Jakarta
(ANTARA)

Indonesia
saat
ini
sedang
ramai
membicarakan
kenaikan
pajak,
khususnya
Pajak
Pertambahan
Nilai
(PPN)
yang
sudah
meningkat
menjadi
11%
sejak
April
2022
dan
di
dalam
UU
Nomor
7
Tahun
2021
tentang
Harmonisasi
Peraturan
Perpajakan
(HPP),
PPN
direncanakan
naik
lagi
menjadi
12%
pada
2025.

Perubahan
ini
menimbulkan
berbagai
pertanyaan,
salah
satunya
mengenai
perbedaan
mendasar
antara
PPN
dan
Pajak
Penghasilan
(PPh).
Meskipun
keduanya
adalah
bagian
dari
sistem
perpajakan,
tujuan,
penerapan
dan
mekanisme
keduanya
sangat
berbeda.


Apa
itu
PPN
dan
PPh?


1.
PPN
(Pajak
Pertambahan
Nilai)

PPN
adalah
pajak
atas
konsumsi
barang
dan
jasa
dalam
negeri.
Secara
sederhana,
ini
adalah
pajak
yang
dibayar
oleh
konsumen
akhir
saat
membeli
barang
atau
menggunakan
jasa.
Namun,
tugas
memungut
dan
menyetorkan
PPN
ada
di
tangan
Pengusaha
Kena
Pajak
(PKP),
yaitu
pihak
yang
menjual
barang
atau
jasa
tersebut.
Contohnya,
ketika
Anda
membeli
produk
di
supermarket,
harga
yang
tertera
biasanya
sudah
termasuk
PPN.

Saat
ini,
tarif
PPN
sebesar
11%
berlaku
untuk
sebagian
besar
barang
dan
jasa,
kecuali
beberapa
kategori
yang
dikenakan
tarif
khusus
atau
dibebaskan
dari
PPN,
seperti
kebutuhan
pokok
tertentu
dan
jasa
pendidikan.
Ekspor
barang
juga
dikenakan
tarif
0%
untuk
mendukung
daya
saing
di
pasar
global.


2.
PPh
(Pajak
Penghasilan)

Sebaliknya,
PPh
adalah
pajak
yang
dikenakan
atas
penghasilan
yang
diterima
oleh
individu
maupun
badan
usaha.
Penghasilan
ini
mencakup
gaji,
laba
usaha,
bunga,
hadiah,
dan
lainnya.
Pajak
ini
langsung
dibayarkan
oleh
penerima
penghasilan
atau
melalui
pemotongan
oleh
pihak
lain,
seperti
perusahaan
untuk
karyawannya.
Misalnya,
seorang
karyawan
akan
dipotong
PPh
Pasal
21
dari
gajinya
setiap
bulan​.

PPh
memiliki
tarif
yang
bervariasi
tergantung
subjek
pajaknya.
Untuk
individu,
tarifnya
progresif,
mulai
dari
5%
hingga
35%
sesuai
jumlah
penghasilan
kena
pajak.
Sedangkan
untuk
badan
usaha,
tarif
umumnya
yakni
22%.


Kesimpulan

Perbedaan
utama
PPN
dan
PPh
terletak
pada
objek
pajak,
mekanisme
pembayaran,
dan
pihak
yang
menanggungnya.
PPN
dikenakan
atas
konsumsi
barang/jasa
dan
dibayar
oleh
konsumen
akhir,
sedangkan
PPh
dikenakan
atas
penghasilan
dan
dibayar
oleh
penerima
penghasilan.




Baca
juga:

Banggar
DPR:
PPN
12
persen
untuk
pertumbuhan
ekonomi
berkelanjutan



Baca
juga:

Anggota
DPR
usul
barang
mewah
lokal
tak
kena
PPN
12
persen



Baca
juga:

Kemarin,
PPN
12
persen
sesuai
UU
hingga
37
bandara
beroperasi
24
jam

Pewarta:
Allisa
Luthfia
Editor:
Alviansyah
Pasaribu
Copyright
©
ANTARA
2024

Source