
Jakarta
(ANTARA)
–
Jenderal
Agus
Subiyanto,
yang
sebelumnya
menjabat
sebagai
Kepala
Staf
Angkatan
Darat
(KSAD),
kini
resmi
memegang
jabatan
sebagai
Panglima
TNI
setelah
dilantik
oleh
Presiden
Indonesia
ke-7
Joko
Widodo
pada
22
November
2023
lalu,
di
Istana
Negara,
Jakarta
Pusat.
Pelantikan
ini
didasarkan
pada
Surat
Keputusan
Presiden
Nomor
102
TNI
Tahun
2023
tentang
Pemberhentian
dan
Pengangkatan
Panglima
TNI,
yang
dibacakan
oleh
Sekretaris
Militer
Presiden,
Laksamana
Muda
Hersan.
Dalam
prosesi
pelantikan
tersebut,
Agus
Subiyanto
mengikuti
pengambilan
sumpah
jabatan
yang
dipandu
langsung
oleh
Presiden
Joko
Widodo.
Selaku
penyelenggara
negara,
Agus
Subiyanto
telah
memenuhi
kewajibannya
dengan
menyampaikan
Laporan
Harta
Kekayaan
Penyelenggara
Negara
(LHKPN).
LHKPN
merupakan
laporan
wajib
bagi
penyelenggara
negara
mengenai
harta
kekayaan
yang
dimiliki,
baik
saat
pertama
kali
menjabat,
mengalami
mutasi,
promosi,
maupun
saat
pensiun.
Hal
ini
menjadi
bagian
dari
upaya
pencegahan
tindak
pidana
korupsi
yang
diinisiasi
oleh
Komisi
Pemberantasan
Korupsi
(KPK).
Mengacu
pada
LHKPN
yang
disampaikan
oleh
Agus
Subiyanto
pada
27
Maret
2024,
total
kekayaannya
tercatat
sebesar
Rp19,5
miliar.
Berikut
adalah
rincian
kekayaan
yang
dilaporkannya:
A.
Tanah
dan
bangunan:
Rp16.300.590.000
-
Tanah
dan
bangunan
seluas
90
m²/45
m²
di
Kabupaten/Kota
Bandung
Barat,
hasil
sendiri:
Rp750.000.000 -
Tanah
seluas
898
m²
di
Kabupaten/Kota
Pangandaran,
hasil
sendiri:
Rp2.024.990.000 -
Tanah
seluas
240
m²
di
Kabupaten/Kota
Karanganyar,
hasil
sendiri:
Rp600.000.000 -
Tanah
seluas
162
m²
di
Kabupaten/Kota
Bandung
Barat,
hasil
sendiri:
Rp1.650.000.000 -
Tanah
seluas
2.000
m²
di
Kabupaten/Kota
Bandung,
hasil
sendiri:
Rp3.300.000.000
-
Tanah
dan
bangunan
seluas
90
m²/45
m²
di
Kabupaten/Kota
Bandung
Barat,
hasil
sendiri:
Rp750.000.000 -
Tanah
seluas
20.050
m²
di
Kabupaten/Kota
Poso,
hasil
sendiri:
Rp50.000.000 -
Tanah
seluas
710
m²
di
Kabupaten/Kota
Cimahi,
hasil
sendiri:
Rp2.499.200.000 -
Tanah
seluas
510
m²
di
Kabupaten/Kota
Cimahi,
hasil
sendiri:
Rp1.795.200.000 -
Tanah
seluas
149
m²
di
Kabupaten/Kota
Jakarta
Timur,
hasil
sendiri:
Rp750.000.000 -
Tanah
seluas
1.184
m²
di
Kabupaten/Kota
Bogor,
hasil
sendiri:
Rp2.131.200.000
B.
Alat
transportasi
dan
mesin:
Rp70.000.000
-
Mobil
Nissan
Minibus
tahun
2011,
hasil
sendiri:
Rp70.000.000
C.
Harta
bergerak
lainnya:
Rp1.585.750.000
D.
Kas
dan
setara
kas:
Rp1.615.909.865
Laporan
Harta
Kekayaan
Penyelenggara
Negara
(LHKPN)
Agus
Subiyanto
menunjukkan
bahwa
ia
tidak
memiliki
hutang,
sehingga
total
kekayaan
yang
ia
miliki
adalah
sebesar
Rp19.572.249.865
Kekayaan
ini
mencakup
berbagai
jenis
aset,
mulai
dari
tanah
dan
bangunan,
kendaraan
hingga
kas
dan
setara
kas.
Transparansi
tersebut
diharapkan
dapat
menjadi
teladan
dalam
mewujudkan
tata
kelola
yang
bersih
dan
akuntabel
bagi
para
pejabat
negara.
Baca
juga:
Daftar
4
Pangdam
Tanjungpura
hingga
Mulawarman
yang
baru
dimutasi
Baca
juga:
Panglima
TNI
mutasi
300
pati,
termasuk
Pangkostrad
Baca
juga:
TNI-Polri
siapkan
hingga
jutaan
personel
bantu
amankan
Pilkada
2024
Pewarta:
Allisa
Luthfia
Editor:
Alviansyah
Pasaribu
Copyright
©
ANTARA
2024