Jakarta
(ANTARA)

Pemerintah
Daerah
Istimewa
Yogyakarta
(DIY)
telah
resmi
mengumumkan
besaran
Upah
Minimum
Provinsi
(UMP)
tahun
2025,
naik
sebesar
6,5
persen
dari
tahun
sebelumnya.

Pemda
DIY
menerapkan
ketetapan
itu
mengacu
pada
Peraturan
Menteri
Ketenagakerjaan
(Permenaker)
Nomor
16
Tahun
2024
tentang
Penetapan
Upah
Minimum
Tahun
2025
sebagai
dasar
hukum
pelaksanaannya.

Keputusan
ini
dituangkan
dalam
Keputusan
Gubernur
DIY
Nomor
477/KEP/2024
tentang
Penetapan
UMP
Tahun
2025.
Dalam
prosesnya
ini
melibatkan
rekomendasi
dari
Dewan
Pengupahan,
yang
terdiri
atas
unsur
serikat
pekerja,
pengusaha,
pemerintah,
dan
akademisi.



Baca
juga:

DIY
tetapkan
UMP
2024
naik
7,27
persen
menjadi
Rp2,1
juta

Adapun
penetapan
ini
bertujuan
untuk
meningkatkan
kesejahteraan
pekerja/buruh
di
provinsi
ini
dan
menjaga
keseimbangan
antara
kepentingan
pekerja
dan
pengusaha.

“Besaran
UMP
DIY
Tahun
2025
ditetapkan
sebesar
Rp2.264.080,95
terdapat
kenaikan
sebesar
6,5
persen,”
ujar
Sekda
DIY
Beny
Suharsono.

Apabila
dibandingkan
dengan
UMP
Yogyakarta
di
2024,
angka
UMP
tahun
ini
mengalami
kenaikan
sekitar
Rp138.183,34.
Sebagai
informasi,
UMP
DIY
tahun
2024
sebelumnya
sebesar
Rp2.125.897,61.

Selain
UMP,
pemerintah
DIY
juga
telah
menetapkan
Upah
Minimum
Sektoral
Provinsi
(UMSP)
yang
ditetapkan
pada
sektor
tertentu
yang
memiliki
karakteristik
dan
risiko
kerja
yang
lebih
tinggi
atau
membutuhkan
spesialisasi
tertentu.



Baca
juga:

UMP
DIY
2020
disepakati
Rp1,7
juta

Keputusan
ini
dituangkan
dalam
Keputusan
Gubernur
DIY
Nomor
478/KEP/2024
tentang
Penetapan
UMSP
Tahun
2025.
Penetapan
ini
juga
telah
disepakati
oleh
semua
unsur
dalam
Dewan
Pengupahan
DIY
berdasarkan
kajian
akademis
yang
mendalam.

DIY
menetapkan
upah
minimum
sektoral
untuk
empat
sektor,
yaitu
sektor
Penyediaan
Akomodasi
dan
Penyediaan
Makanan,
sektor
Aktivitas
Keuangan
dan
Asuransi,
sektor
Informasi
dan
Komunikasi,
dan
sektor
Konstruksi.
Berikut
rinciannya:

1.
Sektor
Penyediaan
Akomodasi
dan
Makanan:

  • Skala
    besar:
    Rp2.311.913,65
    atau
    kenaikan
    sebesar
    8,75
    persen
  • Skala
    menengah:
    Rp2.308.724,80
  • Skala
    kecil:
    Rp2.306.598,91

Pada
sektor
ini,
subsektornya
ada
hotel
dan
restoran.
Misalnya,
untuk
hotel
dengan
skala
besar
yang
memiliki
lebih
dari
200
kamar,
maka
hotel
tersebut
akan
mendapatkan
proporsi
tertinggi
sebesar
38,75
persen
atau
setara
dengan
Rp2.311.913,65.

2.
Sektor
Informasi
dan
Komunikasi:
Rp2.291.717,62
atau
kenaikan
7,80
persen

3.
Sektor
Aktivitas
Keuangan
dan
Asuransi:
Rp2.303.410,06
atau
kenaikan
mencapai
8,35
persen

4.
Sektor
Konstruksi:
Rp2.285.339,93
atau
kenaikan
7,50
persen.



Baca
juga:

Sultan
HB
X
tetapkan
UMP
DIY
Tahun
2023
naik
sebesar
7,65
persen



Baca
juga:

Sultan
HB
X
menetapkan
UMP
DIY
Tahun
2022
naik
sebesar
4,30
persen

Pewarta:
Sri
Dewi
Larasati
Editor:
Suryanto
Copyright
©
ANTARA
2024

Source