Jakarta
(ANTARA)

Menteri
Pertahanan
Sjafrie
Sjamsoeddin
secara
resmi
mengangkat
Deodatus
Andreas
Deddy
Cahyadi
Sunjoyo
atau
yang
lebih
dikenal
sebagai
Deddy
Corbuzier
sebagai
Staf
Khusus
Menteri
Pertahanan
pada
Selasa
(11/2/25).

Menanggapi
kritik
publik
terkait
anggaran
negara,
Deddy
menegaskan
bahwa
dirinya
tidak
akan
menerima
gaji
sebagai
staf
khusus
Menhan.
Presenter
sekaligus
YouTuber
ini
menyatakan
bahwa
penghasilannya
dari
industri
hiburan
sudah
lebih
dari
cukup,
sehingga
ia
tidak
perlu
mengambil
gaji
dari
pemerintah.

Namun,
berdasarkan
aturan
yang
berlaku,
staf
khusus
menteri
sebenarnya
berhak
mendapatkan
gaji
dan
tunjangan
yang
setara
dengan
pejabat
eselon
I.b
atau
jabatan
pimpinan
tinggi
madya.
Hal
ini
diatur
dalam
Peraturan
Presiden
(Perpres)
Nomor
68
Tahun
2019.
Lalu
berapa
sebenarnya
gaji
yang
akan
didapatkan
Staf
Khusus
Menteri
Pertahanan?



Baca
juga:

Kemhan:
Deddy
jabat
Stafsus
Menhan
bidang
komunikasi
sosial
dan
publik


Gaji
dan
tunjangan
Staf
Khusus
Menteri

Meskipun
tidak
mengambil
gaji,
menurut
aturan
yang
berlaku,
staf
khusus
menteri
sebenarnya
berhak
mendapatkan
gaji
dan
tunjangan
setara
dengan
pejabat
eselon
I.b
atau
jabatan
pimpinan
tinggi
madya.
Hal
ini
diatur
dalam
Peraturan
Presiden
(Perpres)
Nomor
68
Tahun
2019.

Dalam
Perpres
Nomor
10
Tahun
2024,
gaji
pokok
pejabat
eselon
I
berkisar
antara
Rp
3.880.400
hingga
Rp
6.373.200
per
bulan.
Selain
itu,
staf
khusus
menteri
juga
menerima
berbagai
tunjangan,
di
antaranya:

  • Tunjangan
    jabatan
  • Tunjangan
    suami/istri
    dan
    anak
  • Tunjangan
    pangan
    atau
    beras
  • Tunjangan
    hari
    raya
    (THR)
  • Gaji
    ke-13
  • Tunjangan
    kinerja
    (tukin)

Tukin
menjadi
komponen
terbesar
dalam
hak
keuangan
staf
khusus.
Berdasarkan
Perpres
Nomor
104
Tahun
2018,
tukin
pejabat
eselon
di
Kementerian
Pertahanan
berkisar
antara

Rp
20.695.000
hingga
Rp
29.085.000
per
bulan
.



Baca
juga:

Raline
Shah
siap
emban
amanah
sebagai
Staf
Khusus
Menkomdigi


Tugas
Staf
Khusus
Menteri

Tugas
staf
khusus
menteri
diatur
dalam
Pasal
69
Perpres
Nomor
68
Tahun
2019,
yaitu:

  1. Memberikan
    saran
    dan
    pertimbangan
    kepada
    Menteri
    atau
    Menteri
    Koordinator
    sesuai
    dengan
    penugasan
    yang
    diberikan.
  2. Menjalankan
    tugas
    yang
    bersifat
    khusus,
    di
    luar
    bidang
    tugas
    unsur
    organisasi
    Kementerian
    atau
    Kementerian
    Koordinator.
  3. Bertanggung
    jawab
    langsung
    kepada
    Menteri
    atau
    Menteri
    Koordinator
    terkait
    pelaksanaan
    tugas
    yang
    diberikan.

Selain
itu,
berdasarkan
Pasal
70
Perpres
Nomor
68
Tahun
2019,
staf
khusus
menteri
dapat
berasal
dari
dua
kategori:

  1. Pegawai
    Negeri
    Sipil
    (PNS)
    dan
    Non-PNS.
  2. Jika
    staf
    khusus
    berasal
    dari
    PNS,
    maka
    ia
    akan
    diberhentikan
    dari
    jabatan
    organiknya
    tanpa
    kehilangan
    status
    sebagai
    PNS,
    sesuai
    dengan
    ketentuan
    yang
    berlaku.

Itulah
rincian
gaji,
tunjangan,
serta
tugas
staf
khusus
menteri.
Peran
mereka
diharapkan
dapat
memberikan
kontribusi
yang
maksimal
dalam
mendukung
kinerja
kementerian
sesuai
dengan
kebutuhan
dan
kebijakan
yang
ditetapkan.



Baca
juga:

Profil
Deddy
Corbuzier
yang
resmi
menjabat
sebagai
Stafsus
Menhan



Baca
juga:

Istana
sebut
menteri
wajib
laporkan
staf
khusus
yang
akan
dilantik

Pewarta:
Allisa
Luthfia
Editor:
Suryanto
Copyright
©
ANTARA
2025

Source