
Jakarta
(ANTARA)
–
Penggunaan
sepeda
motor
di
jalan
tol
Indonesia
merupakan
suatu
hal
yang
dilarang
oleh
pemerintah
dan
memiliki
dasar
hukum
yang
jelas
akan
pelarangan-nya.
Namun
apa
alasan
di
balik
mengapa
sepeda
motor
dilarang
menggunakan
jalan
tol?
Hal
ini
tertuang
dalam
Peraturan
Pemerintah
No
44
tahun
2009
tentang
perubahan
PP
No
15
tahun
2005
Pasal
38
tentang
jalan
tol.
Ayat
1:
Jalan
tol
diperuntukan
bagi
pengguna
jalan
yang
menggunakan
ranmor
roda
4
atau
lebih.
Ayat
1a:
Pada
jalan
tol
dapat
dilengkapi
dengan
jalan
tol
khusus
bagi
kendaraan
bermotor
roda
2
yang
secara
fisik
terpisah
dari
jalan
tol
yang
diperuntukan
bagi
ranmor
roda
4
dan
lebih.
Kemudian
di
dalam
Undang
–
Undang
No
38
tahun
2004
Pasal
54
tentang
jalan
juga
disebutkan
bahwa, “Infrastruktur
jalan
tol
atau
jalan
bebas
hambatan
dirancang
untuk
kendaraan
dengan
kecepatan
tinggi
dan
memiliki
bobot
cukup
besar.”
Baca
juga:
Daftar
SPKLU
di
rest
area
tol
Trans
Jawa
untuk
perjalanan
libur
Nataru
Di
dalam
Pasal
63
ayat
6
undang
undang
yang
sama
juga
ditegaskan
bahwa “Setiap
orang
selain
pengguna
jalan
tol
dan
petugas
yang
sengaja
memasuki
jalan
tol
dapat
dihukum
maksimal
14
hari
penjara
dan
denda
maksimal
Rp3
juta”.
Selain
itu,
sanksi
pengendara
motor
masuk
jalan
tol
juga
tertuang
dalam
Undang-Undang
Nomor
22
Tahun
2009
tentang
Lalu
Lintas
dan
Angkutan
Jalan
Pasal
287
ayat
1.
“Setiap
orang
yang
mengemudikan
kendaraan
bermotor
di
jalan
yang
melanggar
aturan
pemerintah
atau
larangan
yang
dinyatakan
dengan
Rambu
Lalu
Lintas
atau
Marka
Jalan
dipidana
dengan
pidana
kurungan
paling
lama
dua
bulan
atau
denda
paling
banyak
Rp
500.000”.
Berbeda
dengan
dua
negara
tetangga
Indonesia,
yaitu
Malaysia
dan
Singapura
yang
mengizinkan
pengendara
sepeda
motor
untuk
mengakses
jalan
tol,
dengan
ketentuan
motor
yang
memiliki
kemampuan
lebih
dari
50cc,
Indonesia
sama
sekali
memilih
untuk
tidak
mengizinkan
motor
jenis
apapun
memasuki
jalan
tol.
Hal
tersebut
dapat
dikecualikan
bagi
motor
patroli
polisi,
polisi
lalu
lintas,
atau
pasukan
keamanan
pengawal
presiden
dan
pejabat
pemerintahan.
Baca
juga:
Perbedaan
rambu
warna
hijau
dan
biru
di
jalan
tol
Alasan
pelarangan
motor
masuk
tol
1.
Jumlah
dan
kepatuhan
pengendara
motor
Di
Indonesia
jumlah
pengendara
motor
sangat
masif
adanya,
tingkat
kepatuhan
pengendara
motor
pun
dinilai
masih
sangat
rendah.
Jika
akses
tol
diizinkan,
maka
akibat
yang
terjadi
adalah
merugikan
dan
menimbulkan
bahaya
bagi
sang
pengendara
motor
itu
sendiri
dan
pengendara
mobil
roda
empat
atau
lebih
lainnya.
Jalan
tol
pun
akan
sangat
padat
dimasuki
pemotor
sehingga
tidak
ada
bedanya
dengan
jalur
biasa
yang
tidak
menawarkan
kelebihan
bebas
hambatan.
Potensi
pelanggaran
lalu
lintas
pun
akan
meningkat
dan
menimbulkan
bahaya
kecelakaan
lalu
lintas
yang
lebih
besar.
2.
Faktor
kecepatan
Jalan
tol
dirancang
untuk
mendukung
kendaraan
dengan
kecepatan
tinggi,
seperti
mobil,
sehingga
dapat
mengurangi
risiko
kecelakaan
bagi
penggunanya.
Jika
sepeda
motor
diizinkan
melintas
di
jalan
tol,
hal
ini
berpotensi
meningkatkan
risiko
kecelakaan
karena
ketidakstabilan
kendaraan
pada
kecepatan
tinggi
dan
perbedaan
karakteristik
kendaraan.
3.
Rute
yang
panjang
Sebagian
besar
jalan
tol
di
Indonesia
memiliki
rute
yang
panjang,
sehingga
dinilai
kurang
ideal
untuk
dilalui
oleh
sepeda
motor
yang
tidak
dirancang
untuk
perjalanan
jarak
jauh.
Selain
itu,
sepeda
motor
yang
dirancang
untuk
mobilitas
dalam
kota
juga
dianggap
kurang
aman
untuk
digunakan
dalam
perjalanan
dengan
durasi
rute
tol
yang
panjang.
Baca
juga:
Daftar
negara
yang
mengizinkan
sepeda
motor
masuk
jalan
tol
4.
Faktor
infrastruktur
Hingga
saat
ini,
infrastruktur
jalan
tol
di
Indonesia
dirancang
khusus
untuk
kendaraan
roda
empat.
Aspek
seperti
lebar
lajur,
pengaturan
jalan,
dan
elemen
teknis
lainnya
disesuaikan
dengan
karakteristik
mobil.
Agar
sepeda
motor
dapat
menggunakan
jalan
tol
dengan
aman
dan
efisien,
diperlukan
perencanaan
ulang
yang
detail
untuk
memastikan
keamanan
serta
efektivitas
jalur
tol
bagi
kendaraan
dengan
karakteristik
berbeda.
Berdasarkan
penjelasan
di
atas,
pelarangan
sepeda
motor
melintasi
jalan
tol
di
Indonesia
memiliki
landasan
hukum
yang
kuat
serta
alasan
yang
logis
dari
segi
keamanan,
infrastruktur,
dan
efisiensi
lalu
lintas.
Karakteristik
jalan
tol
yang
dirancang
untuk
kendaraan
roda
empat
atau
lebih,
kebijakan
ini
bertujuan
untuk
melindungi
keselamatan
pengendara
sekaligus
menjaga
kelancaran
lalu
lintas
di
jalan
tol.
Meski
beberapa
negara
tetangga
seperti
Malaysia
dan
Singapura
mengizinkan
motor
tertentu
melintasi
jalan
tol,
Indonesia
memilih
untuk
tetap
membatasi
akses
ini
demi
mengurangi
potensi
risiko
kecelakaan
dan
memastikan
fungsi
jalan
tol
sebagai
jalur
bebas
hambatan
tetap
optimal.
Keputusan
ini
juga
menjadi
bentuk
tanggung
jawab
pemerintah
dalam
menciptakan
sistem
transportasi
yang
lebih
aman
dan
tertata.
Baca
juga:
Pembangunan
Tol
Padang-Pekanbaru
sesuai skema awal
Baca
juga:
Hutama
Karya
rampungkan
pengerjan
tol
Padang-Sicincin
jelang
Ramadhan
Pewarta:
Raihan
Fadilah
Editor:
Suryanto
Copyright
©
ANTARA
2025