Malang,
17
April
2025

Wakil
Menteri
Kesehatan,
Prof.
Dante
Saksono
Harbuwono,
menyampaikan
respons
tegas
terhadap
dugaan
kasus
pelecehan
seksual
yang
dilakukan
oleh
seorang
oknum
dokter
di
Malang.
Ia
menegaskan
bahwa
segala
bentuk
tindakan
asusila
yang
tidak
sesuai
dengan
nilai-nilai
etika
dan
profesionalisme
medis
akan
ditindaklanjuti
secara
serius
oleh
Kementerian
Kesehatan
maupun
aparat
penegak
hukum.

“Setiap
kegiatan
yang
berada
di
dalam
maupun
di
luar
konteks
layanan,
jika
tidak
sesuai
dengan
etika,
akan
kami
tindaklanjuti.
Itu
mencederai
sumpah
dokter,”
tegas
Prof.
Dante
dalam
pernyataannya.

Ia
menjelaskan
bahwa
sumpah
dokter
merupakan
komitmen
moral
dan
profesional
dalam
memberikan
pelayanan
kesehatan
yang
berlandaskan
nilai-nilai
kemanusiaan.
Oleh
karena
itu,
tindakan
asusila
oleh
tenaga
medis
tidak
hanya
mencoreng
profesi,
tetapi
juga
mencederai
kepercayaan
masyarakat.

“Kalau
ada
kegiatan-kegiatan
yang
bersifat
asusila,
maka
akan
kami
tindaklanjuti
tidak
hanya
dari
aspek
etik,
tapi
juga
aspek
hukum
dan
legalitas,”
ujarnya.

Prof.
Dante
mencontohkan
penanganan
kasus
serupa
di
masa
lalu,
di
mana
Kementerian
Kesehatan
melalui
Konsil
Kesehatan
Indonesia
(KKI)
mencabut
secara
permanen
Surat
Tanda
Registrasi
(STR)
seorang
dokter
yang
terbukti
melakukan
pelanggaran
etik
berat.

“Ini
adalah
bentuk
nyata
dari
sanksi
tegas
kami.
Kalau
STR
dicabut,
maka
dia
tidak
bisa
praktik
lagi
selamanya,”
imbuhnya.

Ia
menyatakan
keprihatinannya
atas
masih
adanya
oknum
tenaga
medis
yang
menyalahgunakan
profesi.
Menurutnya,
kejadian
ini
menjadi
pengingat
penting
untuk
terus
memperkuat
sistem
pembinaan
dan
pengawasan
terhadap
tenaga
kesehatan.

Sebagai
langkah
preventif,
Kementerian
Kesehatan
berkomitmen
memperkuat
pembinaan
melalui
kolaborasi
dengan
Konsil
Kesehatan
Indonesia
(KKI),
organisasi
profesi,
serta
institusi
pendidikan
kedokteran,
khususnya
dalam
penguatan
pendidikan
etika
medis.

Lebih
lanjut,
Wamenkes
mengungkapkan
bahwa
Kementerian
Kesehatan
akan
menerapkan
tes
kepribadian
_Minnesota
Multiphasic
Personality
Inventory_
(MMPI)
dalam
proses
seleksi
calon
dokter.
Tes
ini
bertujuan
untuk
menyaring
potensi
gangguan
psikologis
yang
tidak
sesuai
dengan
karakter
profesi
medis.

“Kalau
hasilnya
menunjukkan
ada
kelainan
psikologis
dan
tidak
cocok
untuk
profesi
dokter,
maka
akan
kami
tolak,
walaupun
nilai
akademiknya
bagus,”
tegas
Prof.
Dante.

Berita
ini
disiarkan
oleh
Biro
Komunikasi
dan
Informasi
Publik,
Kementerian
Kesehatan
RI.
Untuk
informasi
lebih
lanjut,
silakan
hubungi
nomor
hotline
Halo
Kemenkes
melalui
1500-567,
SMS
081281562620,
atau
email

[email protected]
.
(D2/SK)

Kepala
Biro
Komunikasi
dan
Informasi
Publik

Aji
Muhawarman,
ST,
MKM

Sumber Berita