Jakarta
(ANTARA)

Pinjaman
online
(pinjol)
semakin
populer
di
kalangan
masyarakat
Indonesia
sebagai
alternatif
akses
dana
yang
cepat
dan
mudah.
Kemudahan
ini
membuat
banyak
orang
tertarik
menggunakan
pinjol
untuk
memenuhi
kebutuhan
finansial
mendesak.
Namun,
di
balik
kenyamanan
tersebut,
terdapat
berbagai
risiko
yang
perlu
diwaspadai.

Salah
satu
risiko
terbesar
adalah
potensi
gagal
bayar
(galbay),
yang
sering
kali
menimbulkan
konsekuensi
yang
tidak
ringan
bagi
peminjam.
Dampaknya
bisa
sangat
serius,
mulai
dari
masalah
keuangan
hingga
gangguan
dalam
kehidupan
pribadi
akibat
tekanan
dari
utang
yang
tidak
terbayar.

Peminjam
yang
gagal
membayar
cicilan
tepat
waktu
dapat
dikenakan
denda
besar,
bunga
yang
terus
meningkat,
dan
ancaman
hukum.
Selain
itu,
data
pribadi
yang
terkumpul
melalui
aplikasi
pinjol
berisiko
disalahgunakan,
menimbulkan
pencemaran
nama
baik
dan
gangguan
psikologis,
yang
semakin
menambah
tekanan
mental
bagi
debitur.

Penting
bagi
Anda
untuk
lebih
berhati-hati
dan
memahami
secara
mendalam
mengenai
syarat
dan
ketentuan
yang
diberlakukan
oleh
penyedia
pinjaman
online.

Memilih
pinjol
yang
terdaftar
dan
diawasi
oleh
OJK
(Otoritas
Jasa
Keuangan)
bisa
menjadi
langkah
awal
untuk
meminimalkan
risiko
tersebut.
Jika
tidak
dikelola
dengan
bijak,
pinjol
dapat
menjadi
bumerang
bagi
peminjamnya.



Baca
juga:

OJK:
Literasi
keuangan
digital
cegah
masyarakat
dari
pinjol
ilegal


Risiko
bagi
debitur
galbay


1.
Pembengkakan
bunga
dan
denda

Pembengkakan
bunga
dan
denda
merupakan
salah
satu
dampak
utama
dari
gagal
bayar
pinjaman
online.
Meskipun
OJK
telah
menetapkan
batas
maksimum
bunga
harian
untuk
pinjol
legal,
yaitu
0,1
persen
per
hari
untuk
pinjaman
produktif
dan
0,3
persen
per
hari
untuk
pinjaman
konsumtif,
tetap
saja
bunga
dan
denda
yang
terus
berkembang
bisa
memberikan
beban
berat
bagi
peminjam.

Sebagai
contoh,
jika
seseorang
meminjam
uang
sebesar
Rp1
juta
dengan
bunga
0,3
persen
per
hari
selama
30
hari,
maka
total
bunga
yang
harus
dibayar
akan
mencapai
Rp90
ribu.
Kondisi
ini
membuat
peminjam
semakin
kesulitan
untuk
melunasi
utangnya,
karena
bunga
dan
denda
yang
terus
bertambah
seiring
waktu.


2.
Catatan
buruk
di
SLIK
OJK

Gagal
bayar
pinjaman
online
dapat
berdampak
negatif
pada
skor
kredit
Anda
di
Sistem
Layanan
Informasi
Keuangan
(SLIK)
OJK.
Keterlambatan
pembayaran
atau
kegagalan
dalam
membayar
pinjaman
akan
tercatat
dan
mempengaruhi
riwayat
kredit
Anda,
yang
pada
gilirannya
dapat
mengurangi
peluang
untuk
mendapatkan
pinjaman
di
masa
depan.

Selain
itu,
skor
kredit
yang
buruk
juga
dapat
mempengaruhi
kesempatan
Anda
dalam
mendapatkan
pekerjaan,
terutama
di
sektor-sektor
yang
memeriksa
latar
belakang
finansial
calon
karyawan.
Hal
ini
semakin
memperburuk
kondisi
finansial
dan
profesional
bagi
mereka
yang
terjebak
dalam
masalah
pinjol.



Baca
juga:

AAUI:
Pinjol
dan
judol
beri
efek
domino
industri
asuransi
umum


3.
Teror
debt
collector

Pinjol
legal
dapat
menjalin
kerja
sama
dengan
pihak
ketiga
yaitu
debt
collector
untuk
melakukan
penagihan
utang.
Namun,
tidak
jarang
terjadi
praktik
penagihan
yang
melanggar
ketentuan,
seperti
intimidasi
teror
atau
penyebaran
data
pribadi
tanpa
izin.
Hal
ini
dapat
merugikan
peminjam
secara
hukum
dan
psikologis.

Oleh
karena
itu,
sangat
penting
bagi
peminjam
untuk
memahami
hak-hak
mereka
dalam
proses
penagihan.
Jika
menemui
praktik
penagihan
yang
tidak
sesuai
dengan
hukum,
peminjam
sebaiknya
segera
melaporkannya
untuk
melindungi
diri
dari
tindakan
yang
merugikan.


Cara
menghindari
risiko
galbay

Untuk
menghindari
risiko
gagal
bayar,
pastikan
Anda
hanya
meminjam
dari
pinjol
yang
terdaftar
dan
diawasi
oleh
OJK.
Sebelum
mengajukan
pinjaman,
baca
dengan
teliti
syarat
dan
ketentuan
yang
berlaku,
termasuk
bunga,
denda,
dan
tenor.
Hal
ini
penting
untuk
memastikan
bahwa
Anda
memahami
sepenuhnya
kewajiban
yang
akan
ditanggung.

Selain
itu,
evaluasi
terlebih
dahulu
kemampuan
finansial
Anda
sebelum
memutuskan
untuk
meminjam.
Hindari
pinjol
yang
menawarkan
persyaratan
terlalu
mudah
atau
bunga
yang
tidak
wajar,
karena
hal
ini
bisa
menambah
risiko
kesulitan
dalam
melunasi
pinjaman.



Baca
juga:

OJK
kenalkan
Pindar
sebutan
baru
dari
pinjol



Baca
juga:

Ketua
DPR
RI
minta
pemerintah
lindungi
masyarakat
dari
pinjol

Pewarta:
M.
Hilal
Eka
Saputra
Harahap
Editor:
Suryanto
Copyright
©
ANTARA
2024

Source