
Jakarta
(ANTARA)
–
Istilah
pinjaman
online
atau
pinjol
kini
resmi
diubah
sebutannya
menjadi
pinjaman
daring
atau
pindar.
Otoritas
Jasa
Keuangan
(OJK)
memperkenalkan
istilah
baru
pindar
sebagai
pengganti
sebutan
pinjol
untuk
penamaan
yang
diterapkan
di
perusahaan
Layanan
Pendanaan
Bersama
Berbasis
Teknologi
Informasi
(LPBBTI)
atau
fintech
peer-to-peer
lending.
Penggantian
istilah
ini
dilakukan
untuk
memudahkan
masyarakat
dalam
mengidentifikasi
penyelenggara
fintech
peer-to-peer
lending
yang
legal
atau
ilegal.
Pindar
dimaknai
sebagai
fintech
peer-to-peer
(P2P)
lending
yang
berizin
dan
terdaftar
di
OJK.
Sementara,
pinjol
berupa
fintech
lending
peer-to-peer
(P2P)
ilegal
yang
tidak
memiliki
izin
OJK.
Langkah
ini
bertujuan
untuk
meningkatkan
kenyamanan
pengguna
Layanan
Pendanaan
Bersama
Berbasis
Teknologi
Informasi
(LPBBTI).
Hal
ini
disampaikan
oleh
Agusman
selaku
Kepala
Eksekutif
Pengawas
Lembaga
Pembiayaan,
Perusahaan
Modal
Ventura,
Lembaga
Keuangan
Mikro,
dan
Lembaga
Jasa
Keuangan
Lainnya
OJK.
Baca
juga:
AAUI:
Pinjol
dan
judol
beri
efek
domino
industri
asuransi
umum
“Dengan
pembedaan
nama
branding,
diharapkan
masyarakat
lebih
mudah
mengidentifikasi
mana
penyelenggara
yang
legal,”
ujar
Agusman.
Seperti
diketahui,
layanan
pinjol
di
era
digital
yang
semakin
modern
ini
marak
diminati
oleh
masyarakat
karena
menawarkan
kemudahan
dan
solusi
cepat
dalam
memperoleh
pinjaman
dana
tambahan.
Namun
sayangnya
keberadaan
layanan
teknologi
finansial
itu
dibayangi
dengan
menjamurnya
peredaran
pinjol-pinjol
ilegal
di
masyarakat
yang
keberadaannya
merugikan.
Pinjol
ilegal
menawarkan
pinjaman
yang
diproses
cepat
tanpa
agunan.
Namun
ternyata
hal
manis
itu
harus
dibayar
dengan
banyak
kerugian
di
kemudian
hari.
Pinjol
ilegal
kerap
mematok
bunga
pinjaman
yang
sangat
besar
sehingga
peminjam
kesulitan
melunasi
hutang.
Tidak
sedikit
yang
mendapatkan
teror
dan
ancaman
setelah
menggunakan
layanan
pinjol
ilegal,
di
mana
data
pribadinya
diancam
dan
disebarkan
oleh
penagih
sebagai
bentuk
intimidasi,
bahkan
memakan
korban
hingga
bunuh
diri.
Hal
inilah
yang
membuat
stigma
pinjol
di
kalangan
masyarakat
menjadi
negatif
karena
ulah
perusahaan
pinjaman
online
ilegal.
Baca
juga:
Menteri
PANRB
minta
ASN
tak
terlibat
judol
dan
pinjol
Oleh
karena
itu,
masyarakat
harus
lebih
waspada
lagi
dalam
memilih
layanan
fintech
atau
pinjol
yang
legal
dalam
hal
pendanaan.
Agar
tidak
terjerat
dengan
pinjol
ilegal,
masyarakat
harus
tahu
lebih
dulu
ciri-cirinya.
Berikut
ciri-ciri
pinjol
legal
dan
ilegal,
dilansir
dari
laman
OJK:
Ciri
pindar
atau
pinjaman
online
legal
-
Terdaftar
di
OJK -
Pindar
tidak
menawarkan
pinjamannya
melalui
saluran
komunikasi
pribadi
seperti
SMS/chat
aplikasi
pesan
instan -
Pemberian
pinjam
akan
diseleksi
terlebih
dahulu,
dengan
memeriksa
riwayat
kredit -
Memiliki
bunga
transparan
sesuai
aturan -
Mengenakan
biaya
administrasi
dan
besaran
denda
yang
jelas
jika
debitur
terlambat
membayar
tagihan -
Peminjam
yang
tidak
dapat
membayar
setelah
batas
waktu
90
hari
akan
masuk
ke
blacklist
(daftar
hitam)
Fintech
Data
Center
sehingga
peminjam
tidak
dapat
meminjam
dana
ke
platform
fintech
yang
lain -
Memiliki
platform
layanan
pengaduan
dengan
petugas
customer
service
(layanan
pelanggan) -
Mengantongi
identitas
pengurus
dan
alamat
kantor
yang
jelas -
Hanya
mengizinkan
akses
kamera,
mikrofon,
dan
lokasi
pada
gawai
peminjam -
Petugas
penagih
utang
wajib
memiliki
sertifikasi
penagihan
yang
diterbitkan
oleh
Asosiasi
Fintech
Pendanaan
Bersama
Indonesia
(AFPI).
Baca
juga:
Polisi
masih
dalami
kematian
satu
keluarga
di
Tangsel
akibat
pinjol
Ciri
pinjol
ilegal
-
Tidak
terdaftar/berizin
dari
OJK -
Penawaran
menggunakan
SMS/WA -
Jangka
waktu
pelunasan
singkat
tidak
sesuai
kesepakatan -
Meminta
akses
data
pribadi
seperti
kontak,
foto
dan
video,
lokasi
dan
sejumlah
data
pribadi
lainnya
yang
digunakan
untuk
meneror
peminjam
yang
gagal
bayar -
Melakukan
penagihan
tidak
beretika
berupa
teror,
intimidasi
dan
pelecehan -
Tidak
memiliki
layanan
pengaduan
dan
identitas
kantor
yang
jelas -
Bunga
dan
denda
tinggi
mencapai
1-4%
per
hari -
Biaya
tambahan
lainnya
tinggi
bisa
mencapai
40%
dari
nilai
pinjaman.
Cara
cek
pindar
atau
pinjol
legal
yang
terdaftar
OJK
-
Akses
laman
OJK
di
www.ojk.go.id/id/kanal/iknb/financial-technology/Default.aspx -
Pilih
menu
IKNB
(Industri
Keuangan
Non-Bank) -
Klik
Fintech
yang
berada
di
kanan
bawah -
Nantinya,
laman
ini
akan
menampilkan
daftar
lengkap
penyelenggara
fintech
lending
atau
pinjaman
online
(pinjol)
yang
terdaftar
dan
diawasi
oleh
OJK.
Baca
juga:
Ketua
DPR
RI
minta
pemerintah
lindungi
masyarakat
dari
pinjol
Baca
juga:
Wakil
Ketua
DPR
ajak
masyarakat
membumihanguskan
perjudian
Pewarta:
Sri
Dewi
Larasati
Editor:
Suryanto
Copyright
©
ANTARA
2024