Jakarta
(ANTARA)

Pada
11
Desember
2024,
Pj.
Gubernur
Jawa
Timur
Adhy
Karyono
resmi
menetapkan
Upah
Minimum
Provinsi
(UMP)
Jawa
Timur
tahun
2025
sebesar
6,5
persen.
Berapakah
rinciannya?

Kenaikkan
tersebut
mengikuti
kebijakan
dari
Peraturan
Menteri
Ketenagakerjaan
Nomor
16
Tahun
2024
dan
telah
tercantum
pada
Keputusan
Gubernur
Jawa
Timur
Nomor:
100.3.3.1/737/KPTS/013/2024
tentang
Upah
Minimum
Provinsi
Jawa
Timur
Tahun
2025.

Dengan
keputusan
tersebut,
pemerintah
berharap
dapat
meningkatkan
kesejahteraan
para
pekerja
untuk
memenuhi
kebutuhan
hidup
sehari-hari
dan
mendorong
pertumbuhan
ekonomi
di
Jawa
Timur.

Besaran
UMP
yang
ditetapkan
akan
menjadi
patokan
dalam
batasan
upah
minimal
bagi
para
tenaga
kerja
di
tiap
wilayah
kota
hingga
kabupaten
Jawa
Timur.



Baca
juga:

Upah
tinggi,
pengusaha
Jatim
ancam
pindahkan
usaha


Rincian
besaran
UMP
Jawa
Timur
2025

Dengan
kenaikan
ini,
UMP
Jawa
Timur
tahun
2025
menjadi
sebesar
Rp2.305.985.
Angka
upah
ini
naik
sebesar
Rp140.741
dibandingkan
tahun
sebelumnya,
yang
pada
tahun
2024
sebesar
Rp2.165.244.

Kenaikan
UMP
ini
sejalan
dengan
keputusan
pemerintah
pusat
yang
menetapkan
kenaikan
rata-rata
upah
minimum
nasional
sebesar
6,5
persen.
Hal
tersebut
sesuai
dengan
usul
Presiden
Prabowo,
walaupun
sebelumnya
diusulkan
oleh
Kementerian
Ketenagakerjaan
hanya
6
persen
saja.

Perhitungan
kenaikan
UMP
2025
menggunakan
formula
penghitungan
upah
minimum
dengan
mempertimbangkan
variabel
pertumbuhan
ekonomi,
inflasi,
dan
indeks
tertentu
sesuai
dengan
regulasi
yang
telah
ditetapkan
pemerintah
pusat.

Selain
itu,
besaran
upah
tersebut
atas
persetujuan
seluruh

stakeholders

yang
berkaitan,
yang
awal
usulan
anggota
Dewan
Pengupahan
dari
unsur
pekerja
untuk
UMP
Jatim
2025
sebesar
Rp2.305.985,
sedangkan
usulan
unsur
pengusaha
sebesar
Rp2.215.044.

Jawa
Timur
menjadi
wilayah
yang
memiliki
UMP
2025
tertinggi
dibandingkan
dengan
wilayah
Jawa
lain,
seperti
Jawa
Barat
mencapai
Rp2.191.238
dan
Jawa
Tengah
mencapai
Rp2.169.349.

Sebagai
informasi,
berikut
adalah
upah
minimum
di
kabupaten
atau
kota
(UMK)
Jawa
Timur,
berdasarkan
data
Badan
Pusat
Statistik
(BPS)
tahun
2024.



Baca
juga:

Apindo
sepakat
UMP
2015
naik
11
persen

  • Kabupaten
    Pacitan
    :
    Rp2.199.337
  • Kabupaten
    Ponorogo:
    Rp2.235.311
  • Kabupaten
    Trenggalek:
    Rp2.223.163
  • Kabupaten
    Tulungagung
    Rp2.320.000
  • Kabupaten
    Blitar:
    Rp2.256.050
  • Kabupaten
    Kediri:
    Rp2.340.668
  • Kabupaten
    Malang:
    Rp3.368.275
  • Kabupaten
    Lumajang:
    Rp2.281.469
  • Kabupaten
    Jember:
    Rp2.665.392
  • Kabupaten
    Banyuwangi:
    Rp2.638.628
  • Kabupaten
    Bondowoso:
    Rp2.183.590
  • Kabupaten
    Situbondo:
    Rp2.172.287
  • Kabupaten
    Probolinggo:
    Rp2.806.955
  • Kabupaten
    Pasuruan:
    Rp4.635.133
  • Kabupaten
    Sidoarjo:
    Rp4.638.582
  • Kabupaten
    Mojokerto:
    Rp4.624.787
  • Kabupaten
    Jombang:
    Rp2.945.544
  • Kabupaten
    Nganjuk:
    Rp2.258.455
  • Kabupaten
    Madiun:
    Rp2.243.291
  • Kabupaten
    Magetan:
    Rp2.238.808
  • Kabupaten
    Ngawi:
    Rp2.241.054
  • Kabupaten
    Bojonegoro:
    Rp2.371.016
  • Kabupaten
    Tuban:
    Rp2.864.225



Baca
juga:

Gubernur
Jatim
tetapkan
upah
minimum
provinsi
naik
6,13
persen

  • Kabupaten
    Lamongan:
    Rp2.828.323
  • Kabupaten
    Gresik:
    Rp4.642.031
  • Kabupaten
    Bangkalan:
    Rp2.240.701
  • Kabupaten
    Sampang:
    Rp2.182.861
  • Kabupaten
    Pamekasan:
    Rp2.221.135
  • Kabupaten
    Sumenep:
    Rp2.249.113
  • Kota
    Kediri:
    Rp2.415.362
  • Kota
    Blitar:
    Rp2.330.000
  • Kota
    Malang:
    Rp3.309.144
  • Kota
    Probolinggo:
    Rp2.701.086
  • Kota
    Pasuruan:
    Rp3.138.838
  • Kota
    Mojokerto:
    Rp2.832.710
  • Kota
    Madiun:
    Rp2.274.277
  • Kota
    Surabaya:
    Rp4.725.479
  • Kota
    Batu:
    Rp3.155.367


Efek
kenaikan
dari
UMP
2025

Keputusan
kenaikkan
UMP
2025
merupakan
kabar
baik
untuk
seluruh
kalangan
masyarakat.
Disamping
hal
tersebut,
juga
memungkinkan
akan
mengalami
berbagai
efek
terhadap
masyarakat
maupun
perusahaan,
yakni
seperti
berikut
ini.



Baca
juga:

37
perusahaan
di
Jatim
ajukan
keberatan
UMK

1.
Daya
beli
yang
meningkat

Dengan
pendapatan
pekerja
yang
mengalami
kenaikkan,
sangat
memungkinkan
terjadi
peningkatan
daya
beli
dan
konsumsi,
terutama
bagi
mereka
yang
bergantung
pada
upah
minimum.
Lalu,
berbagai
barang
atau
jasa
juga
akan
mengalami
perubahan
harga
karena
semakin
banyak
masyarakat
yang
memenuhi
kebutuhannya.

2.
Peningkatan
produktivitas
pekerja

Upah
yang
lebih
tinggi,
dapat
membuat
para
pekerja
lebih
semangat
dalam
bekerja.
Hal
ini
disebabkan
kinerja
pekerja
merasa
lebih
dihargai
oleh
perusahaan.
Oleh
sebab
itu,
kesejahteraan
pekerja
dan
keluarganya
pun
ikut
dapat
meningkat.

3.
Perkembangan
ekonomi
yang
maju

Kondisi
ekonomi
mengikuti
keadaan
upah
yang
dimiliki
masyarakat.
Dengan
meningkatnya
daya
beli,
diharapkan
terjadi
peningkatan
konsumsi
domestik
yang
dapat
mendorong
pertumbuhan
ekonomi.
Selain
itu,
ketimpangan
ekonomi
akan
berkurang
dan
terjadi
perubahan
ekonomi
yang
lebih
baik.

Walaupun
keputusan
ini
sudah
melibatkan

stakeholders
,
bagi
perusahaan,
terutama
UMKM,
kenaikan
UMP
dapat
menjadi
tantangan
besar
karena
pelaku
usaha
yang
beroperasi
dengan
margin
keuntungan
yang
tipis.
Bahkan
tidak
hanya
itu,
dengan
adanya
rencana
penerapan
kenaikkan
pajak
12
persen
juga
dapat
menambah
penekanan
bagi
pelaku
usaha.



Baca
juga:

Pemprov
Jatim
naikkan
UMP
2021
sebesar
5,65
persen



Baca
juga:

Gubernur
Jatim
tetapkan
UMP
2023
naik
7,8
persen

Pewarta:
Putri
Atika
Chairulia
Editor:
Suryanto
Copyright
©
ANTARA
2024

Source