Jakarta
(ANTARA)

Presiden
Prabowo
Subianto
mengambil
langkah
besar
untuk
membantu
pelaku
Usaha
Mikro,
Kecil,
dan
Menengah
(UMKM)
di
Indonesia
dengan
memutuskan
untuk
menghapus
kredit
macet.

Kebijakan
ini
dibuat
untuk
meringankan
beban
para
pelaku
UMKM
yang
selama
ini
kesulitan
bangkit
akibat
terjerat
utang.

Menteri
UMKM,
Maman
Abdurrahman,
menjelaskan
bahwa
program
ini
akan
dimulai
secara
bertahap
pada
pekan
kedua
Januari
2025.
Pada
tahap
awal,
sebanyak
67
ribu
pelaku
UMKM
akan
dibantu
dengan
penghapusan
utang
senilai
Rp2,4
triliun.
Total
nilai
kredit
macet
yang
akan
dihapuskan
pemerintah
mencapai
Rp14
triliun
untuk
satu
juta
pelaku
UMKM
di
seluruh
Indonesia.

Program
ini
didasarkan
pada
Peraturan
Pemerintah
Nomor
47
Tahun
2024.
Tujuannya
adalah
memberikan
kesempatan
baru
bagi
pelaku
UMKM
untuk
memperbaiki
kondisi
usaha
mereka.
Dengan
dihapusnya
utang,
UMKM
diharapkan
bisa
kembali
mendapatkan
akses
pendanaan
dan
menjalankan
usaha
tanpa
tekanan.



Baca
juga:

Maman:
Penghapusan
piutang
hanya
untuk
UMKM
dalam
daftar
hitam

Namun,
perlu
diketahui
bahwa
tidak
semua
utang
UMKM
dapat
dihapuskan
sebagaimana
diatur
dalam
Peraturan
Pemerintah
Nomor
47
Tahun
2024.
Penghapusan
piutang
yang
dimaksud
dalam
peraturan
ini
meliputi
dua
hal
utama:

1.
Penghapusbukuan
dan
penghapustagihan
piutang
macet
pada
bank,
lembaga
keuangan
non-bank,
dan
badan
usaha
milik
negara
terhadap
pelaku
UMKM.

2.
Penghapusan
piutang
negara
macet,
baik
secara
bersyarat
maupun
secara
mutlak,
sesuai
dengan
kriteria
yang
ditetapkan.

Kantor
Pelayanan
Kekayaan
Negara
dan
Lelang
(KPKNL),
yang
bertugas
sebagai
Panitia
Urusan
Piutang
Negara
(PUPN),
memandang
PP
ini
sebagai
langkah
strategis
untuk
menyelesaikan
berkas-berkas
piutang
yang
telah
lama
tertunda.
Dalam
pasal
12
peraturan
tersebut,
penghapusan
piutang
negara
yang
menjadi
tanggung
jawab
KPKNL
harus
memenuhi
kriteria
berikut:

  • Piutang
    dana
    bergulir
    yang
    disalurkan
    oleh
    satuan
    kerja
    dengan
    pola
    pengelolaan
    keuangan
    Badan
    Layanan
    Umum
    (BLU)
    untuk
    penguatan
    modal
    usaha
    UMKM,
    termasuk
    koperasi
    yang
    menyalurkan
    pembiayaan
    kepada
    UMKM.
  • Nilai
    piutang
    pokok
    yang
    dapat
    dihapuskan
    tidak
    lebih
    dari
    Rp300.000.000,00
    (tiga
    ratus
    juta
    rupiah)
    per
    penanggung
    utang.



Baca
juga:

Menteri
Maman
sebut
70
ribu
UMKM
sudah
diverifikasi
penghapusan
utang


Meski
memenuhi
kriteria,
dana
bergulir
ini
tidak
langsung
dapat
dihapuskan.
Piutang
yang
telah
diserahkan
kepada
KPKNL
harus
terlebih
dahulu
diurus
secara
optimal
dan
dinyatakan
sebagai
Piutang
Sementara
Belum
Dapat
Ditagih
(PSBDT)
oleh
PUPN.
Proses
menuju
penghapusan
mutlak
dilakukan
secara
bertahap
sebagai
berikut:


  • Dari
    PSBDT
    ke
    penghapusan
    bersyarat
    ,
    dengan
    tenggat
    waktu
    paling
    lambat
    tiga
    bulan.

  • Dari
    penghapusan
    bersyarat
    ke
    penghapusan
    mutlak,

    yang
    dapat
    dilakukan
    paling
    cepat
    tiga
    bulan
    setelah
    Keputusan
    Penghapusan
    Secara
    Bersyarat
    ditetapkan
    dan
    paling
    lama
    hingga
    berakhirnya
    pemberlakuan
    PP
    ini.

Kementerian
Usaha
Mikro,
Kecil,
dan
Menengah
(UMKM)
menargetkan
bahwa
seluruh
proses
penghapusan
piutang
macet
UMKM
akan
selesai
pada
April
2025.
Kebijakan
ini
memberikan
percepatan
yang
signifikan
dibandingkan
dengan
aturan
penghapusan
piutang
sebelumnya,
di
mana
penghapusan
mutlak
baru
dapat
dilakukan
setelah
dua
tahun
sejak
keputusan
penghapusan
bersyarat
ditetapkan.



Baca
juga:

Komisi
VII
DPR
kawal
proses
penghapusan
piutang
macet
UMKM



Baca
juga:

Wamen
UMKM
ungkap
penghapusan
piutang
macet
UMKM
mulai
dijalankan

Pewarta:
Allisa
Luthfia
Editor:
Suryanto
Copyright
©
ANTARA
2025

Source