
Jakarta,
27
Maret
2025
Menteri
Kesehatan,
Budi
Gunadi
Sadikin,
mengungkapkan
upaya
pemerintah
dalam
memberikan
bantuan
rumah
bersubsidi
bagi
tenaga
kesehatan,
termasuk
perawat,
bidan,
dan
tenaga
kesehatan
masyarakat.
Langkah
ini
merupakan
bagian
dari
komitmen
pemerintah
untuk
meningkatkan
kesejahteraan
tenaga
kesehatan
sebagai
garda
terdepan
dalam
sistem
layanan
kesehatan
di
Indonesia.
Budi
menjelaskan
bahwa
program
ini
ditujukan
bagi
tenaga
kesehatan
dengan
penghasilan
tertentu.
Individu
yang
hidup
sendiri
dapat
mengajukan
bantuan
jika
memiliki
penghasilan
maksimal
Rp7
juta
per
bulan,
sementara
bagi
mereka
yang
memiliki
keluarga,
batas
penghasilan
yang
diizinkan
adalah
Rp
8
juta
per
bulan.
“Tenaga
kesehatan
adalah
garda
terdepan
dalam
kesehatan
masyarakat,
sehingga
mereka
pantas
mendapatkan
rumah
yang
layak
untuk
tempat
tinggal
mereka,”
ujar
Menkes
dalam
konferensi
pers
di
Jakarta.
Sebagai
bagian
dari
implementasi
kebijakan
ini,
pemerintah
telah
menandatangani
nota
kesepahaman
antara
Kementerian
Kesehatan,
Kementerian
Perumahan
dan
Kawasan
Permukiman
(PKP),
serta
Badan
Pusat
Statistik
(BPS).
Dalam
kesepakatan
ini,
disiapkan
kuota
bantuan
rumah
bersubsidi
sebanyak
30
ribu
unit,
dengan
rincian
15
ribu
unit
untuk
perawat,
10.000
unit
untuk
bidan,
dan
5
ribu
unit
untuk
tenaga
kesehatan
masyarakat.
Menteri
PKP,
Maruarar
Sirait,
menegaskan
bahwa
kebijakan
ini
merupakan
arahan
langsung
dari
Presiden
Prabowo,
dengan
dukungan
dari
Bappenas
dan
DPR.
“Kolaborasi
ini
sangat
penting
agar
ekosistem
mendukung
pemenuhan
kebutuhan
rumah
bagi
tenaga
kesehatan,”
ujar
Maruarar.
Untuk
memastikan
kebijakan
ini
berjalan
efektif,
pemerintah
juga
menggandeng
BPS
dalam
melakukan
pemutakhiran
data
tenaga
kesehatan.
Dengan
basis
data
yang
akurat,
distribusi
bantuan
rumah
bersubsidi
dapat
dilakukan
secara
tepat
sasaran
sesuai
dengan
kebutuhan
di
lapangan.
Menkes
Budi
menambahkan
bahwa
program
ini
merupakan
respons
terhadap
meningkatnya
kebutuhan
hunian
yang
layak
bagi
tenaga
kesehatan
dengan
penghasilan
terbatas.
“Kami
ingin
memastikan
bahwa
para
perawat,
bidan,
dan
tenaga
kesehatan
masyarakat
tidak
hanya
memiliki
peran
penting
dalam
pelayanan
kesehatan,
tetapi
juga
bisa
menikmati
kehidupan
yang
layak,”
tambahnya.
Selain
meningkatkan
kesejahteraan
tenaga
kesehatan,
program
ini
juga
bertujuan
untuk
memotivasi
mereka
agar
tetap
berdedikasi
dalam
memberikan
pelayanan
terbaik
kepada
masyarakat.
Pemerintah
berencana
untuk
terus
memperluas
cakupan
bantuan
rumah
bersubsidi
ini
agar
lebih
banyak
tenaga
kesehatan
yang
bisa
mendapatkan
manfaatnya.
“Ini
adalah
kali
pertama
ada
kebijakan
seperti
ini,
dan
kami
berharap
bisa
menjangkau
lebih
banyak
tenaga
kesehatan
di
seluruh
Indonesia,”
pungkas
Menkes
Budi.
Berita
ini
disiarkan
oleh
Biro
Komunikasi
dan
Informasi
Publik,
Kementerian
Kesehatan
RI.
Untuk
informasi
lebih
lanjut
dapat
menghubungi
nomor
hotline
Halo
Kemenkes
melalui
nomor
hotline
1500-567,
SMS
081281562620
dan
alamat
email
[email protected].
(D2/SK)
Kepala
Biro
Komunikasi
dan
Informasi
Publik
Aji
Muhawarman,
ST,
MKM