
Jakarta,
21
Maret
2025
Imunisasi
merupakan
salah
satu
intervensi
kesehatan
yang
paling
cost-effective
dalam
mencegah
penyakit
dan
menyelamatkan
3,5
hingga
5
juta
nyawa
setiap
tahun
dari
penyakit
yang
dapat
dicegah
dengan
imunisasi
(PD3I).
Hal
ini
disampaikan
oleh
dr.
Prima
Yosephine,
MKM,
Direktur
Imunisasi,
mewakili
Plt.
Direktur
Jenderal
Penanggulangan
Penyakit,
drg.
Murti
Utami,
MPH,
dalam
Pertemuan
Jurnalis
Pekan
Imunisasi
Dunia
2025
di
Jakarta.
Sebagai
langkah
preventif
yang
efisien,
imunisasi
menjadi
kunci
dalam
penguatan
layanan
kesehatan
primer
dan
pengendalian
kejadian
luar
biasa
(KLB)
PD3I.
“Namun,
manfaat
imunisasi
belum
sepenuhnya
diterima
oleh
sebagian
masyarakat,”
ujar
Prima.
Pekan
Imunisasi
Dunia
(PID),
yang
diprakarsai
oleh
World
Health
Assembly
(WHA)
sejak
2012,
menjadi
momentum
penting
untuk
meningkatkan
kesadaran
masyarakat
akan
pentingnya
imunisasi
di
setiap
siklus
kehidupan.
PID
2025
mengusung
tema
global
“Immunization
for
All
is
Humanly
Possible”
dalam
rangka
memperingati
50
tahun
program
Expanded
Program
Immunization
(EPI).
Di
Indonesia,
tema
nasional
yang
diangkat
adalah
“Ayo
Lengkapi
Imunisasi,
Generasi
Sehat
Menuju
Indonesia
Emas”,
sebagai
wujud
komitmen
untuk
mencapai
cakupan
imunisasi
yang
tinggi
dan
merata.
Tantangan
dalam
Imunisasi
Data
WHO
tahun
2023
mencatat
bahwa
14,5
juta
anak
di
dunia
tidak
mendapatkan
imunisasi
(zero
dose),
dengan
Indonesia
menempati
posisi
keenam
tertinggi,
yaitu
1.356.367
anak
tidak
menerima
imunisasi
dasar
pada
periode
2019-2023.
Beberapa
faktor
yang
menjadi
penyebabnya
antara
lain:
*
38%
orang
tua
menolak
imunisasi
karena
suntikan
ganda,
jadwal
yang
tidak
sesuai
(18%),
dan
kekhawatiran
terhadap
efek
samping
(12%)
(Studi
Nielsen
–
UNICEF
Q3
2023).
*
47%
anak
tidak
diimunisasi
karena
tidak
diizinkan
keluarga,
45%
karena
takut
efek
samping,
23%
tidak
mengetahui
jadwal
imunisasi,
dan
22%
menganggap
imunisasi
tidak
penting
(Survei
Kesehatan
Indonesia
2023).
*
Kurangnya
pemahaman
masyarakat
mengenai
manfaat
imunisasi.
*
Penyebaran
hoaks
dan
informasi
yang
keliru
tentang
imunisasi.
“Jika
anak-anak
tidak
segera
mendapatkan
imunisasi
kejar,
maka
risiko
terjadinya
KLB
PD3I
akan
semakin
besar,”
tegas
Prima.
Sebagai
solusi,
pemerintah
meluncurkan
inovasi
Sepekan
Mengejar
Imunisasi
(PENARI)
untuk
meningkatkan
cakupan
imunisasi
secara
serentak
di
seluruh
pos
layanan
imunisasi.
Jadwal
Imunisasi
Rutin
Lengkap
Berikut
jadwal
imunisasi
rutin
sesuai
rekomendasi:
*
Usia
<
24
jam:
Hepatitis
B
(HB0)
*
Usia
<
1
bulan:
BCG,
OPV1
*
Usia
2
bulan:
DPT-HB-Hib1,
OPV2,
PCV1,
RV1
*
Usia
3
bulan:
DPT-HB-Hib2,
OPV3,
PCV2,
RV2
*
Usia
4
bulan:
DPT-HB-Hib3,
OPV4,
IPV1,
RV3
*
Usia
9
bulan:
Campak-Rubella,
IPV2
*
Usia
10
bulan:
JE
(hanya
di
daerah
endemis)
*
Usia
12
bulan:
PCV3
*
Usia
18
bulan:
Campak-Rubella
2,
DPT-HB-Hib
4
*
Kelas
1:
Campak-Rubella,
DT
*
Kelas
2:
Td
*
Kelas
5:
Td,
HPV
(hanya
untuk
anak
perempuan)
*
Kelas
6:
HPV
(hanya
untuk
anak
perempuan)
*
WUS:
Td
(lengkap
s.d.
T5
setelah
skrining)
*
Remaja,
Dewasa*,
dan
Lansia**:
COVID-19
(*remaja
dengan
obesitas
berat,
**dewasa
dengan
komorbid)
Dukungan
Berbagai
Pihak
untuk
Imunisasi
Ketua
Pokja
Imunisasi
Satuan
Tugas
Imunisasi
Ikatan
Dokter
Anak
Indonesia
(IDAI),
dr.
Hartono
Gunardi,
menekankan
bahwa
imunisasi
adalah
bagian
dari
empat
pilar
utama
perkembangan
optimal
anak:
asuh
(nutrisi
dan
perawatan
kesehatan),
asih
(kasih
sayang),
asah
(stimulasi
otak),
dan
imunisasi
(perlindungan
dari
penyakit
berbahaya).
“Meski
lingkungan
tampak
bersih
dan
bayi
tampak
sehat,
imunisasi
tetap
diperlukan
untuk
perlindungan
jangka
panjang.
Ini
adalah
investasi
bagi
generasi
masa
depan,”
kata
Hartono.
Sementara
itu,
Wakil
Sekretaris
Jenderal
Majelis
Ulama
Indonesia
(MUI),
Arif
Fahrudin,
menegaskan
bahwa
imunisasi
sejalan
dengan
prinsip
Islam
yang
berorientasi
pada
kemaslahatan
dan
pencegahan
bahaya
(madharat).
Berdasarkan
Fatwa
MUI
Nomor
04
Tahun
2016
tentang
Imunisasi:
1.
Imunisasi
diperbolehkan
(mubah)
sebagai
upaya
membangun
kekebalan
tubuh.
2.
Vaksin
yang
digunakan
harus
halal
dan
suci.
3.
Penggunaan
vaksin
imunisasi
yang
berbahan
haram
dan/atau
najis
hukumnya
haram.
4.
Penggunaan
vaksin
berbahan
haram/najis
hanya
diperbolehkan
jika:
a.
dalam
kondisi
darurat
(al-dlarurat)
atau
kebutuhan
mendesak
(al-hajat);
b.
belum
tersedia
vaksin
yang
halal
dan
suci;
c.
adanya
keterangan
tenaga
medis
yang
kompeten
dan
dipercaya
bahwa
tidak
ada
vaksin
yang
halal.
5.
Jika
tidak
imunisasi
menyebabkan
risiko
kematian,
penyakit
berat,
atau
kecacatan
permanen,
maka
hukumnya
menjadi
wajib.
6.
Imunisasi
tidak
boleh
dilakukan
jika
berdasarkan
pertimbangan
ahli
yang
kompeten
dan
dipercaya,
menimbulkan
dampak
yang
membahayakan
(dlarar).
Peran
Media
dalam
Meningkatkan
Kesadaran
Menurut
Prima,
media
memiliki
peran
krusial
dalam
meluruskan
persepsi
masyarakat
dan
menangkal
hoaks
terkait
imunisasi.
“Kami
berharap
media
dapat
membantu
mempromosikan
PID
2025,
menyebarluaskan
informasi
yang
benar,
dan
meningkatkan
kesadaran
masyarakat
akan
pentingnya
imunisasi,”
katanya.
Sejalan
dengan
itu,
Team
Leader
for
Risk
Resilience
and
Governance
a.i.
United
Nations
Development
Programme
(UNDP),
Siprianus
Bate
Soro,
menegaskan
bahwa
hoaks
dan
misinformasi
menjadi
hambatan
utama
dalam
meningkatkan
cakupan
imunisasi.
“Kita
harus
bersama-sama
memastikan
masyarakat
mendapatkan
informasi
yang
akurat
dan
terpercaya,”
ujarnya.
Dengan
sinergi
pemerintah,
masyarakat,
dan
media,
imunisasi
dapat
menjadi
bagian
penting
dalam
perjalanan
menuju
Indonesia
Emas
2045—demi
generasi
yang
lebih
sehat,
kuat,
dan
terlindungi
dari
penyakit
yang
dapat
dicegah.
Berita
ini
disiarkan
oleh
Biro
Komunikasi
dan
Informasi
Publik,
Kementerian
Kesehatan
RI.Untuk
informasi
lebih
lanjut,
dapat
menghubungi
Halo
Kemenkes
melalui
hotline
1500-567,
SMS
081281562620,
atau
email
[email protected].
(ID/SK)
Kepala
Biro
Komunikasi
dan
Informasi
Publik
Aji
Muhawarman,
ST,
MKM