Jakarta,
20
Maret
2025

Kementerian
Kesehatan
Republik
Indonesia
(Kemenkes)
telah
mengeluarkan
Surat
Edaran
(SE)
Nomor
HK.02.02/C/508/2025
tentang
Kewaspadaan
terhadap
Kasus
Rabies.
Edaran
ini
bertujuan
untuk
meningkatkan
kesadaran
serta
memperkuat
upaya
pencegahan
rabies
yang
masih
menjadi
ancaman
kesehatan
masyarakat
di
Indonesia.


SE
KEWASPADAAN
TERHADAP
KASUS
RABIES

Rabies
adalah
penyakit
menular
akut
yang
menyerang
sistem
saraf
pusat,
disebabkan
oleh
virus
rabies
dan
ditularkan
melalui
gigitan
atau
saliva
Hewan
Penular
Rabies
(HPR).

Berdasarkan
data
laporan
bulanan
zoonosis
tahun
2024,
terdapat
185.359
kasus
gigitan
HPR
dan
122
kematian
akibat
rabies
pada
manusia.
Sementara
itu,
sejak
Januari
hingga
7
Maret
2025,
sudah
dilaporkan
13.453
kasus
gigitan
HPR
dan
25
kematian
akibat
rabies.

Plt.
Direktur
Jenderal
Penanggulangan
Penyakit,
drg.
Murti
Utami,
menegaskan
pentingnya
peningkatan
kewaspadaan
di
seluruh
lapisan
masyarakat
serta
fasilitas
kesehatan.

“Rabies
masih
menjadi
ancaman
serius
di
Indonesia,
terutama
di
wilayah
endemis.
Oleh
karena
itu,
langkah
pencegahan
dan
pengendalian
harus
diperkuat.
Kami
mengimbau
masyarakat
untuk
segera
mencuci
luka
gigitan
dengan
sabun
dan
air
mengalir
selama
15
menit,
kemudian
mengunjungi
fasilitas
kesehatan
terdekat
untuk
mendapatkan
Vaksin
Anti
Rabies
(VAR)
sesegera
mungkin,”
ujar
drg.
Murti
Utami

Selain
itu,
Kemenkes
juga
menekankan
pentingnya
surveilans
dan
koordinasi
lintas
sektor
untuk
mengendalikan
populasi
HPR.
Dinas
Kesehatan
di
seluruh
Indonesia
diinstruksikan
untuk:

Meningkatkan
promosi
kesehatan
dan
edukasi
terkait
rabies.

Memperkuat
surveilans
rabies
dan
pengendalian
faktor
risiko.

Memastikan
kesiapan
fasilitas
kesehatan
dalam
menangani
kasus
gigitan
HPR.

Melakukan
pencatatan
dan
pelaporan
kasus
rabies
secara
berkala.

“Kami
juga
meminta
fasilitas
kesehatan
untuk
memastikan
ketersediaan
stok
vaksin
dan
serum
anti-rabies,
agar
masyarakat
yang
membutuhkan
dapat
segera
menerima
pengobatan
tanpa
kendala.
Selain
itu,
pemilik
hewan
peliharaan
wajib
memberikan
vaksinasi
rabies
secara
rutin
untuk
mencegah
penyebaran
penyakit
ini,”
tambahnya.

Sebagai
langkah
edukasi
lebih
lanjut,
Kementerian
Kesehatan
menyediakan
berbagai
materi
informasi
dan
edukasi
terkait
rabies
yang
dapat
diakses
melalui
tautan
berikut:
🔗https://drive.google.com/drive/folders/14lT0jtslQ8HQPjYpNcXxq503Jds7LYgF?usp=sharing

Berita
ini
disiarkan
oleh
Biro
Komunikasi
dan
Informasi
Publik,
Kementerian
Kesehatan
RI.Untuk
informasi
lebih
lanjut,
dapat
menghubungi
Halo
Kemenkes
melalui
hotline
1500-567,
SMS
081281562620,
atau
email

[email protected]
.
(DJ/SK)

Kepala
Biro
Komunikasi
dan
Informasi
Publik

Aji
Muhawarman,
ST,
MKM

Sumber Berita