
Jakarta
(ANTARA)
–
Pemerintah
resmi
menerbitkan
Peraturan
Pemerintah
(PP)
Nomor
6/2025
yang
mengatur
skema
perlindungan
bagi
pekerja
yang
mengalami
pemutusan
hubungan
kerja
(PHK).
Regulasi
ini
menghadirkan
kabar
baik
dengan
adanya
jaminan
gaji
sebesar
60
persen
dari
upah
terakhir
selama
enam
bulan.
Kebijakan
ini
bertujuan
untuk
meringankan
beban
finansial
pekerja
yang
kehilangan
pekerjaan
secara
tiba-tiba.
Meski
menjadi
kabar
baik
bagi
pekerja
yang
terdampak
PHK,
regulasi
ini
juga
menyoroti
tantangan
ketenagakerjaan
di
Indonesia.
Gelombang
PHK
yang
meningkat
akibat
tekanan
ekonomi
dan
efisiensi
membuat
banyak
pekerja
kehilangan
mata
pencaharian.
Dengan
adanya
PP
6/2025,
pemerintah
berupaya
memberikan
jaring
pengaman
sementara
sebelum
pekerja
menemukan
pekerjaan
baru.
Namun,
rincian
aturan
ini
menjadi
perhatian
banyak
pihak,
terutama
pekerja
dan
pengusaha,
mengingat
dampaknya
terhadap
stabilitas
ekonomi
dan
ketenagakerjaan
nasional.
Lantas,
bagaimana
bunyi
lengkap
PP
6/2025
ini?
Simak
ulasannya
sebagai
berikut.
Baca
juga:
PP
6/2025
atur
pekerja
kena
PHK
dapat
60
persen
gaji
selama
6
bulan
Penjelasan
mengenai
PP
6/2025
Presiden
Prabowo
Subianto
telah
resmi
menandatangani
PP
Nomor
6/2025
tentang
Perubahan
Atas
PP
37/2021
mengenai
Penyelenggaraan
Program
Jaminan
Kehilangan
Pekerjaan
(JKP).
Peraturan
ini
memberikan
perlindungan
bagi
pekerja
yang
terkena
PHK
dengan
memberikan
kompensasi
finansial.
Dalam
aturan
tersebut,
pekerja
yang
mengalami
PHK
berhak
mendapatkan
uang
tunai
sebesar
60
persen
dari
gaji
bulanan
mereka
selama
kurun
waktu
enam
bulan.
Sebagaimana
diketahui,
PP
6/2025
ini
telah
resmi
ditandatangani
Prabowo
pada
7
Februari
lalu,
dengan
rincian
manfaat
yang
diatur
dalam
Pasal
21.
Upah
yang
dijadikan
dasar
perhitungan
adalah
upah
terakhir
yang
dilaporkan
oleh
pengusaha
kepada
BPJS
Ketenagakerjaan,
dengan
batas
maksimal
Rp5
juta.
Jika
upah
pekerja
melebihi
batas
tersebut,
maka
perhitungan
manfaat
didasarkan
pada
batas
maksimal
yang
telah
ditetapkan.
Baca
juga:
Menaker
sebut
PP
6/2025
bentuk
kepedulian
pemerintah
kepada
pekerja
Selain
itu,
PP
6/2025
ini
juga
mengubah
besaran
iuran
JKP.
Sebelumnya,
iuran
ditetapkan
sebesar
0,46
persen
dari
upah
per
bulan,
kini
diturunkan
menjadi
0,36
persen.
Iuran
ini
terdiri
dari
kontribusi
pemerintah
pusat
sebesar
0,22
persen
dan
rekomposisi
iuran
Program
Jaminan
Kecelakaan
Kerja
(JKK)
sebesar
0,14
persen
dari
upah
sebulan.
Peraturan
ini
juga
menambahkan
Pasal
39A
yang
mengatur
bahwa
jika
perusahaan
dinyatakan
pailit
atau
tutup
dan
menunggak
iuran
hingga
enam
bulan,
manfaat
JKP
tetap
akan
dibayarkan
oleh
BPJS
Ketenagakerjaan.
Namun,
kewajiban
pengusaha
untuk
melunasi
tunggakan
iuran
dan
denda
program
jaminan
sosial
ketenagakerjaan
tetap
berlaku.
Dengan
diterbitkannya
PP
6/2025,
pemerintah
berharap
dapat
memberikan
perlindungan
yang
lebih
baik
bagi
pekerja
yang
terkena
PHK.
Kebijakan
ini
bertujuan
untuk
meringankan
beban
finansial
mereka
selama
masa
transisi
mencari
pekerjaan
baru.
Selain
itu,
aturan
ini
juga
diharapkan
dapat
menjaga
stabilitas
ekonomi
dan
kesejahteraan
masyarakat.
Dengan
adanya
jaminan
bagi
pekerja
terdampak
PHK,
daya
beli
dapat
tetap
terjaga,
sehingga
turut
mendukung
pertumbuhan
ekonomi
secara
keseluruhan.
Baca
juga:
Program
Perlindungan
Hak
Pekerja
dan
Keterampilan
Hidup
RISE
Jangkau
400.000
Pekerja
Baca
juga:
Perlindungan
bagi
pekerja
rentan
di
Jakarta
menjadi
langkah
terbaik
Pewarta:
M.
Hilal
Eka
Saputra
Harahap
Editor:
Suryanto
Copyright
©
ANTARA
2025