Jakarta,
15
April
2025

Menteri
Kesehatan
(Menkes),
Budi
Gunadi
Sadikin,
secara
resmi
melantik
Sardi
sebagai
Inspektur
Investigasi
Kementerian
Kesehatan
pada
Selasa
(15/4).
Dalam
sambutannya,
Menkes
menegaskan
pentingnya
memperluas
cakupan
investigasi,
tidak
hanya
terbatas
pada
lingkungan
internal
Kementerian
Kesehatan,
tetapi
juga
mencakup
sektor
eksternal
yang
berkaitan
erat
dengan
isu-isu
kesehatan
nasional.

“Selama
ini
investigasi
hanya
dilakukan
terhadap
kegiatan
di
lingkungan
internal
Kemenkes.
Ke
depan,
saya
harap
cakupannya
dapat
diperluas,
termasuk
ke
luar
Kemenkes,
selama
masih
terkait
dengan
isu
kesehatan
negara,”
ujar
Menkes
Budi.

Ia
menyoroti
salah
satu
contoh
permasalahan
di
rumah
sakit
pendidikan,
yang
menurutnya
mengalami
pergeseran
dalam
tata
kelola
pendidikan
spesialis.
Menkes
Budi
mengungkapkan
bahwa
fungsi
pelayanan
dan
pendidikan
di
rumah
sakit
sering
kali
tumpang
tindih.

“Permasalahan
ini
muncul
karena
adanya
dua
kementerian
yang
terlibat,
yaitu
Kementerian
Kesehatan
dan
Kementerian
Pendidikan,
Riset,
dan
Teknologi,
yang
masing-masing
memiliki
prosedur
kerja
dan
objek
berbeda,
yakni
pasien
sebagai
objek
layanan,
dan
peserta
didik
sebagai
objek
pendidikan,”
jelasnya.

Menurut
Menkes,
situasi
ini
menciptakan
kompleksitas
tersendiri
karena
proses
pendidikan
dan
pelayanan
dilakukan
di
tempat
yang
sama,
oleh
pembimbing
yang
sama.
“Seorang
dokter
konsulen
harus
berperan
sebagai
pengajar
sekaligus
pelayan
kesehatan.
Ini
menciptakan
kompleksitas
dan
ketegangan,”
tambahnya.

Minimnya
koordinasi
antar
kementerian
berdampak
langsung
pada
masyarakat.
Untuk
itu,
Menkes
menegaskan
bahwa
unit
investigasi
harus
tetap
dapat
melakukan
pemeriksaan,
bahkan
di
lokasi-lokasi
yang
berada
di
luar
struktur
organisasi
Kemenkes,
tetapi
menjadi
tanggung
jawabnya.

“Investigasi
harus
tetap
masuk.
Ini
berbeda
dari
audit
reguler
karena
melibatkan
kementerian
lain.
Maka,
kemampuan
koordinasi
dan
kerja
sama
antar
inspektorat
menjadi
hal
yang
wajib,”
tegasnya
kepada
Sardi.

Lebih
lanjut,
Menkes
juga
menyoroti
pentingnya
penataan
ulang
struktur
organisasi
dan
penguatan
kompetensi
auditor,
khususnya
di
tingkat
RSUD
dan
dinas
kesehatan
yang
meskipun
tidak
berada
langsung
di
bawah
Kemenkes,
namun
tetap
menjadi
bagian
dari
tanggung
jawab
kementerian.

Ia
berharap,
mulai
semester
II
tahun
ini,
program
audit
investigasi
dapat
dilaksanakan
dengan
cakupan
yang
lebih
luas.
Menkes
juga
menekankan
pentingnya
membangun
sistem
audit
yang
bersifat
advokatif,
melalui
kolaborasi
dengan
inspektorat
kementerian/lembaga
lain
maupun
inspektorat
daerah.

Berita
ini
disiarkan
oleh
Biro
Komunikasi
dan
Informasi
Publik,
Kementerian
Kesehatan
RI.
Untuk
informasi
lebih
lanjut
dapat
menghubungi
nomor
hotline
Halo
Kemenkes
melalui
nomor
hotline
1500-567,
SMS
081281562620
dan
alamat
email

[email protected]
.
(D2/SK)

Kepala
Biro
Komunikasi
dan
Informasi
Publik

Aji
Muhawarman,
ST,
MKM

Sumber Berita