
Jakarta,
21
Maret
2025
Mahkamah
Konstitusi
(MK)
menyatakan
permohonan
yang
diajukan
oleh
lebih
dari
18
orang
yang
berprofesi
di
antaranya
sebagai
dokter,
pemerhati/ahli
hukum
kesehatan,
aktivis
organisasi
profesi
terkait
beberapa
pasal
di
UU
Kesehatan
No
17/2023
tidak
dapat
diterima.
Amar
Putusan
yang
dibacakan
Ketua
MK
Suhartoyo
dalam
Sidang
Pengucapan
Putusan
Nomor
171/PUU-XXII/2024
pada
Jumat
(21/3/2025)
di
MK.
Sidang
di
MK
menguji
beberapa
pasal
dalam
UU
Kesehatan,
termasuk
Pasal
311
ayat
(1),
Pasal
268
ayat
(2),
Pasal
269,
Pasal
270,
Pasal
203
ayat
(1),
Pasal
220
ayat
(2),
Pasal
263
ayat
(5),
dan
Pasal
291
ayat
(2).
Para
pemohon
berargumen
bahwa
pasal-pasal
tersebut
tidak
memberikan
kejelasan
terkait
kewenangan
Menteri
Kesehatan,
kedudukan
Konsil,
serta
otonomi
organisasi
profesi.
Namun,
majelis
hakim
MK
Ridwan
Mansyur
menilai
permohonan
tersebut
tidak
dapat
diterima
salah
satunya
karena
pemohon
tidak
menguraikan
alasan
konstitusionalitas
pasal-pasal
yang
dimohonkan
pengujiannya
dengan
jelas.
Hakim
Ridwan
juga
menyebutkan
bahwa
identitas
para
Pemohon
tidak
disampaikan
secara
lengkap,
melainkan
hanya
mencantumkan
nama
kuasa
hukum,
sehingga
tidak
dapat
mengidentifikasi
dengan
pasti
siapa
yang
mengajukan
permohonan
tersebut.
Selain
di
MK,
majelis
dalam
Pengadilan
Tata
Usaha
Negara
di
Jakarta
juga
menolak
gugatan
terkait
pemberhentian
anggota
Majelis
Kehormatan
Disiplin
Kedokteran
Indonesia
(MKDKI)
dan
pengangkatan
anggota
Majelis
Disiplin
Profesi
(MDP).
Kemenkes
memenangkan
gugatan
terkait
Surat
Keputusan
Menteri
Kesehatan
Nomor
HK.01.07/MENKES/1630/2024
tentang
pemberhentian
anggota
MKDKI
dan
pengangkatan
anggota
MDP
untuk
periode
2024-2028.
Gugatan
yang
diajukan
oleh
sekelompok
dokter,
dokter
gigi,
dan
akademisi
ini
ditolak
oleh
majelis
hakim
PTUN
yang
menyatakan
bahwa
keputusan
Menteri
Kesehatan
adalah
sah
dan
sesuai
dengan
peraturan
yang
berlaku.
Majelis
hakim
menilai
bahwa:
1.
Pengangkatan
anggota
MDP
tidak
harus
menunggu
hingga
masa
bakti
MKDKI
selesai,
sesuai
dengan
ketentuan
UU
Kesehatan.
2.
Menteri
Kesehatan
memiliki
kewenangan
penuh
dalam
mengelola
proses
seleksi
Majelis
Disiplin
Profesi
kesehatan.
“Kedua
keputusan
tersebut
memperkuat
posisi
hukum
Kemenkes
dalam
mengelola
disiplin
profesi
medis
di
Indonesia
serta
memastikan
kebijakan
yang
diterapkan
telah
sesuai
dengan
koridor
hukum,”
kata
Kepala
Biro
Komunikasi
dan
Pelayanan
Publik
Aji
Muhawarman.
Aji
juga
menekankan
bahwa
keputusan
ini
memberikan
kepastian
hukum
bagi
para
pemangku
kepentingan
di
sektor
kesehatan,
terutama
dalam
pengelolaan
organisasi
profesi
medis.
“Kami
mengajak
seluruh
pemangku
kepentingan,
termasuk
organisasi
profesi
dan
akademisi,
untuk
tetap
memberikan
masukan
konstruktif
agar
regulasi
kesehatan
di
Indonesia
semakin
baik
dan
sesuai
dengan
kebutuhan
masyarakat,”
pungkasnya.
Berita
ini
disiarkan
oleh
Biro
Komunikasi
dan
Pelayanan
Publik,
Kementerian
Kesehatan
RI.
Untuk
informasi
lebih
lanjut
dapat
menghubungi
nomor
hotline
Halo
Kemenkes
melalui
nomor
hotline
1500-567,
SMS
081281562620
dan
alamat
email
[email protected].
(D2/SK)
Kepala
Biro
Komunikasi
dan
Pelayanan
Publik
Aji
Muhawarman,
ST,
MKM