
Beijing
(ANTARA)
–
Telah
dinyatakan
dengan
jelas
dalam
pendapat
hukum
resmi
Kantor
Urusan
Hukum
Sekretariat
PBB
bahwa “PBB
menganggap ‘Taiwan’
sebagai
provinsi
China
tanpa
status
terpisah,”
tegas
juru
bicara
Kementerian
Luar
Negeri
Tiongkok
Mao
Ning
pada
hari
Senin
(10/3)
sebagaimana
warta
Kantor
Berita
Xinhua.
Saat
menanggapi
pertanyaan
tentang
Taiwan
dalam
konferensi
pers
yang
digelar
pada
7
Maret
lalu,
Menteri
Luar
Negeri
China
Wang
Yi
mengatakan
bahwa
satu-satunya
referensi
untuk
Taiwan
di
PBB
adalah “Taiwan
sebagai
Provinsi
di
China.”
“Ini
merupakan
sikap
konsisten
PBB,
yang
telah
didokumentasikan
dengan
baik,”
ujar
Mao
dalam
konferensi
pers
harian
saat
menjawab
pertanyaan
tentang
apakah
pernyataan
Wang
menunjukkan
kebijakan
China
Daratan
yang
lebih
keras
terhadap
Taiwan.
Resolusi
2758
yang
diadopsi
pada
1971
oleh
Majelis
Umum
PBB
sudah
menjelaskan
bahwa
hanya
ada
satu
China
di
dunia,
Taiwan
bukan
negara,
dan
Taiwan
merupakan
bagian
tak
terpisahkan
dari
China,
kata
jubir
tersebut.
Dia
mengatakan
bahwa
hal
itu
juga
menjelaskan
bahwa
hanya
ada
satu
kursi
China
di
PBB,
dan
Pemerintah
Republik
Rakyat
China
adalah
satu-satunya
perwakilan
yang
sah
di
PBB.
“Resolusi
ini
dipatuhi
oleh
PBB
dan
badan-badan
khususnya
sebagaimana
dibuktikan
oleh
referensi
mereka
untuk ‘Taiwan
sebagai
Provinsi
di
China,'”
katanya.
Mao
menekankan
bahwa
terkait
masalah
Taiwan,
sikap
China
konsisten
dan
jelas.
“Kami
tetap
berkomitmen
pada
prinsip
Satu
China
dan
Konsensus
1992.
Kami
siap
bekerja
dengan
sangat
tulus
dan
mengerahkan
upaya
maksimal
untuk
mewujudkan
reunifikasi
damai.
Sementara
itu,
China
akan
mengambil
semua
langkah
yang
diperlukan
untuk
mempertahankan
kedaulatan
nasional
dan
integritas
teritorial,
serta
dengan
tegas
menentang
separatisme ‘kemerdekaan
Taiwan’
maupun
campur
tangan
eksternal,”
tutur
Mao
Penerjemah:
Xinhua
Editor:
Alviansyah
Pasaribu
Copyright
©
ANTARA
2025