Jakarta
(ANTARA)

Setiap
individu
memiliki
hak
asasi
manusia
(HAM)
yang
dijamin
oleh
hukum.
Namun,
dalam
beberapa
kasus,
hak-hak
tersebut
dilanggar
secara
sistematis
dan
berdampak
luas.

Pelanggaran
HAM
berat
merupakan
bentuk
pelanggaran
yang
paling
serius
karena
melibatkan
tindakan
yang
terencana,
meluas,
dan
sering
kali
dilakukan
oleh
negara
atau
kelompok
tertentu
terhadap
masyarakat.

Oleh
karena
itu,
penting
untuk
memahami
apa
yang
dimaksud
dengan
pelanggaran
HAM
berat
serta
bagaimana
karakteristiknya
berbeda
dari
bentuk
pelanggaran
HAM
lainnya.



Baca
juga:

Menlu
RI:
HAM
jadi
prioritas
pemerintah
Indonesia


Definisi
HAM

Hak
Asasi
Manusia
(HAM)
adalah
hak-hak
dasar
yang
melekat
pada
setiap
individu
sejak
lahir,
tanpa
memandang
ras,
agama,
kebangsaan,
atau
status
sosial.
Secara
normatif,
definisi
HAM
di
Indonesia
dapat
ditemukan
dalam
Pasal
1
angka
1
Undang-Undang
Hak
Asasi
Manusia
(UU
HAM),
yang
menyatakan
bahwa:

“Hak
Asasi
Manusia
adalah
seperangkat
hak
yang
melekat
pada
hakikat
dan
keberadaan
manusia
sebagai
makhluk
Tuhan
Yang
Maha
Esa
dan
merupakan
anugerah-Nya
yang
wajib
dihormati,
dijunjung
tinggi,
dan
dilindungi
oleh
negara,
hukum,
pemerintah,
dan
setiap
orang
demi
kehormatan
serta
perlindungan
harkat
dan
martabat
manusia.

Dengan
demikian,
HAM
bersifat
universal
dan
tidak
dapat
dicabut
oleh
siapa
pun.
HAM
mencakup
hak
untuk
hidup,
kebebasan
berpendapat,
kebebasan
beragama,
hak
atas
pendidikan,
dan
berbagai
hak
lainnya
yang
menjadi
dasar
kehidupan
bermasyarakat.



Baca
juga:

Komnas
HAM
prioritaskan
penanganan
kasus
sikapi
efisiensi
anggaran


Definisi
pelanggaran
HAM
Berat

Secara
yuridis,
Pasal
104
ayat
(1)
Undang-Undang
Hak
Asasi
Manusia
(UU
HAM)
mendefinisikan
pelanggaran
HAM
berat
sebagai
tindakan
serius
yang
mencakup:

  • Pembunuhan
    massal
    (genosida)
  • Pembunuhan
    sewenang-wenang
    atau
    di
    luar
    putusan
    pengadilan
    (arbitrary/extra
    judicial
    killing)
  • Penyiksaan
  • Penghilangan
    orang
    secara
    paksa
  • Perbudakan
  • Diskriminasi
    yang
    dilakukan
    secara
    sistematis

Sementara
itu,
Undang-Undang
Nomor
26
Tahun
2000
tentang
Pengadilan
HAM
menyatakan
bahwa
pelanggaran
HAM
berat
terdiri
dari
dua
kategori
utama,
yaitu
kejahatan
genosida
dan
kejahatan
terhadap
kemanusiaan.



Baca
juga:

Komnas
HAM
terima
aduan
pelanggaran
hak
asasi
dalam
PHK
TPP
desa


Bentuk-bentuk
pelanggaran
HAM
Berat


1.
Kejahatan
genosida

Kejahatan
genosida
adalah
tindakan
yang
dilakukan
dengan
maksud
untuk
menghancurkan
atau
memusnahkan
seluruh
atau
sebagian
kelompok
berdasarkan
kebangsaan,
ras,
etnis,
atau
agama,
dengan
cara:

  • Membunuh
    anggota
    kelompok
  • Mengakibatkan
    penderitaan
    fisik
    atau
    mental
    yang
    berat
  • Menciptakan
    kondisi
    kehidupan
    yang
    dapat
    menyebabkan
    kehancuran
    fisik
    kelompok
    secara
    keseluruhan
    atau
    sebagian
  • Memaksakan
    tindakan
    yang
    bertujuan
    mencegah
    kelahiran
    dalam
    kelompok
    tersebut
  • Memindahkan
    secara
    paksa
    anak-anak
    dari
    kelompok
    tertentu
    ke
    kelompok
    lain.



Baca
juga:

Komnas
HAM
segera
komunikasi
dengan
DPR
untuk
beri
masukan
RUU
Pemilu


2.
Kejahatan
terhadap
kemanusiaan

Kejahatan
terhadap
kemanusiaan
adalah
tindakan
yang
dilakukan
sebagai
bagian
dari
serangan
yang
meluas
atau
sistematis
terhadap
penduduk
sipil.
Bentuknya
meliputi:

  • Pembunuhan
  • Pemusnahan,
    termasuk
    tindakan
    yang
    menyebabkan
    penderitaan
    berat,
    seperti
    penghambatan
    suplai
    makanan
    dan
    obat-obatan
  • Perbudakan,
    termasuk
    perdagangan
    manusia,
    khususnya
    perempuan
    dan
    anak-anak
  • Pengusiran
    atau
    pemindahan
    penduduk
    secara
    paksa
  • Perampasan
    kebebasan
    secara
    sewenang-wenang
  • Penyiksaan,
    baik
    fisik
    maupun
    mental
  • Kekerasan
    seksual,
    seperti
    pemerkosaan,
    perbudakan
    seksual,
    sterilisasi
    paksa,
    dan
    eksploitasi
    seksual
    lainnya
  • Penganiayaan
    terhadap
    kelompok
    tertentu
    berdasarkan
    politik,
    ras,
    kebangsaan,
    agama,
    atau
    faktor
    lain
    yang
    diakui
    dalam
    hukum
    internasional
  • Penghilangan
    orang
    secara
    paksa,
    yaitu
    penangkapan
    atau
    penculikan
    yang
    dilakukan
    oleh
    negara
    atau
    kelompok
    dengan
    dukungan
    negara,
    tanpa
    informasi
    yang
    jelas
    tentang
    keberadaan
    korban
  • Kejahatan
    apartheid,
    yaitu
    penindasan
    dan
    dominasi
    sistematis
    oleh
    suatu
    kelompok
    ras
    terhadap
    kelompok
    ras
    lain
    dalam
    suatu
    rezim
    kelembagaan



Baca
juga:

Apa
itu
misogini
dan
seksisme?
kenali
definisi
dan
perbedaannya



Baca
juga:

Menteri
HAM
sebut
isu
kembalinya
Orde
Baru
sebatas
imajinasi

Pewarta:
Allisa
Luthfia
Editor:
Suryanto
Copyright
©
ANTARA
2025

Source