Jakarta,
11
April
2025

Menindaklanjuti
permintaan
Kementerian
Kesehatan,
Konsil
Kesehatan
Indonesia
(KKI)
langsung
mengambil
langkah
tegas
terhadap
dr.
Priguna
Anugerah
P.,
yang
telah
ditetapkan
sebagai
tersangka
oleh
kepolisian
dalam
kasus
dugaan
pelecehan
seksual
terhadap
keluarga
pasien
di
Rumah
Sakit
Hasan
Sadikin
(RSHS),
Bandung.

Sebagai
bentuk
komitmennya
dalam
menjaga
integritas
dan
kehormatan
profesi
kedokteran
serta
untuk
memberikan
perlindungan
terhadap
masyarakat
dan
penegakan
etik
profesi,
KKI
secara
resmi
menonaktifkan
Surat
Tanda
Registrasi
(STR)
milik
yang
bersangkutan
pada
Kamis
(10/4),
segera
setelah
status
tersangka
ditetapkan
oleh
aparat
penegak
hukum.
Langkah
ini
kemudian
diikuti
dengan
koordinasi
bersama
Dinas
Kesehatan
Provinsi
Jawa
Barat
untuk
mencabut
Surat
Izin
Praktik
(SIP)
atas
nama
dr.
Priguna.

Ketua
Konsil
Kesehatan
Indonesia,
drg.
Arianti
Anaya,
MKM,
menegaskan
bahwa
pencabutan
STR
dan
SIP
merupakan
sanksi
administratif
tertinggi
dalam
profesi
kedokteran
di
Indonesia.
“Dengan
demikian,
setelah
SIP
dicabut,
yang
bersangkutan
tidak
dapat
lagi
berpraktik
sebagai
dokter
seumur
hidup,”
ujar
drg.
Arianti.

Sebagai
langkah
lanjutan,
Kementerian
Kesehatan
juga
telah
memerintahkan
penghentian
sementara
Program
Pendidikan
Dokter
Spesialis
(PPDS)
Anestesiologi
dan
Terapi
Intensif
di
RSUP
Hasan
Sadikin
Bandung.

Penghentian
ini
bertujuan
memberikan
ruang
untuk
evaluasi
menyeluruh
terhadap
sistem
tata
kelola
dan
pengawasan
dalam
pelaksanaan
program
PPDS
di
RSHS.

“Evaluasi
yang
dilakukan
diharapkan
mampu
menghasilkan
sistem
pengawasan
yang
lebih
ketat,
transparan,
dan
responsif
terhadap
potensi
pelanggaran
hukum
maupun
etika
oleh
peserta
program
pendidikan
dokter
spesialis,”
tambah
drg.
Arianti.

Berita
ini
disiarkan
oleh
Sekretariat
Konsil
Kesehatan
Indonesia.
Untuk
informasi
lebih
lanjut,
hubungi
dr.
Mohammad
Syahril
(HP
0811294449).

Sumber Berita