Jakarta
(ANTARA)

Dalam
keputusan
yang
berdampak
signifikan
terhadap
dinamika
politik
nasional,
Mahkamah
Konstitusi
(MK)
resmi
mencabut
aturan

presidential
threshold
.

Sebelumnya,
partai
politik
hanya
dapat
mengajukan
pasangan
calon
presiden
dan
wakil
presiden
jika
memenuhi
syarat
minimal
20
persen
kursi
di
DPR
atau
25
persen
suara
sah
nasional
dalam
pemilu
sebelumnya.

Putusan
ini
disampaikan
oleh
Ketua
MK,
Suhartoyo,
pada
Kamis
(2/1/2025)
di
Gedung
MK,
Jakarta
Pusat.
Putusan
ini
merupakan
permohonan
dari
perkara
62/PUU-XXII/2024.

MK
menerima
seluruh
argumen
pemohon
dan
menyatakan
bahwa
ketentuan
tersebut
tidak
sesuai
dengan
prinsip
konstitusi
yang
menjamin
kesetaraan
hak
politik.

Dengan
dihapuskannya
batasan
ini,
seluruh
partai
politik
peserta
pemilu
diberikan
kesempatan
yang
sama
untuk
mengajukan
pasangan
calon
presiden
dan
wakil
presiden
tanpa
terhalang
oleh
perolehan
suara
atau
kursi
parlemen.

Langkah
ini
diharapkan
dapat
membuka
peluang
lebih
besar
bagi
partai-partai
kecil
untuk
berpartisipasi
dalam
kompetisi
politik
di
tingkat
nasional.

Putusan
ini
disambut
dengan
beragam
respons.
Sebagian
kalangan
menilai
perubahan
ini
sebagai
langkah
maju
untuk
memperkuat
demokrasi
Indonesia,
sementara
yang
lain
mengkhawatirkan
potensi
meningkatnya
polarisasi
politik
akibat
bertambahnya
jumlah
calon
yang
bertarung.

Dengan
penghapusan
aturan
ini,
lanskap
politik
Indonesia
diprediksi
akan
berubah
signifikan,
terutama
menjelang
pemilu
mendatang
yang
diperkirakan
akan
menjadi
lebih
kompetitif
dan
beragam.


Apa
itu

Presidential
Threshold
?


Presidential
threshold

adalah
aturan
yang
mengatur
syarat
minimal
bagi
partai
politik
atau
gabungan
partai
politik
untuk
mencalonkan
pasangan
presiden
dan
wakil
presiden
dalam
pemilu.

Berdasarkan
Pasal
222
Undang-Undang
Nomor
7
Tahun
2017
tentang
Pemilu,
partai
politik
atau
gabungan
partai
politik
harus
memiliki
setidaknya
20%
kursi
di
DPR
atau
memperoleh
25%
suara
sah
nasional
dalam
pemilu
legislatif
sebelumnya
untuk
dapat
mengajukan
calon
presiden
dan
wakil
presiden.

Tujuan
dari
aturan
ini
adalah
untuk
memperkuat
sistem
presidensial
di
Indonesia.
Dalam
sistem
ini,
meskipun
Indonesia
secara
konstitusi
menganut
sistem
presidensial,
praktik
politiknya
masih
mencerminkan
beberapa
elemen
sistem
parlementer.


Presidential
threshold

bertujuan
menciptakan
stabilitas
politik
dengan
mendorong
partai-partai
untuk
membentuk
koalisi
besar
dan
menghasilkan
presiden
yang
kuat
dengan
dukungan
yang
signifikan
di
parlemen.

Namun,
aturan
ini
juga
mendapat
kritik.
Banyak
pihak
menganggap
bahwa

presidential
threshold

membatasi
partisipasi
politik,
terutama
bagi
partai-partai
kecil,
sehingga
mengurangi
pilihan
masyarakat
dalam
menentukan
pemimpin.

Selain
itu,
aturan
ini
dianggap
tidak
relevan
karena
dapat
menciptakan
anomali
politik,
seperti
pengurangan
keberagaman
calon
yang
diusung
dalam
pemilu.

Dengan
adanya

presidential
threshold
,
partai-partai
politik
cenderung
membentuk
poros-poros
besar,
yaitu
poros
pengusung
calon
dan
poros
oposisi.

Dampaknya,
pemilu
diharapkan
menghasilkan
pemimpin
yang
memiliki
legitimasi
kuat
meskipun
partai
pengusungnya
tidak
selalu
mendapatkan
suara
mayoritas.



Baca
juga:

DPD: “Presidential
threshold”
dihapus
beri
proses
kaderisasi
parpol



Baca
juga:

Perludem:
Penghapusan
presidential
threshold
wujudkan
demokrasi
setara



Baca
juga:

PKB
tunggu
perkembangan
usai
MK
putuskan
soal “presidential
threshold”

Pewarta:
Allisa
Luthfia
Editor:
Alviansyah
Pasaribu
Copyright
©
ANTARA
2025

Source