Jakarta
(ANTARA)

Pemerintah
Indonesia
telah
mengumumkan
keputusan
untuk
menaikkan
tarif
Pajak
Pertambahan
Nilai
(PPN)
dari
11
persen
menjadi
12
persen,
yang
akan
mulai
diberlakukan
pada
1
Januari
2025.

Kenaikan
tarif
ini
bertujuan
untuk
meningkatkan
penerimaan
negara
guna
mendukung
berbagai
program
pembangunan.

Dengan
kebijakan
baru
tersebut,
Indonesia
akan
menjadi
negara
dengan
tarif
PPN
tertinggi
di
kawasan
Asia
Tenggara
(ASEAN),
sejajar
dengan
Filipina
yang
juga
menerapkan
tarif
yang
sama.

Hal
ini
menjadikan
Indonesia
dan
Filipina
sebagai
dua
negara
dengan
tarif
PPN
tertinggi
di
ASEAN,
sementara
negara-negara
lain
di
kawasan
ini
masih
mengenakan
tarif
yang
lebih
rendah.

Meskipun
tarif
PPN
Indonesia
lebih
tinggi
dibandingkan
negara-negara
ASEAN,
Menteri
Keuangan
Sri
Mulyani
Indrawati
menjelaskan
bahwa
tarif
PPN
Indonesia
masih
terbilang
rendah
jika
dibandingkan
dengan
sejumlah
negara
di
dunia.

Ia
menyebutkan,
negara-negara
seperti
Brasil
menerapkan
tarif
PPN
sebesar
17
persen,
Afrika
Selatan
15
persen,
dan
India
18
persen.

Sri
Mulyani
menjelaskan
bahwa
meskipun
tarif
PPN
Indonesia
lebih
tinggi
dibandingkan
dengan
negara-negara
tetangga
di
ASEAN,
tarif
tersebut
masih
tergolong
moderat.

Hal
ini
menunjukkan
bahwa
Indonesia
tidak
memiliki
tarif
PPN
yang
sangat
tinggi
dibandingkan
dengan
beberapa
negara
lain
di
dunia.

Menurutnya,
jika
dibandingkan
dengan
negara-negara
di
luar
kawasan,
tarif
PPN
Indonesia
masih
lebih
relatif
rendah.

Beberapa
negara
seperti
Brasil,
Afrika
Selatan,
dan
India
telah
memberlakukan
tarif
PPN
yang
jauh
lebih
tinggi,
yaitu
masing-masing
sebesar
17
persen,
15
persen,
dan
18
persen.

Dapat
diketahui,
di
Indonesia,
Pajak
Pertambahan
Nilai
(PPN)
dan
Pajak
Penjualan
atas
Barang
Mewah
(PPnBM)
menyumbang
besar
terhadap
penerimaan
negara.
PPN
dikenakan
pada
transaksi
barang
dan
jasa,
sementara
PPnBM
diberlakukan
pada
barang
mewah
seperti
kendaraan,
perhiasan,
dan
hunian
yang
dikonsumsi
kalangan
berpenghasilan
tinggi.

Kedua
pajak
ini
menjadi
penyumbang
terbesar
kedua
setelah
Pajak
Penghasilan
(PPh)
dan
memiliki
peran
penting
dalam
mengatur
konsumsi
serta
mendukung
pemerataan
ekonomi.
PPN
dan
PPnBM
memberikan
kontribusi
besar
terhadap
keuangan
negara
dan
mencerminkan
kebijakan
fiskal
yang
progresif.


Daftar
tarif
PPN
di
negara
ASEAN

1.
Filipina:
12
persen
2.
Indonesia:
11
persen,
akan
naik
menjadi
12
persen
pada
2025
3.
Kamboja:
10
persen
4.
Laos:
10
persen
5.
Malaysia:
10
persen
untuk
pajak
penjualan,
8
persen
untuk
pajak
layanan
6.
Vietnam:
10
persen,
turun
menjadi
8
persen
hingga
Juni
2025
7.
Singapura:
9
persen
8.
Thailand:
7
persen
9.
Myanmar:
5
persen
10.
Brunei:
0
persen
11.
Timor
Leste:
0
persen
untuk
PPN
dalam
negeri,
2,5
persen
untuk
PPN
barang/jasa
impor

Dengan
demikian,
pada
2025
tarif
PPN
di
Indonesia
akan
meningkat
menjadi
12
persen,
menjadikannya
yang
tertinggi
di
ASEAN,
setara
dengan
Filipina.
Kenaikan
ini
menempatkan
Indonesia
pada
posisi
dengan
tarif
PPN
lebih
tinggi
dibandingkan
negara-negara
ASEAN
lainnya.

Namun,
tarif
PPN
Indonesia
masih
lebih
rendah
dibandingkan
dengan
rata-rata
negara-negara
anggota
OECD.
Oleh
karena
itu,
penting
untuk
melakukan
perbandingan
dengan
negara-negara
di
kawasan
ASEAN
guna
memahami
posisi
Indonesia
dalam
konteks
ekonomi
regional.



Baca
juga:

Legislator
nilai
PPN
sekolah
internasional
perlu
dikaji
mendalam

Baca
juga:

Daftar
barang
dan
jasa
yang
terkena
PPN
12
persen
mulai
1
Januari
2025

Baca
juga:

Banjir
rob
40
cm
rendam
halaman
Kantor
PPN
Tanjungpandan

Pewarta:
M.
Hilal
Eka
Saputra
Harahap
Editor:
Alviansyah
Pasaribu
Copyright
©
ANTARA
2024

Source