusi,
berdasarkan
keputusan
politik
dari
DPR
dan
putusan
Mahkamah
Konstitusi.
Selain
itu,
MPR
berwenang
menetapkan
Ketetapan
MPR
(TAP
MPR)
yang
bersifat
strategis.

Saat
ini,
MPR
RI
periode
2024–2029
dipimpin
oleh
Ahmad
Muzani.


Perbedaan
DPR
dan
MPR


Perbedaan
utama
antara
DPR
dan
MPR
dapat
dijelaskan
dalam
beberapa
poin
berikut:


  • Komposisi
    keanggotaan:

    DPR
    beranggotakan
    wakil
    rakyat
    dari
    partai
    politik
    hasil
    pemilu
    legislatif.
    Sementara
    itu,
    MPR
    terdiri
    atas
    seluruh
    anggota
    DPR
    dan
    seluruh
    anggota
    DPD,
    sehingga
    mencerminkan
    gabungan
    antara
    perwakilan
    politik
    dan
    perwakilan
    daerah.

  • Fungsi
    dan
    tugas
    utama:

    DPR
    fokus
    pada
    fungsi
    legislasi,
    penganggaran,
    dan
    pengawasan
    terhadap
    kinerja
    pemerintah.
    Sebaliknya,
    MPR
    lebih
    menitikberatkan
    pada
    fungsi
    konstitusional,
    seperti
    mengubah
    dan
    menetapkan
    UUD,
    serta
    melantik
    dan
    memberhentikan
    Presiden
    atau
    Wakil
    Presiden.

  • Kewenangan
    khusus:

    DPR
    memiliki
    hak
    konstitusional
    seperti
    hak
    bertanya,
    hak
    menyatakan
    pendapat,
    serta
    hak
    untuk
    mengusulkan
    pemakzulan
    Presiden
    kepada
    MPR.
    Sementara
    itu,
    MPR
    berwenang
    menetapkan
    TAP
    MPR
    dan
    memutuskan
    pemberhentian
    Presiden
    dan/atau
    Wakil
    Presiden
    dalam
    forum
    sidang
    paripurna.

Kehadiran
DPR
dan
MPR
dalam
sistem
demokrasi
Indonesia
berperan
penting
dalam
menjaga
akuntabilitas
pemerintahan
dan
keberlangsungan
negara
berdasarkan
konstitusi
dan
Pancasila.



Baca
juga:

Puan
paparkan
pengawasan
Masa
Persidangan
II
Tahun
Sidang
2024-2025



Baca
juga:

Anggota
DPR
sebut
alih
fungsi
lahan
picu
banjir
di
Bandarlampung



Baca
juga:

DPR
tepis
RUU
TNI
akan
kembalikan
dwi
fungsi
ABRI

Pewarta:
Raihan
Fadilah
Editor:
Alviansyah
Pasaribu
Copyright
©
ANTARA
2025

Source