Konstitusi
baru
Suriah
menuai
kritik
dari
pakar
hukum
dan
kelompok
politik,
yang
khawatir
celah-celah
di
dalamnya
justru
bisa
memperparah
perpecahan
dan
ketidakstabilan
di
negara
yang
masih
dilanda
konflik
itu.

Tiga
bulan
setelah
pemerintahan
mantan
Presiden
Bashar
al-Assad
tumbang,
Presiden
Sementara
Ahmed
al-Sharaa
pada
Kamis
menandatangani
deklarasi
konstitusional
yang
akan
berfungsi
sebagai
konstitusi
Suriah
selama
masa
transisi
lima
tahun.

Al-Sharaa,
pemimpin
Hayat
Tahrir
al-Sham
yang
memimpin
serangan
terhadap
rezim
Assad
pada
Desember
2024,
menyatakan
setelah
upacara
penandatanganan
bahwa
ia
berharap
dokumen
ini
menjadi “awal
sejarah
baru
bagi
Suriah,
di
mana
penindasan
digantikan
oleh
keadilan,
kehancuran
oleh
pembangunan,
ketidaktahuan
oleh
pendidikan,
dan
penyiksaan
oleh
belas
kasihan.”

Namun,
Pemerintahan
Otonom
yang
dipimpin
Kurdi
di
Suriah
utara
dan
timur—otoritas
sipil
de
facto
yang
berafiliasi
dengan
Pasukan
Demokratik
Suriah
(SDF)
yang
didukung
Amerika
Serikat
dan
menguasai
hampir
sepertiga
wilayah
negara
itu—menjadi
pihak
pertama
yang
menolak
konstitusi
ini,
menyebutnya
sebagai
bentuk
pengecualian.

“Dokumen
yang
disebut
sebagai
deklarasi
konstitusional
itu
memiliki
kerangka
kerja
dan
pasal-pasal
yang
mirip
dengan
yang
digunakan
oleh
pemerintah
Baath,”
katanya,
merujuk
pada
partai
yang
berkuasa
di
Suriah
sejak
1963
hingga
akhir
2024.

Para
pakar
hukum
menilai
bahwa
dokumen
berisi
53
pasal
itu
gagal
mencerminkan
realitas
Suriah
secara
utuh,
terutama
dalam
hal
keberagaman
etnis
dan
agamanya.

“Rancangan
ini
secara
umum
hanya
menyebut
warga
Suriah
yang
menentang
rezim,
tanpa
membedakan
antara
Arab,
Kurdi,
Asyur,
dan
kelompok
etnis
lainnya,”
kata
Jian
Badrakhan,
wakil
ketua
Pusat
Studi
dan
Konsultasi
Hukum
Kurdi
yang
berbasis
di
Jerman.

“Namun,
Pasal
1
secara
eksplisit
menggunakan
istilah
‘Arab’
dalam
nama
negara,
yang
justru
bertentangan
dengan
bahasa
inklusif
yang
ada
di
bagian
lain
dokumen
ini.”

Badrakhan
mengatakan
kepada
VOA
bahwa “tidak
adanya
penyebutan
suku
Kurdi,
sebagai
kelompok
etnis
terbesar
kedua
di
negara
ini,
maupun
suku
Asyur,
salah
satu
masyarakat
adat
tertua
di
Suriah,
menunjukkan
penolakan
yang
jelas
terhadap
identitas
multikultural
Suriah.”

Asap mengepul saat anggota pasukan Suriah menaiki kendaraan saat mereka bertempur melawan pemberontakan yang dimulai oleh pejuang dari sekte Alawite milik pemimpin terguling Bashar al-Assad, di Latakia, Suriah, 7 Maret 2025. (Foto: Reuters)

Asap
mengepul
saat
anggota
pasukan
Suriah
menaiki
kendaraan
saat
mereka
bertempur
melawan
pemberontakan
yang
dimulai
oleh
pejuang
dari
sekte
Alawite
milik
pemimpin
terguling
Bashar
al-Assad,
di
Latakia,
Suriah,
7
Maret
2025.
(Foto:
Reuters)


Definisi
dan
Batasan

Konstitusi
mendefinisikan
Suriah
sebagai
republik
Arab
dan
menetapkan
bahwa
presiden
harus
beragama
Islam.
Selain
itu,
konstitusi
membatasi
pengakuan
resmi
hanya
pada
“agama-agama
samawi,”
yang
merujuk
pada
agama
Kristen,
Islam,
dan
Yahudi.

“Ini
secara
efektif
mengabaikan
pengakuan
terhadap
beberapa
komunitas
agama
yang
telah
lama
ada
di
Suriah,
termasuk
Yazidi
dan
Druze,”
kata
Badrakhan. “Seiring
waktu,
ketentuan
ini
juga
bisa
ditafsirkan
sebagai
upaya
untuk
mengecualikan
sekte
Ismailiyah
dan
Alawi
[dari
Islam
Syiah]
dari
pengakuan
resmi.”

Menurut

CIA
World
Factbook,

warga
Arab
merupakan
50
persen
dari
hampir
24
juta
penduduk
Suriah,
sementara
warga
Alawi,
Kurdi,
dan
Kristen
mencakup
35
persen.
Sisanya
terdiri
dari
warga
Druze,
Ismaili,
serta
kelompok
etnis
dan
agama
lainnya.

Ada
juga
kekhawatiran
bahwa
konstitusi
sementara
memberikan
kekuasaan
yang
terlalu
besar
kepada
presiden
sementara
dan
mendorong
ideologi
Islamis.
Al-Sharaa
dan
HTS
merupakan
kelompok
Islamis
yang
telah
ditetapkan
sebagai
organisasi
teroris
oleh
Amerika
Serikat.

“Konstitusi
mengatakan
ada
pemisahan
antara
cabang-cabang
pemerintahan,
tetapi
itu
jelas
salah,”
kata
Sarbast
Nabi,
profesor
filsafat
politik
di
Universitas
Koya
di
Kurdistan
Irak.

“Pasal
24
memberikan
presiden
wewenang
untuk
menunjuk
20
persen
anggota
parlemen
transisi,
yang
menunjukkan
kurangnya
pemisahan
antara
cabang
eksekutif
dan
legislatif,”
katanya
kepada
VOA,
seraya
menambahkan
bahwa
dokumen
tersebut “tidak
akan
membawa
stabilitas
di
Suriah.”

Konstitusi
memasukkan
klausul
tersebut
dengan
alasan
“untuk
memastikan
representasi
yang
adil
dan
efisiensi.”

Anwar
al-Bunni,
salah
satu
pendiri
sekaligus
Direktur
Eksekutif
Pusat
Studi
dan
Penelitian
Hukum
Suriah,
mengatakan
bahwa
meskipun
deklarasi
konstitusional
ini
mencakup
beberapa
ketentuan
yang
menjanjikan—seperti
pembentukan
komisi
untuk
keadilan
transisi
serta
pendirian
partai
politik
dan
asosiasi—tetap
ada
kekhawatiran
besar
yang
perlu
diperhatikan.

“Deklarasi
ini
melampaui
perannya
sebagai
deklarasi
konstitusional
dan
lebih
menyerupai
konstitusi
mini,
karena
menetapkan
nama
republik,
menunjuk
Islam
sebagai
sumber
utama
hukum,
serta
mendefinisikan
kekuasaan
presiden—yang
pada
akhirnya
melemahkan
kehendak
rakyat
Suriah,”
katanya.

Hal-hal
seperti
itu,
katanya
kepada
VOA,
harus
diputuskan
melalui
referendum.

“Semua
suku
dan
komunitas
agama
di
negara
ini
menginginkan
jaminan
konstitusional,”
kata
al-Bunni.
“Karena
ini
hanya
dokumen
sementara,
penyusunan
konstitusi
permanen
harus
melibatkan
diskusi
menyeluruh
tentang
semua
poin
dan
isu
tersebut.”

Geir
Pedersen,
utusan
khusus
PBB
untuk
Suriah,
dalam
pernyataannya
pada
Jumat
(14/3)
mengatakan
bahwa
ia
“berharap
[deklarasi
konstitusional]
ini
dapat
mendorong
Suriah
untuk
memulihkan
supremasi
hukum
serta
menjalani
transisi
yang
inklusif
dan
tertib.”

Sejak
kejatuhan
Assad,
Amerika
Serikat
dan
negara-negara
Barat
lainnya
terus
menyerukan
pemerintahan
yang
inklusif
di
Suriah,
dengan
jaminan
perlindungan
bagi
semua
kelompok
etnis
dan
agama
di
negara
itu.

[ah/ft]


Laporan
ini
berasal
dari
VOA
Layanan
Kurdi.

Source