
Jakarta
(ANTARA)
–
Dalam
proses
jual
beli
properti
di
Indonesia,
dua
dokumen
hukum
yang
sering
digunakan
adalah
Perjanjian
Pengikatan
Jual
Beli
(PPJB)
dan
Akta
Jual
Beli
(AJB).
Kedua
dokumen
ini
memiliki
peran
penting
dalam
memastikan
legalitas
dan
kepastian
hukum
dalam
transaksi
properti.
Meskipun
keduanya
terkait
dengan
transaksi
properti,
terdapat
perbedaan
mendasar
antara
keduanya
yang
penting
untuk
dipahami
oleh
calon
pembeli.
Memahami
perbedaan
ini
akan
membantu
pembeli
dalam
mengambil
keputusan
yang
tepat
dan
menghindari
potensi
sengketa
di
kemudian
hari.
Baca
juga:
Apa
Itu
pajak
PBB?
Ini
pengertian
dan
cara
bayarnya
Pengertian
dan
fungsi
1.
PPJB
PPJB
merupakan
perjanjian
awal
antara
penjual
dan
pembeli
yang
menyatakan
komitmen
untuk
melakukan
transaksi
jual
beli
properti
di
masa
depan.
Dokumen
ini
biasanya
digunakan
ketika
properti
masih
dalam
tahap
pembangunan
atau
pembayaran
belum
lunas.
Fungsi
utama
PPJB
adalah
mengikat
kedua
belah
pihak
agar
tidak
melakukan
transaksi
serupa
dengan
pihak
lain
sebelum
AJB
ditandatangani.
Dengan
demikian,
PPJB
memberikan
kepastian
hukum
sementara
bagi
kedua
pihak
sebelum
transaksi
resmi
disahkan
melalui
AJB.
2.
AJB
Disisi
lain
AJB
adalah
dokumen
resmi
yang
dibuat
oleh
Pejabat
Pembuat
Akta
Tanah
(PPAT)
yang
menyatakan
bahwa
hak
milik
atas
properti
telah
berpindah
dari
penjual
kepada
pembeli.
Dokumen
ini
menandai
penyelesaian
akhir
dari
proses
jual
beli
properti.
AJB
memiliki
kekuatan
hukum
penuh
dan
digunakan
sebagai
dasar
untuk
pengurusan
sertifikat
baru
di
Badan
Pertanahan
Nasional
(BPN).
Oleh
karena
itu,
keberadaan
AJB
sangat
penting
untuk
memastikan
legalitas
kepemilikan
properti
secara
sah
di
mata
hukum.
Baca
juga:
Cara
dan
syarat
balik
nama
sertifikat
tanah
Kekuatan
hukum
PPJB
bersifat
sebagai
akta
bawah
tangan
dan
tidak
memiliki
kekuatan
hukum
yang
sama
dengan
AJB.
Dokumen
ini
tidak
dapat
digunakan
sebagai
dasar
untuk
pengalihan
hak
milik
secara
resmi.
Sebaliknya,
AJB
adalah
akta
otentik
yang
memiliki
kekuatan
hukum
penuh
dan
menjadi
bukti
sah
peralihan
hak
milik
atas
properti.
Waktu
penggunaan
PPJB
digunakan
pada
tahap
awal
transaksi,
ketika
properti
belum
siap
diserahterimakan
atau
pembayaran
belum
lunas.
Dokumen
ini
berfungsi
sebagai
komitmen
awal
antara
penjual
dan
pembeli.
AJB
dibuat
setelah
semua
persyaratan
transaksi
terpenuhi,
seperti
pelunasan
pembayaran
dan
kesiapan
dokumen
legalitas
properti.
Pihak
yang
membuat
PPJB
dapat
dibuat
oleh
notaris
atau
pihak
lain
yang
disepakati
oleh
penjual
dan
pembeli.
Namun,
AJB
harus
dibuat
oleh
PPAT
yang
memiliki
kewenangan
untuk
menyusun
akta
otentik
terkait
peralihan
hak
atas
tanah
dan
bangunan.
Dapat
disimpulkan,
memahami
perbedaan
antara
AJB
dan
PPJB
sangat
penting
bagi
calon
pembeli
properti.
PPJB
berfungsi
sebagai
perjanjian
awal
yang
mengikat
kedua
belah
pihak
sebelum
transaksi
resmi
dilakukan,
sementara
AJB
adalah
dokumen
resmi
yang
menyatakan
peralihan
hak
milik
atas
properti.
Pastikan
untuk
berkonsultasi
dengan
notaris
atau
PPAT
untuk
memastikan
semua
proses
dilakukan
sesuai
dengan
ketentuan
hukum
yang
berlaku.
Dengan
pemahaman
yang
tepat,
calon
pembeli
dapat
menghindari
risiko
hukum
dan
memastikan
transaksi
properti
berjalan
lancar
serta
aman.
Baca
juga:
Jababeka
menargetkan
penjualan
lahan
dan
properti
Rp2
triliun
di
2024
Baca
juga:
Kementerian
ATR/BPN:
BPJS
Kesehatan
tak
ubah
skema
jual
beli
tanah
Pewarta:
M.
Hilal
Eka
Saputra
Harahap
Editor:
Suryanto
Copyright
©
ANTARA
2025