
Jakarta
(ANTARA)
–
Kabar
baik
bagi
masyarakat
Indonesia
yang
ingin
atau
biasa
bepergian
ke
luar
negeri.
Di
tahun
2025
ini,
paspor
Republik
Indonesia
kabarnya
dapat
digunakan
untuk
mengakses
ke
76
negara
dengan
bebas
visa.
Melansir
dari
Henley
&
Partners
Passport
Indeks,
Paspor
Indonesia
menempati
peringkat
ke
66
paspor
terkuat
di
seluruh
dunia
dengan
jumlah
bebas
akses
visa
ke
76
negara
dunia.
Visa
sendiri
merupakan
sebuah
dokumen
resmi
yang
dikeluarkan
oleh
pemerintah
suatu
negara
yang
memberikan
izin
kepada
pemegangnya
untuk
memasuki,
tinggal,
atau
bepergian
ke
negara
tersebut
untuk
tujuan
tertentu
dalam
jangka
waktu
tertentu.
Visa
biasanya
berbentuk
stempel,
stiker,
atau
dokumen
elektronik
yang
ditempelkan
atau
dilampirkan
pada
paspor
seseorang
yang
berkunjung
ke
suatu
negara.
Baca
juga:
Imigrasi
promosikan
keunggulan
desain
paspor
RI
di
Simposium
ICAO
Fungsi
visa
Visa
berfungsi
sebagai
izin
masuk
ke
suatu
negara
yang
mengatur
kepentingan
keamanan,
imigrasi,
dan
kepatuhan
terhadap
aturan
lokal.
Dengan
visa,
pemerintah
negara
tujuan
dapat:
-
Mengontrol
jumlah
dan
jenis
pengunjung. -
Memastikan
bahwa
pengunjung
mematuhi
hukum
setempat. -
Mengelola
risiko
keamanan,
ekonomi,
dan
sosial.
Dengan
begitu,
berarti
pemegang
paspor
Indonesia
akan
dibebaskan
visa
ketika
mendatangi
atau
berkunjung
ke
daftar
negara
yang
memberikan
bebas
akses
Visa.
Mana
saja
negaranya?
Simak
daftarnya
di
bawa
ini.
Baca
juga:
Imigrasi
Kelas
II
Ranai
buka
layanan
paspor
di
pulau
terluar
Natuna
1.
Angola
2.
Barbados
3.
Belarus
4.
Brasil
5.
Brunei
Darussalam
6.
Kamboja
7.
Chili
8.
Kolombia
9.
Cook
Islands
10.
Dominika
11.
Ekuador
12.
Fiji
13.
Guyana
14.
Haiti
15.
Hong
Kong
16.
Iran
17.
Jepang
18.
Kazakhstan
19.
Kenya
20.
Kiribati
21.
Laos
22.
Makau
23.
Madagaskar
24.
Malaysia
25.
Mali
26.
Micronesia
27.
Moroko
28.
Mozambik
Baca
juga:
Imigrasi:
Pembayaran
layanan
keimigrasian
maksimal
31
Desember
2024
29.
Myanmar
30.
Namibia
31.
Niue
32.
Oman
33.
Peru
34.
Filipina
35.
Rwanda
36.
Serbia
37.
Singapura
38.
St.
Kitts
and
Nevis
39.
St.
Vincent
and
Grenadines
40.
Suriname
41.
Tajikistan
42.
Thailand
43.
The
Gambia
44.
Turki
45.
Uzbekistan
46.
Vietnam
Visa
on
Arrival
(VoA)
Beberapa
negara
lainnya
juga
memberikan
bebas
akses
dengan
sistem
Visa
on
Arrival
atau
VoA.
VoA
adalah
visa
yang
dapat
dikeluarkan
secara
langsung
oleh
otoritas
imigrasi
suatu
negara
pada
saat
kedatangan
warga
negara
asing
di
wilayah
negaranya,
baik
di
pelabuhan,
bandara,
atau
perbatasan.
Baca
juga:
Imigrasi
Jaksel
tak
produksi
paspor
biasa
pada
2025
Berikut
daftar
negara
yang
memberikan
Visa
on
Arrival
(VoA)
bagi
pemegang
paspor
Indonesia
1.
Armenia
2.
Azerbaijan
3.
Burundi
4.
Cape
Verde
Islands
5.
Comoro
Islands
6.
Djibouti
7.
Ethiopia
8.
Guinea-Bissau
9.
Yordania
10.
Kirgistan
11.
Malawi
12.
Maladewa
13.
Marshall
Islands/Kepulauan
Marshall
14.
Mauritania
15.
Mauritius
16.
Nepal
17.
Nikaragua.
Baca
juga:
Suriah
lanjutkan
penerbitan
paspor
bagi
ekspatriat
18.
Palau
Islands
19.
Papua
Nugini
20.
Qatar
21.
Samoa
22.
Sierra
Leone
23.
Somalia
24.
Tanzania
25.
Timor
Leste
26.
Tuvalu
27.
Zimbabwe
Electronic
Travel
Authorization
(eTA)
eTa
ini
merupakan
dokumen
pendukung
berbentuk
digital
yang
dapat
diperoleh
secara
online
sebelum
berangkat
ke
negara
tujuan.
Terdapat
3
negara
yang
memberikan
kebijakan
eTa
bagi
pemegang
paspor
Indonesia
tetapi
tetap
bebas
akses
visa.
Negara
tersebut
adalah;
1.
Pakistan
2.
Seychelles
3.
Sri
Lanka
Dengan
meningkatnya
jumlah
negara
yang
memberikan
bebas
visa,
Visa
on
Arrival
(VoA),
maupun
Electronic
Travel
Authorization
(eTA)
bagi
pemegang
paspor
Indonesia,
perjalanan
internasional
menjadi
semakin
mudah
dan
terjangkau
bagi
masyarakat.
Hal
ini
tidak
hanya
membuka
peluang
untuk
menjelajahi
keindahan
dunia,
tetapi
juga
mempererat
hubungan
diplomatik,
budaya,
dan
ekonomi
dengan
berbagai
negara.
Kebijakan
bebas
visa
ini
diharapkan
dapat
membantu
Warga
Negara
Indonesia
(WNI)
agar
lebih
aktif
dalam
berkontribusi
pada
penguatan
posisi
Indonesia
di
kancah
internasional.
Baca
juga:
Imigrasi
Jakpus
terbitkan
ratusan
ribu
paspor
sepanjang
2024
Baca
juga:
Imigrasi
akan
layani
paspor
1.075
pemohon
di
GBK
pada
19
Januari
Pewarta:
Raihan
Fadilah
Editor:
Suryanto
Copyright
©
ANTARA
2025