Jakarta
(ANTARA)

Istilah
pinjaman

online

atau
pinjol
kini
resmi
diubah
sebutannya
menjadi
pinjaman
daring
atau
pindar.
Otoritas
Jasa
Keuangan
(OJK)
memperkenalkan
istilah
baru
pindar
sebagai
pengganti
sebutan
pinjol
untuk
penamaan
yang
diterapkan
di
perusahaan
Layanan
Pendanaan
Bersama
Berbasis
Teknologi
Informasi
(LPBBTI)
atau

fintech
peer-to-peer
lending.

Penggantian
istilah
ini
dilakukan
untuk
memudahkan
masyarakat
dalam
mengidentifikasi
penyelenggara

fintech
peer-to-peer
lending

yang
legal
atau
ilegal.

Pindar
dimaknai
sebagai
fintech
peer-to-peer
(P2P)
lending
yang
berizin
dan
terdaftar
di
OJK.
Sementara,
pinjol
berupa

fintech
lending


peer-to-peer
(
P2P)
ilegal
yang
tidak
memiliki
izin
OJK.

Langkah
ini
bertujuan
untuk
meningkatkan
kenyamanan
pengguna
Layanan
Pendanaan
Bersama
Berbasis
Teknologi
Informasi
(LPBBTI).
Hal
ini
disampaikan
oleh
Agusman
selaku
Kepala
Eksekutif
Pengawas
Lembaga
Pembiayaan,
Perusahaan
Modal
Ventura,
Lembaga
Keuangan
Mikro,
dan
Lembaga
Jasa
Keuangan
Lainnya
OJK.



Baca
juga:

AAUI:
Pinjol
dan
judol
beri
efek
domino
industri
asuransi
umum

“Dengan
pembedaan
nama
branding,
diharapkan
masyarakat
lebih
mudah
mengidentifikasi
mana
penyelenggara
yang
legal,”
ujar
Agusman.

Seperti
diketahui,
layanan
pinjol
di
era
digital
yang
semakin
modern
ini
marak
diminati
oleh
masyarakat
karena
menawarkan
kemudahan
dan
solusi
cepat
dalam
memperoleh
pinjaman
dana
tambahan.

Namun
sayangnya
keberadaan
layanan
teknologi
finansial
itu
dibayangi
dengan
menjamurnya
peredaran
pinjol-pinjol
ilegal
di
masyarakat
yang
keberadaannya
merugikan.

Pinjol
ilegal
menawarkan
pinjaman
yang
diproses
cepat
tanpa
agunan.
Namun
ternyata
hal
manis
itu
harus
dibayar
dengan
banyak
kerugian
di
kemudian
hari.
Pinjol
ilegal
kerap
mematok
bunga
pinjaman
yang
sangat
besar
sehingga
peminjam
kesulitan
melunasi
hutang.

Tidak
sedikit
yang
mendapatkan
teror
dan
ancaman
setelah
menggunakan
layanan
pinjol
ilegal,
di
mana
data
pribadinya
diancam
dan
disebarkan
oleh
penagih
sebagai
bentuk
intimidasi,
bahkan
memakan
korban
hingga
bunuh
diri.
Hal
inilah
yang
membuat
stigma
pinjol
di
kalangan
masyarakat
menjadi
negatif
karena
ulah
perusahaan
pinjaman

online

ilegal.



Baca
juga:

Menteri
PANRB
minta
ASN
tak
terlibat
judol
dan
pinjol

Oleh
karena
itu,
masyarakat
harus
lebih
waspada
lagi
dalam
memilih
layanan

fintech

atau
pinjol
yang
legal
dalam
hal
pendanaan.
Agar
tidak
terjerat
dengan
pinjol
ilegal,
masyarakat
harus
tahu
lebih
dulu
ciri-cirinya.
Berikut
ciri-ciri
pinjol
legal
dan
ilegal,
dilansir
dari
laman
OJK:


Ciri
pindar
atau
pinjaman
online
legal

  • Terdaftar
    di
    OJK
  • Pindar
    tidak
    menawarkan
    pinjamannya
    melalui
    saluran
    komunikasi
    pribadi
    seperti
    SMS/chat
    aplikasi
    pesan
    instan
  • Pemberian
    pinjam
    akan
    diseleksi
    terlebih
    dahulu,
    dengan
    memeriksa
    riwayat
    kredit
  • Memiliki
    bunga
    transparan
    sesuai
    aturan
  • Mengenakan
    biaya
    administrasi
    dan
    besaran
    denda
    yang
    jelas
    jika
    debitur
    terlambat
    membayar
    tagihan
  • Peminjam
    yang
    tidak
    dapat
    membayar
    setelah
    batas
    waktu
    90
    hari
    akan
    masuk
    ke

    blacklist

    (daftar
    hitam)
    Fintech
    Data
    Center
    sehingga
    peminjam
    tidak
    dapat
    meminjam
    dana
    ke
    platform

    fintech

    yang
    lain
  • Memiliki
    platform
    layanan
    pengaduan
    dengan
    petugas

    customer
    service

    (layanan
    pelanggan)
  • Mengantongi
    identitas
    pengurus
    dan
    alamat
    kantor
    yang
    jelas
  • Hanya
    mengizinkan
    akses
    kamera,
    mikrofon,
    dan
    lokasi
    pada
    gawai
    peminjam
  • Petugas
    penagih
    utang
    wajib
    memiliki
    sertifikasi
    penagihan
    yang
    diterbitkan
    oleh
    Asosiasi
    Fintech
    Pendanaan
    Bersama
    Indonesia
    (AFPI).



Baca
juga:

Polisi
masih
dalami
kematian
satu
keluarga
di
Tangsel
akibat
pinjol


Ciri
pinjol
ilegal

  • Tidak
    terdaftar/berizin
    dari
    OJK
  • Penawaran
    menggunakan
    SMS/WA
  • Jangka
    waktu
    pelunasan
    singkat
    tidak
    sesuai
    kesepakatan
  • Meminta
    akses
    data
    pribadi
    seperti
    kontak,
    foto
    dan
    video,
    lokasi
    dan
    sejumlah
    data
    pribadi
    lainnya
    yang
    digunakan
    untuk
    meneror
    peminjam
    yang
    gagal
    bayar
  • Melakukan
    penagihan
    tidak
    beretika
    berupa
    teror,
    intimidasi
    dan
    pelecehan
  • Tidak
    memiliki
    layanan
    pengaduan
    dan
    identitas
    kantor
    yang
    jelas
  • Bunga
    dan
    denda
    tinggi
    mencapai
    1-4%
    per
    hari
  • Biaya
    tambahan
    lainnya
    tinggi
    bisa
    mencapai
    40%
    dari
    nilai
    pinjaman.


Cara
cek
pindar
atau
pinjol
legal
yang
terdaftar
OJK

  • Akses
    laman
    OJK
    di
    www.ojk.go.id/id/kanal/iknb/financial-technology/Default.aspx
  • Pilih
    menu
    IKNB
    (Industri
    Keuangan
    Non-Bank)
  • Klik
    Fintech
    yang
    berada
    di
    kanan
    bawah
  • Nantinya,
    laman
    ini
    akan
    menampilkan
    daftar
    lengkap
    penyelenggara

    fintech
    lending

    atau
    pinjaman

    online

    (pinjol)
    yang
    terdaftar
    dan
    diawasi
    oleh
    OJK.



Baca
juga:

Ketua
DPR
RI
minta
pemerintah
lindungi
masyarakat
dari
pinjol



Baca
juga:

Wakil
Ketua
DPR
ajak
masyarakat
membumihanguskan
perjudian

Pewarta:
Sri
Dewi
Larasati
Editor:
Suryanto
Copyright
©
ANTARA
2024

Source