
Jakarta,
13
Desember
2024
Kementerian
Kesehatan
(Kemenkes)
berupaya
agar
obat-obatan
yang
digunakan
dalam
layanan
kesehatan
sesuai
kendali
mutu
dan
biaya
atau
standar
kualitas
baik
dan
biaya
terjangkau
melalui
proses
seleksi
yang
sistematis
dan
terencana.
Proses
seleksi
obat
yang
cermat
menjadi
kunci
memastikan
obat-obatan
yang
tersedia
di
fasilitas
kesehatan
(fasyankes)
berada
dalam
pengobatan
presisi.
Dalam
proses
seleksi
obat
ini,
Formularium
Nasional
(Fornas)
memiliki
peran
yang
sangat
penting
karena
menjadi
pedoman
resmi
untuk
memastikan
ketersediaan
obat
yang
berkualitas,
efisien,
dan
sesuai
kebutuhan
layanan
kesehatan.
Menurut
Wakil
Menteri
Kesehatan
(Wamenkes)
Prof.
Dante
Saksono
Harbuwono,
kegiatan
Diseminasi
Pemantauan
dan
Penerapan
Formularium
Nasional
(Fornas)
harus
menghasilkan
formularium
yang
membuat
pasien
dapat
ditangani
di
fasyankes
secara
efisien,
efektif,
dan
mudah.
“Kita
akan
melakukan
efisiensi,
penanganan
pasien
secara
paripurna,
cost-effective,
dan
memudahkan
pasien
dalam
menjalani
pengobatan,”
ujar
Wamenkes
Prof.
Dante
dalam
acara
Diseminasi
Pemantauan
dan
Penerapan
Formularium
Nasional
(Fornas)
di
Hotel
Bidakara,
Jakarta,
Jumat
(13/12).
Fornas
merupakan
daftar
obat
terpilih
yang
harus
tersedia
di
fasyankes
untuk
melaksanakan
program
Jaminan
Kesehatan
Nasional
(JKN).
Fornas
digunakan
sebagai
acuan
dalam
penulisan
resep
obat
pada
program
JKN
yang
melibatkan
pemerintah
pusat,
pemerintah
daerah,
BPJS
Kesehatan,
dan
fasyankes
untuk
menjamin
akses
obat-obatan
yang
tercantum
di
dalamnya.
“Fornas
adalah
acuan
bersama
bagi
kita
semua—pemerintah
pusat,
daerah,
BPJS,
dan
fasyankes—untuk
menyediakan
dan
memastikan
akses
terhadap
obat-obatan
yang
diperlukan
masyarakat.
Saya
yakin,
dengan
kerja
sama
yang
kuat,
kita
dapat
memastikan
ketersediaan
obat
sesuai
kebutuhan
masyarakat
dengan
cara
yang
tepat,”
tegas
Prof.
Dante.
Wamenkes
Prof.
Dante
juga
menekankan
pentingnya
enam
prinsip
yang
dirangkum
dalam
akronim
CERDAS,
yaitu:
1.
Cermat
menggunakan
Health
Technology
Assessment,
2.
Empati
terhadap
kondisi
di
lapangan,
3.
Rasional
dalam
kendali
mutu
dan
biaya,
4.
Dinamis
mengikuti
perkembangan
teknologi,
5.
Aktif
mendukung
kemandirian
farmasi,
dan
6.
Selalu
berorientasi
pada
masyarakat.
Menurutnya,
prinsip
CERDAS
adalah
tanggung
jawab
bersama
semua
pemangku
kepentingan
kesehatan
terhadap
masyarakat,
undang-undang,
institusi,
dan
sistem
pembiayaan
yang
bersumber
dari
uang
rakyat.
“Dengan
demikian,
Fornas
menjadi
pintu
terakhir
untuk
menjamin
mutu
dan
efektivitas
biaya
dalam
pengobatan,”
tambahnya.
Direktur
Jenderal
Farmasi
dan
Alat
Kesehatan,
Rizka
Andalucia,
menjelaskan
bahwa
daftar
obat
dalam
Fornas
diperbarui
paling
lambat
dua
tahun
sekali
untuk
menyesuaikan
dengan
kemajuan
ilmu
pengetahuan
dan
teknologi.
“Namun,
perubahan
dapat
dilakukan
lebih
awal
jika
terdapat
obat
yang
sangat
mendesak
atau
ada
bukti
ilmiah
baru
yang
mendukung
kebutuhan
perubahan,”
jelas
Dirjen
Rizka.
Pada
2024,
usulan
perubahan
Fornas
telah
dibuka
sejak
Maret
hingga
Oktober
dan
dibahas
bersama
Tim
Seleksi
Obat
Fornas,
Komite
Nasional
Seleksi
Obat
dan
Fitofarmaka,
serta
berbagai
pemangku
kepentingan
terkait.
Fornas
saat
ini,
yang
ditetapkan
melalui
Keputusan
Menteri
Kesehatan
(KMK)
No.
HK.01.07/MENKES/2197/2023,
mencakup
672
zat
aktif
dalam
1.132
bentuk
dan
kekuatan
sediaan.
Setelah
dilakukan
review
pada
2023,
ditetapkan
adendum
melalui
KMK
No.
HK.01.07/MENKES/1818/2024
yang
akan
berlaku
mulai
1
Februari
2025.
Adendum
ini
menambah
total
Fornas
menjadi
677
zat
aktif
dalam
1.143
bentuk
dan
kekuatan
sediaan.
Kegiatan
Diseminasi
Pemantauan
dan
Penerapan
Fornas
ini
dilakukan
secara
hybrid
(luring
dan
daring).
Peserta
luring
terdiri
dari
perwakilan
Badan
Pengawas
Obat
dan
Makanan
(BPOM),
BPJS
Kesehatan,
Dinas
Kesehatan
Provinsi
DKI
Jakarta,
Perhimpunan
Rumah
Sakit
Seluruh
Indonesia
(PERSI),
16
rumah
sakit
pemerintah,
dan
lima
rumah
sakit
swasta.
Peserta
daring
meliputi
dinas
kesehatan
kabupaten/kota
seluruh
Indonesia,
direktur
rumah
sakit,
kepala
instalasi
farmasi,
serta
tenaga
medis
dan
kefarmasian
di
rumah
sakit
yang
bekerja
sama
dengan
BPJS
Kesehatan.
Berita
ini
disiarkan
oleh
Biro
Komunikasi
dan
Pelayanan
Publik,
Kementerian
Kesehatan
RI.
Untuk
informasi
lebih
lanjut,
hubungi
hotline
Halo
Kemenkes
di
1500-567,
SMS
081281562620,
atau
email
kontak@kemkes.go.id.
(RR)
Kepala
Biro
Komunikasi
dan
Pelayanan
Publik,
Aji
Muhawarman,
ST,
MKM.