Jakarta
(ANTARA)

Kasus
dugaan
korupsi
dalam
tata
niaga
komoditas
timah
yang
menyeret
Hendry
Lie,
pendiri
maskapai
Sriwijaya
Air
sekaligus
pemilik
saham
di
PT.
Tinindo
Internusa,
menjadi
sorotan.

Perkara
ini
berkaitan
dengan
pelanggaran
Pasal
2
Ayat
1
atau
Pasal
3
juncto
Pasal
18
Undang-Undang
Pemberantasan
Tindak
Pidana
Korupsi
serta
Pasal
55
Ayat
1
Ke-1
KUHP.

Berdasarkan
pernyataan
Jaksa
Penuntut
Umum
(JPU)
dari
Kejaksaan
Agung,
Hendry
Lie
diduga
melakukan
tindak
pidana
korupsi
demi
kepentingan
pribadi.
Nilai
kerugian
negara
akibat
perbuatannya
mencapai
Rp1,05
triliun.

“Keuntungan
yang
diperoleh
terdakwa
Hendry
Lie
melalui
PT.
Tinindo
Internusa
setidaknya
mencapai
Rp1.059.577.589.19,”
ungkap
jaksa
dalam
persidangan
di
Pengadilan
Tipikor
Jakarta
Pusat
pada
Kamis
(30/1).

Sebagai
seorang
pengusaha
yang
dikenal
mendirikan
Sriwijaya
Air,
Hendry
Lie
kini
tersandung
kasus
besar
yang
menimbulkan
kerugian
negara.
Berikut
ini
adalah
profilnya
yang
dirangkum
dari
berbagai
sumber.



Baca
juga:

Kejagung
dalami
aliran
dana
Asabri
ke
petinggi
Sriwijaya


Profil
Hendry
Lie

Hendry
Lie
dikenal
sebagai
salah
satu
pendiri
maskapai
Sriwijaya
Air.
Pria
kelahiran
Pangkal
Pinang
tahun
1965
ini
awalnya
berkecimpung
di
bisnis
garmen
sebelum
akhirnya
terjun
ke
dunia
penerbangan.
Bersama
Chandra
Lie
dan
Andy
Halim,
ia
merintis
Sriwijaya
Air
pada
tahun
2002.

Sebagai
kakak
dari
Chandra
Lie,
Andy
Halim,
dan
Fandy
Lingga,
Hendry
Lie
membawa
keluarganya
terlibat
dalam
pendirian
maskapai
ini.
Selain
itu,
beberapa
sosok
lain
juga
berperan
dalam
mengembangkan
Sriwijaya
Air,
seperti
Joko
Widodo,
Capt
Kusnadi,
Capt
Adil
W,
Harwick
L
Gabriella,
Supardi,
dan
Suwarsono.

Di
bawah
kepemimpinannya
sebagai
direktur,
Sriwijaya
Air
berhasil
bertahan
dari
ancaman
kebangkrutan
dan
menjadi
salah
satu
maskapai
lokal
yang
cukup
dikenal
di
Indonesia.
Armada
pertama
mereka,
Boeing
737-200,
melayani
rute
domestik
seperti
Jakarta-Pangkal
Pinang,
Jakarta-Pontianak,
dan
Jakarta-Jambi.

Namun,
di
balik
kesuksesan
yang
telah
berlangsung
lebih
dari
dua
dekade,
Sriwijaya
Air
mengalami
kendala
finansial
dengan
utang
yang
membengkak
hingga
Rp7,3
triliun.



Baca
juga:

Komisi
III
undang
Jampidsus
dalami
hitung
kerugian
kasus
timah
Rp271
T

Kondisi
ini
diperburuk
dengan
keterlambatan
pembayaran
kepada
para
kreditur,
sehingga
perusahaan
akhirnya
mengajukan
skema
Penundaan
Kewajiban
Pembayaran
Utang
(PKPU)
dan
mempertimbangkan
untuk
melantai
di
bursa
saham
melalui
Initial
Public
Offering
(IPO).

Selain
mengelola
Sriwijaya
Air,
Hendry
Lie
juga
menjabat
sebagai
komisaris
di
PT
Tinindo
Internusa
(TIN),
sebuah
perusahaan
peleburan
timah
yang
bermitra
dengan
PT
Timah.
Namun,
dari
tahun
2015
hingga
2022,
ia
diduga
terlibat
dalam
bisnis
timah
ilegal
melalui
PT
Tinindo
Internusa.

Dengan
cara
mengumpulkan
dan
meleburkan
bijih
timah
dari
tambang
ilegal,
ia
memanfaatkan
jabatannya
untuk
memperlancar
operasi
tersebut.
Bahkan,
ia
mendirikan
perusahaan
fiktif
guna
menutupi
aktivitas
ilegal
ini.

Akibat
tindakannya,
negara
mengalami
kerugian
hingga
Rp300
triliun,
sementara
Hendry
Lie
sendiri
disebut
menerima
keuntungan
sebesar
Rp1,05
triliun.

Ia
pun
tidak
bekerja
sendirian,
melainkan
berkolaborasi
dengan
21
orang
lainnya,
termasuk
seorang

General
Manager

PT
TIN
berinisial
RL.
Saat
ini,
Kejaksaan
Agung
masih
terus
mendalami
kasus
ini
guna
memastikan
hukuman
yang
setimpal
bagi
para
tersangka.



Baca
juga:

Hendry
Lie
didakwa
terima
Rp1,06
triliun
dalam
kasus
korupsi
timah



Baca
juga:

Cek
fakta,
Harvey
Moeis
dijatuhi
hukuman
mati
di
Nusakambangan

Pewarta:
Sean
Anggiatheda
Sitorus
Editor:
Suryanto
Copyright
©
ANTARA
2025

Source