Jakarta
(ANTARA)

Direktur
Utama
PT
Pertamina
Patra
Niaga,
Riva
Siahaan,
telah
ditetapkan
sebagai
tersangka
dalam
kasus
dugaan
korupsi
terkait
tata
kelola
minyak
mentah
dan
produk
kilang.
Kejaksaan
Agung
(Kejagung)
mengungkapkan
bahwa
kasus
ini
menyebabkan
kerugian
negara
yang
mencapai
Rp193,7
triliun.

Penetapan
status
tersangka
terhadap
Riva
Siahaan
menarik
perhatian
publik,
terutama
terkait
dengan
kekayaan
yang
dimilikinya.
Berdasarkan
Laporan
Harta
Kekayaan
Penyelenggara
Negara
(LHKPN)
yang
disampaikan
pada
31
Maret
2024,
total
harta
kekayaan
Riva
Siahaan
tercatat
sebesar
Rp18,99
miliar.

Jumlah
ini
menunjukkan
peningkatan
yang
cukup
besar
dalam
kurun
waktu
tertentu.
Publik
pun
mulai
mempertanyakan
sumber
kekayaannya,
mengingat
besarnya
angka
yang
tercatat
dalam
laporan
tersebut.
Peningkatan
harta
kekayaan
Riva
Siahaan
terjadi
dalam
kurun
waktu
sejak
ia
menjabat
sebagai
Direktur
Utama
Pertamina
Patra
Niaga
pada
tahun
2023.

Dalam
satu
tahun
kepemimpinannya,
kekayaannya
dilaporkan
mengalami
kenaikan
hingga
dua
kali
lipat.
Hal
ini
menimbulkan
berbagai
spekulasi
di
masyarakat
mengenai
kemungkinan
keterkaitannya
dengan
dugaan
kasus
korupsi
yang
kini
menjeratnya.

Kejaksaan
Agung
masih
terus
melakukan
penyelidikan
lebih
lanjut
untuk
mengungkap
fakta-fakta
lain
yang
berkaitan
dengan
dugaan
korupsi
ini.
Sementara
itu,
masyarakat
menantikan
langkah
hukum
yang
akan
diambil
terhadap
Riva
Siahaan
dalam
kasus
ini.



Baca
juga:

Profil
Riva
Siahaan,
Dirut
Pertamina
Patra
Niaga


Rincian
harta
kekayaan
Riva
Siahaan
berdasarkan
LHKPN


A.
Tanah
dan
bangunan

Total:
Rp7.750.000.000

1.
Tanah
dan
bangunan
seluas
120
m²/120

di
Kota
Tangerang
Selatan

Rp2.000.000.000

2.
Tanah
dan
bangunan
seluas
150
m²/150

di
Kota
Tangerang
Selatan

Rp2.500.000.000

3.
Tanah
dan
bangunan
seluas
275
m²/80

di
Kota
Tangerang
Selatan

Rp3.250.000.000


B.
Alat
transportasi
dan
mesin

Total:
Rp2.900.000.000

1.
Motor
Honda
Revo
(2011)

Rp5.000.000

2.
Motor
Piaggio
MP3
(2014)

Rp175.000.000

3.
Mobil
Toyota
Vellfire
(2018)

Rp850.000.000

4.
Motor
Harley
Davidson
Ultra
Classic
(2005)

Rp320.000.000

5.
Mobil
Lexus
RX350
(2023)

Rp1.550.000.000



Baca
juga:

Kejagung
sebut
praktik
“blending”
BBM
terjadi
pada
2018–2023


C.
Harta
bergerak
lainnya

Total:
Rp808.000.000


D.
Surat
berharga

Total:
Rp1.500.000.000


E.
Kas
dan
setara
kas

Total:
Rp8.685.000.000


F.
Harta
lainnya

Total:
Rp21.643.000.000


G.
Hutang

Total:
Rp2.650.000.000


Total
harta
kekayaan

Total:
Rp18.993.000.000

Kasus
dugaan
korupsi
yang
menjerat
Riva
Siahaan
menambah
daftar
panjang
pejabat
yang
terlibat
dalam
tindak
pidana
korupsi
di
Indonesia.
Peningkatan
signifikan
dalam
harta
kekayaannya
tengah
menjadi
sorotan
dan
menimbulkan
berbagai
spekulasi
di
kalangan
masyarakat.

Kasus
ini
menjadi
perhatian
publik
mengingat
posisi
strategis
Riva
di
salah
satu
anak
perusahaan
Pertamina
yang
bertanggung
jawab
atas
distribusi
bahan
bakar
di
Indonesia.
KPK
memastikan
akan
terus
mengusut
kasus
ini
guna
menegakkan
prinsip
akuntabilitas
dan
transparansi
dalam
pengelolaan
perusahaan
BUMN.



Baca
juga:

YLKI
minta
Dirjen
Migas
periksa
ulang
kualitas
BBM
Pertamina



Baca
juga:

Jenis
RON
BBM
Pertamina,
sesuaikan
dengan
kebutuhan
kendaraan
Anda

Pewarta:
M.
Hilal
Eka
Saputra
Harahap
Editor:
Suryanto
Copyright
©
ANTARA
2025

Source