Pemerintah
Indonesia
menyambut
baik
pengesahan
dua
resolusi
Majelis
Umum
Perserikatan
Bangsa-Bangsa
(PBB)
mengenai
Tuntutan
Gencatan
Senjata
di
Gaza
dan
Dukungan
atas
Mandat
UNRWA
yang
diputuskan
dalam
sidang
Rabu
(11/12)
sore.
Indonesia
adalah
salah
satu
negara
yang
bersuara
paling
lantang
saat
menuntut
gencatan
senjata
segera
di
Gaza
dalam
sidang
darurat
PBB
pada
10-11
Desember.
“Gencatan
senjata
permanen
sangat
dibutuhkan
di
Gaza,
dan
keberlanjutan
operasi
UNRWA
akan
membantu
mengurangi
penderitaan
warga
Palestina,”
kata
Kementerian
Luar
Negeri
Indonesia
dalam
pernyataan
yang
diunggah
di
X.
Pemerintah
Indonesia
juga
“mendorong
komunitas
internasional
untuk
terus
mendesak
Israel
agar
segera
mengimplementasikan
kedua
resolusi
itu
guna
memastikan
gencatan
senjata
permanen,
berlanjutnya
bantuan
kemanusiaan,
dan
membuka
jalan
bagi
terwujudnya
solusi
dua
negara.”
Resolusi
pertama
“Tuntutan
Gencatan
Senjata
di
Gaza”
diadopsi
oleh
158
negara,
sementara
sembilan
negara
menolak,
dan
13
lainnya
abstain.
Sementara
resolusi
kedua
“Dukungan
atas
Mandat
UNRWA”
diadopsi
oleh
159
negara,
sementara
sembilan
negara
menentang
dan
11
lainnya
abstain.
Sembilan
negara
yang
sama-sama
menolak
resolusi
pertama
dan
kedua
adalah
Argentina,
Czechia
(atau
Chech),
Hongaria,
Israel,
Nauru,
Papua
Nugini,
Paraguay,
Tonga
dan
Amerika.
Sidang
darurat
ini
tidak
saja
menuntut
dibukanya
segera
akses
warga
sipil
di
Jalur
Gaza
pada
bantuan
kemanusiaan
dasar,
tetapi
juga
menolak
tindakan
apapun
yang
merongrong
mandat
badan
bantuan
pengungsi
Palestina
atau
United
Nations
Relief
and
Works
Agency
for
Palestine
Refugees
in
the
Near
East
(UNRWA)
di
wilayah
itu.
UNRWA,
yang
dibentuk
PBB
pada
1949,
adalah
badan
PBB
yang
menyediakan
bantuan
pendidikan,
layanan
kesehatan,
layanan
sosial
dan
kemanusiaan,
perlindungan,
infrasturktur
kamp,
mikro-finansial,
dan
bantuan
darurat
untuk
hampir
enam
juta
pengungsi
Palestina
yang
melarikan
diri
dari
konflik
ke
lima
wilayah,
yaitu:
Yordania,
Lebanon,
Suriah,
Tepi
Barat
–
termasuk
Yerusalem
Timur
–
dan
Jalur
Gaza.
Standar
Ganda
di
Gaza
Sebelumnya
saat
berbicara
di
sidang
darurat
Majelis
Umum
PBB
pada
4
Desember,
Wakil
Menteri
Luar
Negeri
Arrmanatha
Nasir,
mempertanyakan
standar
ganda
yang
digunakan
negara-negara
besar
saat
melihat
konflik
di
Gaza.
“Jika
tindakan
yang
setara
dengan
pemusnahan
seluruh
populasi
suatu
negara
bukan
genosida,
lalu
apa?
Tolong
jelaskan
kepada
saya,”
tanya
Arrmanatha.
“Jika
sebuah
kelompok
yang
membunuh
1.200
orang
dicap
sebagai
organisasi
teroris,
bagaimana
dengan
pemerintah
yang
telah
membunuh
44.532
orang
dan
terus
bertambah.”
Arrmanatha
menegaskan
standar
ganda
telah
memberi
Israel
“izin
untuk
membunuh”.
“Banyak
yang
mengatakan
bahwa
kita
sekarang
memasuki
era
runtuhnya
supremasi
hukum
internasional,”
ujarnya.
Dia
juga
menyerukan
kepada
mayoritas
negara
yang
masih
memiliki
hati
nuran
untuk
bangkit
dan
melindungi
mereka
yang
tidak
berdosa.
Hak
Veto
Gagalkan
Delapan
Resolusi
Sebelumnya
delapan
resolusi
Dewan
Keamanan
PBB
untuk
menghentikan
kekerasan
di
Gaza
menemui
jalan
buntu
karena
diveto
salah
satu
dari
lima
negara
adidaya
dunia.
Sementara
empat
resolusi
yang
berhasil
disahkan,
tidak
satu
pun
yang
dijalankan
secara
efektif.
Kementerian
Luar
Negeri
Indonesia
mengatakan
di
luar
resolusi-resolusi
yang
diajukan
itu,
tidak
satu
pun
dari
berbagai
produk
hukum
yang
dikeluarkan
Mahkamah
Internasional
dan
Mahkamah
Pidana
Internasional
–
yang
menuntut
akuntabilitas
dan
penghentian
kejahatan
kemanusiaan
–
dipatuhi.
Dua
Resolusi
yang
Disepakati
Beri
Pesan
Jelas
Presiden
Majelis
Umum
PBB
Philemon
Yang
mengatakan
“Dua
resolusi
yang
disepakati
Rabu
sore
mencerminkan
seruan
mendesak
komunitas
internasional
dalam
menanggapi
perang
di
Gaza.”
Dia
juga
mengkritik
Dewan
Keamanan
karena
ketidakmampuannya
untuk
bertindak.
“Sekali
lagi,
Dewan
Keamanan
lumpuh,
tidak
mampu
memenuhi
tanggung
jawab
utamanya
untuk
menjaga
perdamaian
dan
keamanan
internasional,”
ujar
Yang.
Pengamat
Permanen
Negara
Palestina
Riyad
Mansour,
yang
hadir
dalam
sidang
darurat
itu,
kembali
mengkritisi
Israel.
“Israel
telah
melanggar
setiap
perintah
sementara
Mahkamah
Internasional
yang
ditujukan
untuk
mengatasi
risiko
genosida.
Sebaliknya,
Israel
tetap
bertahan
dan
menggandakan
kejahatan
kekejaman,
kejahatan
perang,
dan
kejahatan
terhadap
kemanusiaan
yang
dilakukan
setiap
detik,”
katanya.
Ia
meminta
semua
negara
“untuk
menggunakan
setiap
dan
semua
pengaruh
yang
dimiliki
untuk
mengakhiri
pembantaian
tersebut.”
Mansour
mengakhiri
pernyataannya
dengan
mengatakan
“kami
memohon
kepada
semua
negara
yang
berkumpul
di
sini
untuk
memadamkan
api
yang
melahap
anak-anak
kami.
Apakah
itu
terlalu
berlebihan
untuk
diminta?”
Israel
Kritik
Adopsi
Dua
Resolusi
Sementara
itu
Perwakilan
Tetap
Israel
Danny
Danon
mengkritik
dua
resolusi
tersebut,
dan
menggambarkan
fokus
Majelis
Umum
sebagai
hal
yang
“tidak
proporsional
dan
tidak
seimbang.”
“Tujuh
puluh
tujuh
tahun
yang
lalu,
Majelis
ini
memberikan
suara
pada
Rencana
Pemisahan
PBB,
sebuah
momen
yang
menawarkan
kesempatan
bagi
warga
Israel
dan
Palestina
untuk
hidup
berdampingan
secara
damai.
Israel
mengatakan
ya,
dunia
Arab
mengatakan
tidak,
mereka
menolak
hidup
berdampingan,
dan
memilih
untuk
menyatakan
perang
terhadap
negara
Yahudi
yang
baru
lahir.
Sejak
hari
itu,
majelis
ini
telah
mempertahankan
obsesi
neurotik
terhadap
apa
yang
Anda
sebut
sebagai
masalah
Palestina,”
kata
Danon.
Ditambahkannya,
“tujuh
puluh
tujuh
tahun
sudah
cukup
lama.
Sudah
saatnya
PBB
dan
para
anggotanya
bangun,
berhenti
menjadi
kolaborator
dalam
kekerasan,
dan
mulai
menjadi
mitra
dalam
perdamaian,”
tambahnya.
Hampir
45.000
Warga
Palestina
di
Gaza
Tewas
Perang
Israel-Hamas
yang
sudah
berlangsung
selama
lebih
dari
14
bulan
berawal
dari
serangan
kelompok
militan
Hamas
ke
bagian
selatan
Israel
yang
menewaskan
1.200
orang.
Hamas
juga
menculik
sekitar
250
orang
lainnya,
yang
sebagian
besar
telah
dibebaskan
dalam
perjanjian
gencatan
senjata
pertama
pada
November
2023.
Diyakini
masih
ada
sekitar
100an
sandera
yang
hingga
kini
ditahan
di
Gaza.
Serangan
balasan
Israel
lewat
darat
dan
udara
ke
Gaza
hingga
11
Desember
telah
menewaskan
lebih
dari
44.805
orang,
dan
melukai
106.257
orang
lainnya.
Sebagian
besar
korban
adalah
perempuan
dan
anak-anak.
Kantor
berita
Reuters
melaporkan
jumlah
korban
itu
belum
termasuk
mereka
yang
tewas
dan
luka-luka
dalam
serangan
terbaru
Israel
terhadap
kelompok
penjaga
keamanan
yang
mengawal
pengiriman
bantuan
kemanusiaan
pada
hari
Kamis
(12/12),
yang
menewaskan
sedikitnya
12
orang
dan
melukai
30an
lainnya.
[em/jm]
