
Jakarta
(ANTARA)
–
Presiden
Prabowo
Subianto
mengambil
langkah
besar
untuk
membantu
pelaku
Usaha
Mikro,
Kecil,
dan
Menengah
(UMKM)
di
Indonesia
dengan
memutuskan
untuk
menghapus
kredit
macet.
Kebijakan
ini
dibuat
untuk
meringankan
beban
para
pelaku
UMKM
yang
selama
ini
kesulitan
bangkit
akibat
terjerat
utang.
Menteri
UMKM,
Maman
Abdurrahman,
menjelaskan
bahwa
program
ini
akan
dimulai
secara
bertahap
pada
pekan
kedua
Januari
2025.
Pada
tahap
awal,
sebanyak
67
ribu
pelaku
UMKM
akan
dibantu
dengan
penghapusan
utang
senilai
Rp2,4
triliun.
Total
nilai
kredit
macet
yang
akan
dihapuskan
pemerintah
mencapai
Rp14
triliun
untuk
satu
juta
pelaku
UMKM
di
seluruh
Indonesia.
Program
ini
didasarkan
pada
Peraturan
Pemerintah
Nomor
47
Tahun
2024.
Tujuannya
adalah
memberikan
kesempatan
baru
bagi
pelaku
UMKM
untuk
memperbaiki
kondisi
usaha
mereka.
Dengan
dihapusnya
utang,
UMKM
diharapkan
bisa
kembali
mendapatkan
akses
pendanaan
dan
menjalankan
usaha
tanpa
tekanan.
Baca
juga:
Maman:
Penghapusan
piutang
hanya
untuk
UMKM
dalam
daftar
hitam
Namun,
perlu
diketahui
bahwa
tidak
semua
utang
UMKM
dapat
dihapuskan
sebagaimana
diatur
dalam
Peraturan
Pemerintah
Nomor
47
Tahun
2024.
Penghapusan
piutang
yang
dimaksud
dalam
peraturan
ini
meliputi
dua
hal
utama:
1.
Penghapusbukuan
dan
penghapustagihan
piutang
macet
pada
bank,
lembaga
keuangan
non-bank,
dan
badan
usaha
milik
negara
terhadap
pelaku
UMKM.
2.
Penghapusan
piutang
negara
macet,
baik
secara
bersyarat
maupun
secara
mutlak,
sesuai
dengan
kriteria
yang
ditetapkan.
Kantor
Pelayanan
Kekayaan
Negara
dan
Lelang
(KPKNL),
yang
bertugas
sebagai
Panitia
Urusan
Piutang
Negara
(PUPN),
memandang
PP
ini
sebagai
langkah
strategis
untuk
menyelesaikan
berkas-berkas
piutang
yang
telah
lama
tertunda.
Dalam
pasal
12
peraturan
tersebut,
penghapusan
piutang
negara
yang
menjadi
tanggung
jawab
KPKNL
harus
memenuhi
kriteria
berikut:
-
Piutang
dana
bergulir
yang
disalurkan
oleh
satuan
kerja
dengan
pola
pengelolaan
keuangan
Badan
Layanan
Umum
(BLU)
untuk
penguatan
modal
usaha
UMKM,
termasuk
koperasi
yang
menyalurkan
pembiayaan
kepada
UMKM. -
Nilai
piutang
pokok
yang
dapat
dihapuskan
tidak
lebih
dari
Rp300.000.000,00
(tiga
ratus
juta
rupiah)
per
penanggung
utang.
Baca
juga:
Menteri
Maman
sebut
70
ribu
UMKM
sudah
diverifikasi
penghapusan
utang
Meski
memenuhi
kriteria,
dana
bergulir
ini
tidak
langsung
dapat
dihapuskan.
Piutang
yang
telah
diserahkan
kepada
KPKNL
harus
terlebih
dahulu
diurus
secara
optimal
dan
dinyatakan
sebagai
Piutang
Sementara
Belum
Dapat
Ditagih
(PSBDT)
oleh
PUPN.
Proses
menuju
penghapusan
mutlak
dilakukan
secara
bertahap
sebagai
berikut:
-
Dari
PSBDT
ke
penghapusan
bersyarat,
dengan
tenggat
waktu
paling
lambat
tiga
bulan. -
Dari
penghapusan
bersyarat
ke
penghapusan
mutlak,
yang
dapat
dilakukan
paling
cepat
tiga
bulan
setelah
Keputusan
Penghapusan
Secara
Bersyarat
ditetapkan
dan
paling
lama
hingga
berakhirnya
pemberlakuan
PP
ini.
Kementerian
Usaha
Mikro,
Kecil,
dan
Menengah
(UMKM)
menargetkan
bahwa
seluruh
proses
penghapusan
piutang
macet
UMKM
akan
selesai
pada
April
2025.
Kebijakan
ini
memberikan
percepatan
yang
signifikan
dibandingkan
dengan
aturan
penghapusan
piutang
sebelumnya,
di
mana
penghapusan
mutlak
baru
dapat
dilakukan
setelah
dua
tahun
sejak
keputusan
penghapusan
bersyarat
ditetapkan.
Baca
juga:
Komisi
VII
DPR
kawal
proses
penghapusan
piutang
macet
UMKM
Baca
juga:
Wamen
UMKM
ungkap
penghapusan
piutang
macet
UMKM
mulai
dijalankan
Pewarta:
Allisa
Luthfia
Editor:
Suryanto
Copyright
©
ANTARA
2025