Jakarta
(ANTARA)

Memiliki
properti
merupakan
impian
banyak
orang.
Kepemilikan
rumah
atau
tanah
sering
kali
menjadi
simbol
keberhasilan
sekaligus
investasi
jangka
panjang
yang
bernilai.
Namun,
sebelum
melakukan
transaksi
pembelian
properti,
penting
untuk
memahami
aspek
hukum
yang
menyertainya.

Salah
satu
hal
yang
perlu
diperhatikan
adalah
perbedaan
antara
Sertifikat
Hak
Milik
(SHM)
dan
Sertifikat
Hak
Guna
Bangunan
(SHGB).
Kedua
jenis
sertifikat
ini
memiliki
implikasi
hukum
dan
finansial
yang
berbeda,
yang
dapat
mempengaruhi
hak
kepemilikan
serta
penggunaan
properti
di
masa
depan.



Baca
juga:

Menteri
ATR:
Ada
pemberian
SHM
ke
warga
yang
direlokasi
di
Rempang


Pengertian
dan
fungsi
SHM
dan
SHGB


1.
Sertifikat
Hak
Milik
(SHM)

SHM
adalah
sertifikat
yang
memberikan
hak
kepemilikan
penuh
atas
tanah
kepada
pemiliknya.
Hak
ini
bersifat
turun-temurun,
tidak
memiliki
batas
waktu,
dan
merupakan
bentuk
kepemilikan
tanah
yang
paling
kuat
di
Indonesia.
Dengan
kepemilikan
SHM,
seseorang
memiliki
kontrol
penuh
atas
tanah
yang
dimilikinya.

Pemilik
SHM
memiliki
kebebasan
untuk
menggunakan,
menjual,
atau
mewariskan
tanah
tersebut
tanpa
batasan
waktu
tertentu.
Selain
itu,
SHM
juga
memiliki
nilai
lebih
karena
dapat
dijadikan
jaminan
dalam
pengajuan
kredit
di
perbankan,
sehingga
memberikan
manfaat
finansial
tambahan
bagi
pemiliknya.


2.
Sertifikat
Hak
Guna
Bangunan
(SHGB)

SHGB
memberikan
hak
kepada
pemegangnya
untuk
mendirikan
dan
memiliki
bangunan
di
atas
tanah
yang
bukan
miliknya,
biasanya
milik
negara
atau
pihak
lain.
Hak
ini
bersifat
sementara
dan
memiliki
jangka
waktu
tertentu,
umumnya
30
tahun,
dengan
kemungkinan
perpanjangan
hingga
20
tahun
atau
lebih,
tergantung
pada
kebijakan
yang
berlaku.

Setelah
masa
berlaku
habis,
pemegang
SHGB
harus
memperbarui
hak
tersebut
agar
tetap
dapat
menggunakan
tanah,
atau
mengembalikannya
kepada
pemilik
aslinya.
Oleh
karena
itu,
penting
bagi
pemilik
SHGB
untuk
memahami
batas
waktu
dan
prosedur
perpanjangan
agar
tidak
kehilangan
hak
atas
properti
yang
dimilikinya.



Baca
juga:

Menteri
KKP
turunkan
tim
cek
SHM
di
Perairan
Sumenep


Perbandingan
SHM
dan
SHGB


1.
Kepemilikan
tanah


SHM:
Memberikan
kepemilikan
penuh
dan
permanen
kepada
pemilik.


SHGB:
Bersifat
sementara
dan
harus
diperpanjang
secara
berkala.


2.
Jangka
waktu


SHM:
Tidak
memiliki
batas
waktu
(berlaku
selamanya).


SHGB:
Umumnya
berlaku
selama
30
tahun
dan
dapat
diperpanjang.


3.
Hak
atas
bangunan


SHM:
Bebas
mendirikan
dan
mengelola
bangunan
tanpa
batas
waktu.


SHGB:
Hak
terbatas
sesuai
masa
berlaku
sertifikat.


4.
Warisan


SHM:
Dapat
diwariskan
tanpa
batasan.


SHGB:
Dapat
diwariskan
hanya
selama
sertifikat
masih
berlaku.


5.
Jaminan
kredit


SHM:
Dapat
dijadikan
jaminan
kredit
di
lembaga
keuangan.


SHGB:
Dapat
dijadikan
jaminan
dengan
syarat
tertentu.

Dengan
demikian,
memilih
antara
SHM
dan
SHGB
tergantung
pada
tujuan
dan
rencana
jangka
panjang
Anda.
Jika
Anda
berencana
untuk
memiliki
properti
sebagai
investasi
jangka
panjang
atau
untuk
diwariskan,
SHM
mungkin
lebih
sesuai.
Namun,
jika
tujuan
Anda
adalah
penggunaan
sementara
atau
investasi
jangka
pendek,
SHGB
bisa
menjadi
pilihan
yang
lebih
ekonomis.

Pastikan
untuk
memeriksa
status
sertifikat
properti
sebelum
membeli
dan
konsultasikan
dengan
ahli
hukum
atau
notaris
untuk
memastikan
bahwa
hak-hak
Anda
terlindungi.
Memahami
perbedaan
antara
SHM
dan
SHGB
akan
membantu
Anda
membuat
keputusan
yang
tepat
dalam
investasi
properti.



Baca
juga:

Polri
ungkap
motif
tersangka
palsukan
SHGB-SHM
Desa
Kohod



Baca
juga:

Polri
duga
pengajuan
SHGB-SHM
pagar
laut
Tangerang
pakai
girik
palsu

Pewarta:
M.
Hilal
Eka
Saputra
Harahap
Editor:
Suryanto
Copyright
©
ANTARA
2025

Source