Jakarta
(ANTARA)

Setiap
Ramadhan
dan
menjelang
hari
raya
Idul
Fitri
atau
momen
tertentu
lainnya,
kebutuhan
akan
uang
pecahan
baru
biasanya
meningkat.
Bank
Indonesia
(BI)
menyediakan
layanan
Kas
Keliling
sebagai
solusi
bagi
masyarakat
yang
ingin
menukarkan
uang
lama
dengan
pecahan
baru
secara
resmi
dan
aman.

Melalui
program
ini,
masyarakat
dapat
memperoleh
uang
baru
dengan
lebih
mudah
tanpa
harus
antre
panjang
di
bank.
Bank
Indonesia
(BI)
akan
mulai
membuka
layanan
penukaran
uang
baru
pada
Senin,
3
Maret
2025.

Program
Semarak
Rupiah
Ramadhan
dan
Berkah
Idul
Fitri
(Serambi)
ini
akan
berlangsung
hingga
27
Maret
mendatang.

Proses
penukaran
uang
di
BI
cukup
mudah,
asalkan
memenuhi
syarat
yang
berlaku
serta
mengikuti
ketentuan
mengenai
uang
Rupiah
yang
dapat
ditukar.

Kemudian
masyarakat
hanya
perlu
mendaftar
melalui
platform
resmi
di

https://pintar.bi.go.id/

,
memilih
lokasi
serta
jadwal
penukaran,
lalu
datang
sesuai
waktu
yang
ditentukan
dengan
membawa
uang
yang
akan
ditukar.

Dengan
sistem
ini,
penukaran
uang
menjadi
lebih
praktis,
tertib,
dan
nyaman
bagi
semua
pihak.
Lantas
apa
saja
syarat
dan
ketentuannya
untuk
melakukan
penukaran
uang
di
BI?
Simak
selengkapnya
berikut
ini,
mengutip
BI
di
laman
resminya:



Baca
juga:

Bank
Indonesia
layani
penukaran
uang
Ramadan-Idul
Fitri
mulai
3
Maret


Syarat
penukaran
uang
baru
di
kas
keliling
BI

Layanan
Kas
Keliling
Bank
Indonesia
merupakan
fasilitas
yang
disediakan
untuk
mempermudah
masyarakat
dalam
menukarkan
uang
Rupiah
di
berbagai
lokasi
strategis.
Dengan
adanya
layanan
ini,
proses
penukaran
uang
baru
menjadi
lebih
mudah
dan
praktis.

Berikut
adalah
beberapa
syarat
yang
perlu
diperhatikan
sebelum
melakukan
penukaran:

1.
Penukaran
hanya
dapat
dilakukan
sesuai
dengan
waktu
dan
lokasi
yang
tertera
pada
bukti
pemesanan.

2.
Pastikan
membawa
uang
Rupiah
dalam
jumlah
yang
sesuai
dengan
pemesanan
yang
telah
dilakukan.

3.
Bukti
pemesanan
harus
ditunjukkan,
baik
dalam
bentuk
cetak
maupun
digital.

4.
Uang
yang
akan
ditukar
harus
dipisahkan
berdasarkan
pecahan
dan
tahun
emisi,
disusun
searah,
serta
dipisahkan
antara
yang
masih
layak
dan
yang
tidak.

5.
Tidak
diperbolehkan
merekatkan
uang
dengan
lem,
selotip,

staples
,
atau
bahan
perekat
lainnya.

6.
Petugas
akan
melakukan
penukaran
selama
uang
yang
diberikan
masih
dapat
diidentifikasi
keasliannya.

7.
Nomor
Induk
Kependudukan
(NIK)
dapat
digunakan
kembali
untuk
melakukan
pemesanan
penukaran
di
hari
lain
setelah
tanggal
yang
tertera
pada
bukti
pemesanan.

8.
Penukar
harus
dalam
kondisi
sehat
saat
melakukan
transaksi.



Baca
juga:

Bank
Indonesia
gelar
kas
keliling
penukaran
uang
di
Kepulauan
Seribu


Ketentuan
uang
rupiah
yang
bisa
ditukarkan

Sebelum
menukarkan
uang
Rupiah,
penting
untuk
memastikan
bahwa
uang
yang
dibawa
sesuai
dengan
aturan
yang
ditetapkan
oleh
Bank
Indonesia.
Berikut
adalah
ketentuannya:

1.
Jumlah
uang
kertas
atau
logam
yang
bisa
dipesan
menyesuaikan
dengan
ketersediaan
di
lokasi
penukaran
yang
dipilih.

2.
Penukar
memiliki
kesempatan
untuk
memilih
pecahan
uang
yang
tersedia
di
lokasi
yang
telah
ditentukan.

3.
Untuk
uang
logam,
setiap
penukar
dapat
menukarkan
hingga
250
keping
per
jenis
pecahan.

4.
Uang
kertas
dapat
ditukar
dalam
kelipatan
100
lembar
untuk
setiap
pecahan,
sesuai
dengan
batasan
yang
telah
ditetapkan.

5.
Bank
Indonesia
menerima
penukaran
uang
dengan
berbagai
tahun
emisi
selama
masih
berlaku
sebagai
alat
pembayaran
yang
sah.

Dengan
memahami
ketentuan
ini,
proses
penukaran
uang
di
layanan
Kas
Keliling
BI
bisa
berjalan
lebih
mudah,
tertib,
dan
nyaman.



Baca
juga:

BI
menyediakan
uang
layak
edar
Rp133,7
triliun
sambut
natal-tahun
baru



Baca
juga:

BI
gelar
layanan
penukaran
uang
di
Banda
Neira

Pewarta:
Sean
Anggiatheda
Sitorus
Editor:
Suryanto
Copyright
©
ANTARA
2025

Source