Jakarta
(ANTARA)

Wakil
Menteri
Perdagangan
(Wamendag)
kabinet
Presiden
Prabowo
Subianto,
Dyah
Roro
Esti,
tercatat
memiliki
total
harta
kekayaan
sebesar
Rp2.657.370.131
atau
sekitar
Rp2,6
miliar.
Hal
ini
terungkap
melalui
laporan
Harta
Kekayaan
Penyelenggara
Negara
(LHKPN)
yang
dipublikasikan
oleh
Komisi
Pemberantasan
Korupsi
(KPK).

Laporan
tersebut
disampaikan
pada
30
April
2020,
saat
Dyah
Roro
Esti
masih
menjabat
sebagai
Anggota
DPR
RI.
Data
ini
menunjukkan
harta
kekayaan
yang
dimiliki
oleh
Esti
pada
periode
awal
masa
jabatannya
di
legislatif.

Dapat
diketahui,
Dyah
memiliki
karier
politik
yang
terbilang
cemerlang.
Sebelumnya,
ia
menjabat
sebagai
anggota
DPR
RI
dari
daerah
pemilihan
Jawa
Timur
X
sejak
2019.
Sebagai
anggota
Partai
Golkar,
Dyah
juga
menjabat
Wakil
Bendahara
Umum
dan
pernah
terlibat
aktif
di
Komisi
VII
yang
membawahi
sektor
Energi,
Riset
dan
Teknologi,
serta
Industri.



Baca
juga:

Cucu
Bung
Karno
maju
ke
Senayan
usai
Sri
Rahayu-Arteria
Dahlan
mundur

Menariknya,
berdasarkan
data
LHKPN,
harta
kekayaan
Dyah
Roro
Esti
terdiri
dari
kendaraan
dan
kas
setara
kas.
Ia
tercatat
memiliki
sebuah
mobil
Mini
Cooper
LCI
F56
tahun
2018
senilai
Rp705
juta,
serta
kas
setara
kas
sebesar
Rp1,9
miliar,
tanpa
mencatatkan
adanya
hutang.
Berikut
ini
merupakan
rincian
harta
kekayaan
Dyah
Roro
Esti
menurut
data
LHKPN.


Harta
kekayaan
Dyah
Roro
Esti
menurut
data
LHKPN


A.
Tanah
dan
bangunan

Total:
Rp0


B.
Alat
transportasi
dan
mesin

Total:
Rp705.000.000

1.
Mobil:
Mini
Cooper
LCI
F56
Tahun
2018,
hasil
sendiri.



Baca
juga:

Profil
Romy
Soekarno,
cucu
presiden
Soekarno
yang
jadi
anggota
DPR
RI


C.
Harta
bergerak
lainnya

Total:
Rp0


D.
Surat
berharga

Total:
Rp0


E.
Kas
dan
setara
kas

Total:
Rp1.952.370.131


F.
Harta
lainnya

Total:
Rp0


Sub
total

Total:
Rp2.657.370.131


Hutang

Total:
Rp0


Total
harta
kekayaan


Total:
Rp2.657.370.131

Pengumuman
ini
merupakan
bentuk
transparansi
KPK
untuk
memfasilitasi
kewajiban
pejabat
negara
dalam
melaporkan
harta
kekayaan
sesuai
dengan
Undang-Undang
(UU)
Nomor
28
Tahun
1999
tentang
Penyelenggara
Negara
yang
Bersih
dan
Bebas
dari
Korupsi,
Kolusi,
dan
Nepotisme.



Baca
juga:

Arteria
ungkap
rela
mundur
dari
DPR
digantikan
Cucu
Soekarno



Baca
juga:

Romy
Soekarno
sebut
gantikan
Arteria
karena
keputusan
DPP
PDIP

Pewarta:
M.
Hilal
Eka
Saputra
Harahap
Editor:
Suryanto
Copyright
©
ANTARA
2024

Source