
Jakarta
(ANTARA)
–
Sebanyak
29
penyanyi
Indonesia,
termasuk
musisi
ternama
seperti
Ariel
NOAH,
Armand
Maulana,
dan
Raisa,
menggugat
Undang-Undang
Nomor
28
Tahun
2014
tentang
Hak
Cipta
ke
Mahkamah
Konstitusi
(MK).
Gugatan
yang
diajukan
pada
Selasa
(11/3)
ini
bertujuan
untuk
menguji
isi
undang-undang
tersebut,
yang
dinilai
merugikan
para
pelaku
industri
musik.
Selain
Ariel
NOAH,
Maulana,
dan
Raisa,
gugatan
ini
juga
didukung
oleh
sejumlah
penyanyi
lain,
seperti
Vina
Panduwinata,
Titi
DJ,
Ruth
Sahanaya,
Bunga
Citra
Lestari,
Rossa,
Tantri
Kotak,
Nadin
Amizah,
dan
Bernadya.
Mereka
tergabung
dalam
kelompok
bernama
Vibrasi
Suara
Indonesia
(VISI).
Baca
juga:
Simak
lagi
warta
soal
Agnez
Mo
langgar
hak
cipta,
Denza
N9
siap
luncur
Isi
gugatan
Para
penyanyi
tersebut
menilai
bahwa
beberapa
ketentuan
dalam
UU
Hak
Cipta
saat
ini
tidak
memberikan
perlindungan
yang
memadai
terhadap
hak-hak
mereka
sebagai
pelaku
industri
musik.
Mereka
merasa
aturan
yang
ada
belum
sepenuhnya
mengakomodasi
kepentingan
para
seniman.
Melalui
gugatan
ini,
mereka
berharap
Mahkamah
Konstitusi
(MK)
dapat
meninjau
kembali
pasal-pasal
yang
dianggap
merugikan.
Dengan
demikian,
diharapkan
ada
perubahan
yang
lebih
adil
dan
dapat
memberikan
perlindungan
yang
lebih
baik
bagi
para
musisi.
Tentang
UU
Hak
Cipta
Undang-Undang
Nomor
28
Tahun
2014
tentang
Hak
Cipta
merupakan
regulasi
yang
mengatur
hak
eksklusif
bagi
pencipta
atau
pemegang
hak
cipta
untuk
mengumumkan
atau
memperbanyak
ciptaannya.
Aturan
ini
bertujuan
untuk
memberikan
perlindungan
hukum
atas
karya
yang
dihasilkan
oleh
para
kreator
di
berbagai
bidang,
termasuk
industri
musik.
Hak
cipta
ini
timbul
secara
otomatis
setelah
suatu
ciptaan
diwujudkan
dalam
bentuk
nyata.
Namun,
hak
tersebut
tetap
tunduk
pada
pembatasan
yang
diatur
dalam
peraturan
perundang-undangan
guna
menjaga
keseimbangan
antara
kepentingan
pencipta
dan
akses
publik
terhadap
karya
kreatif.
UU
ini
mencakup
berbagai
jenis
karya
yang
dilindungi,
termasuk
karya
sastra,
seni,
musik,
film,
perangkat
lunak,
dan
karya
orisinal
lainnya.
Regulasi
ini
bertujuan
untuk
melindungi
hak
pencipta
agar
karyanya
tidak
digunakan
tanpa
izin
atau
tanpa
memberikan
manfaat
yang
semestinya
bagi
pemilik
hak
cipta.
Perlindungan
hak
cipta
dalam
undang-undang
ini
berlaku
sepanjang
hidup
pencipta
dan
berlanjut
hingga
70
tahun
setelah
pencipta
meninggal
dunia.
Ketentuan
ini
dimaksudkan
untuk
memastikan
bahwa
ahli
waris
atau
penerima
hak
tetap
memperoleh
manfaat
dari
karya
yang
diciptakan.
Baca
juga:
Kemenkum
Jateng
damaikan
sengketa
pelanggaran
hak
cipta
Proses
di
Mahkamah
Konstitusi
Gugatan
ini
akan
melalui
proses
persidangan
di
Mahkamah
Konstitusi.
Para
penyanyi
berharap
MK
dapat
memberikan
keputusan
yang
adil
dan
berpihak
pada
kepentingan
para
pelaku
industri
musik,
sehingga
hak-hak
mereka
dapat
terlindungi
dengan
lebih
baik
di
masa
mendatang.
Dengan
adanya
gugatan
ini,
diharapkan
pemerintah
dan
legislatif
dapat
lebih
memperhatikan
aspirasi
para
seniman
dalam
penyusunan
regulasi
terkait
hak
cipta,
sehingga
tercipta
iklim
industri
musik
yang
lebih
kondusif
dan
adil
bagi
semua
pihak
yang
terlibat.
Baca
juga:
Rian
D’Masiv
harapkan
penerapan
sistem
royalti
yang
menyejahterakan
Baca
juga:
Menkum
terima
audiensi
Piyu
Padi
tampung
usulan
revisi
UU
Hak
Cipta
Pewarta:
M.
Hilal
Eka
Saputra
Harahap
Editor:
Suryanto
Copyright
©
ANTARA
2025