Jakarta
(ANTARA)

Pada
era
reformasi,
sejarah
penting
tercatat
dalam
perjalanan
institusi
kepolisian
Indonesia,
saat
Kepolisian
Republik
Indonesia
(Polri)
resmi
dipisahkan
dari
Angkatan
Bersenjata
Republik
Indonesia
(ABRI).

Pemisahan
ini
menjadi
tonggak
bersejarah
yang
menandai
upaya
peningkatan
profesionalisme
POLRI
sebagai
lembaga
yang
lebih
independen
dalam
menjalankan
tugasnya
sebagai
penegak
hukum.

Proses
pemisahan
POLRI
dari
ABRI
menjadi
salah
satu
tonggak
penting
dalam
sejarah
reformasi
birokrasi
Indonesia.
Keputusan
ini
diambil
untuk
menjadikan
Polri
sebagai
institusi
yang
independen
dalam
menjalankan
tugasnya
sebagai
aparat
penegak
hukum,
terlepas
dari
pengaruh
militer.

Sebelum
perpisahan
tersebut,
POLRI
merupakan
bagian
dari
struktur
ABRI,
yang
melibatkan
polisi
dalam
satu
komando
dengan
TNI
(Tentara
Nasional
Indonesia).

Namun,
seiring
dengan
dinamika
sosial
dan
politik,
serta
tuntutan
masyarakat
akan
sistem
keamanan
yang
lebih
profesional,
independen,
dan
transparan,
pemerintah
mengambil
langkah
strategis
untuk
memisahkan
keduanya.

Pada
masa
itu,
langkah
ini
juga
merupakan
bagian
dari
reformasi
besar-besaran
di
berbagai
sektor
negara,
terutama
setelah
era
Orde
Baru.
Pemerintah
Indonesia,
yang
saat
itu
dipimpin
oleh
Presiden
B.J.
Habibie,
berkomitmen
untuk
membangun
sebuah
institusi
kepolisian
yang
lebih
mandiri
dan
profesional,
terlepas
dari
pengaruh
militer.



Baca
juga:

Polri:
Aturan
penggunaan
senpi
personel
hanya
perlu
optimalisasi


Sejarah
pembentukan

pemisahan
POLRI
dan
ABRI

Sejarah
pembentukan
dimulai
pada
saat
Presiden
Soekarno
menyatakan
akan
membentuk
ABRI
yang
terdiri
dari
Angkatan
Perang
dan
Angkatan
Kepolisian.
Berdasarkan
Keputusan
Presiden
(Keppres)
No.
21/1960,
gelar
Menteri
Muda
Kepolisian
dihapuskan
dan
digantikan
dengan
sebutan
Menteri
Kepolisian
Negara
yang
berada
di
bawah
koordinasi
Angkatan
Perang,
serta
termasuk
dalam
bidang
keamanan
nasional.

Pada
19
Juni
1961,
Dewan
Perwakilan
Rakyat
Gotong
Royong
(DPR-GR)
menyetujui
UU
Pokok
Kepolisian
No.
13/1961.
Dalam
undang-undang
tersebut,
Polri
ditempatkan
sebagai
bagian
dari
ABRI,
setara
dengan
TNI
Angkatan
Darat,
Laut,
dan
Udara.

Selanjutnya,
Keppres
No.
94/1962
mengatur
bahwa
Menteri/Kepala
Staf
Angkatan
Kepolisian
(Menkasak)
berada
di
bawah
koordinasi
Wakil
Menteri
Pertama
di
bidang
pertahanan
dan
keamanan,
bersama
dengan
Menteri/KASAD,
Menteri/KASAL,
Menteri/KASAU,
Menteri
Jaksa
Agung,
dan
Menteri
Urusan
Veteran.
Pada
Keppres
No.
134/1962,
jabatan
Menkasak
diganti
menjadi
Menteri/Kepala
Staf
Angkatan
Kepolisian.

Seiring
berjalannya
waktu,
sebutan
Menteri/Kepala
Staf
Angkatan
Kepolisian
(Menkasak)
berubah
menjadi
Menteri/Panglima
Angkatan
Kepolisian
(Menpangak).
Jabatan
ini
langsung
berada
di
bawah
tanggung
jawab
Presiden
sebagai
Kepala
Pemerintahan,
menegaskan
peran
penting
Polri
dalam
struktur
negara.



Baca
juga:

Wakil
Ketua
Komisi
III
DPR
tidak
setuju
Polri
di
bawah
Kemendagri

Dalam
Keppres
No.
290/1964,
kedudukan,
tugas,
dan
tanggung
jawab
POLRI
diatur
dengan
rinci.
POLRI
ditetapkan
sebagai
alat
negara
penegak
hukum,
koordinator
Polisi
Khusus
(Polsus),
serta
turut
berperan
dalam
pertahanan
negara.
Selain
itu,
Polri
juga
memiliki
tugas
dalam
pembinaan
keamanan
dan
ketertiban
masyarakat
(Kamtibmas),
menjalankan
peran
kekaryaan,
dan
bertindak
sebagai
alat
revolusi.

Menurut
Keppres
No.
155/1965
yang
dikeluarkan
pada
6
Juli
1965,
pendidikan
Akademi
Militer
dan
Akademi
Kepolisian
(AKABRI)
disamakan
antara
Angkatan
Perang
dan
POLRI,
yang
dilaksanakan
selama
satu
tahun
di
Magelang.

Pada
periode
1964
hingga
1965,
pengaruh
PKI
semakin
berkembang
seiring
dengan
kebijakan
politik
NASAKOM
Presiden
Soekarno,
yang
menyebabkan
PKI
berhasil
mempengaruhi
sebagian
anggota
ABRI
dari
keempat
angkatan.


Masa
Orde
Baru

Masa
Orde
Baru
dimulai
setelah
peristiwa
G30S/PKI
yang
menunjukkan
kurangnya
integrasi
antara
unsur-unsur
ABRI.
Untuk
memperkuat
integrasi
tersebut,
pada
tahun
1967,
Presiden
Soekarno
mengeluarkan
SK
No.
132/1967
yang
menetapkan
Pokok-Pokok
Organisasi
dan
Prosedur
Bidang
Pertahanan
dan
Keamanan.

Dalam
kebijakan
tersebut,
ABRI
dijadikan
bagian
dari
organisasi
Departemen
Hankam,
yang
meliputi
TNI
AD,
AL,
AU,
dan
AK,
dengan
masing-masing
dipimpin
oleh
Panglima
Angkatan
yang
bertanggung
jawab
kepada
Menhankam/Pangab.



Baca
juga:

Kompolnas:
Polri
di
bawah
TNI
khianati
cita-cita
reformasi

Setelah
Soeharto
terpilih
sebagai
Presiden
pada
1968,
jabatan
Menhankam/Pangab
diberikan
kepada
Jenderal
M.
Panggabean.
Namun,
integrasi
yang
ketat
antara
ABRI
dan
POLRI
justru
memperumit
perkembangan
Polri,
yang
pada
dasarnya
bukan
merupakan
angkatan
perang.

Pada
tahun
1969,
Keppres
No.
52/1969
mengubah
sebutan
Panglima
Angkatan
Kepolisian
menjadi
Kepala
Kepolisian
Negara
Republik
Indonesia
(Kapolri),
sesuai
dengan
UU
No.
13/1961.
Perubahan
ini
resmi
berlaku
pada
1
Juli
1969.
Selain
itu,
pada
HUT
ABRI
5
Oktober
1969,
sebutan
Panglima
Angkatan
Darat,
Laut,
dan
Udara
diubah
menjadi
Kepala
Staf
Angkatan.


Masa
Reformasi
(Pemisahan
POLRI
dan
ABRI)

Sejak
bergulirnya
reformasi
1998,
pemerintahan
Orde
Baru
jatuh
dan
digantikan
oleh
pemerintahan
Reformasi
di
bawah
Presiden
B.J.
Habibie.
Salah
satu
tuntutan
besar
masyarakat
saat
itu
adalah
pemisahan
POLRI
dari
ABRI,
dengan
harapan
agar
Polri
menjadi
lembaga
yang
profesional,
mandiri,
dan
bebas
dari
intervensi
dalam
penegakan
hukum.

Pada
5
Oktober
1998,
perdebatan
tentang
pemisahan
POLRI
dari
ABRI
semakin
menguat.
Presiden
Habibie
kemudian
meresponsnya
dengan
mengeluarkan
Instruksi
Presiden
No.
2
tahun
1999
yang
menyatakan
pemisahan
POLRI
dari
ABRI.



Baca
juga:

Komisi
II
DPR:
Polri
di
bawah
Kemendagri
perpanjang
rantai
birokrasi

Upacara
pemisahan
dilakukan
pada
1
April
1999
di
Mabes
ABRI
Cilangkap,
Jakarta
Timur,
yang
ditandai
dengan
penyerahan
Panji
Tribata
POLRI
dari
Kepala
Staf
Umum
ABRI
kepada
Kapolri
Jenderal
Roesmanhadi.

Sejak
saat
itu,
POLRI
berada
di
bawah
Kementerian
Pertahanan
(Dephankam).
Satu
tahun
kemudian,
TAP
MPR
No.
VI/2000
dan
Ketetapan
MPR
No.
VII/MPR/2000
menetapkan
kemandirian
POLRI
di
bawah
Presiden,
serta
mengatur
reformasi
birokrasi
untuk
menjadikannya
lebih
profesional
dan
bermanfaat.

Pemisahan
POLRI
dan
ABRI
atau
sekarang
disebut
sebagai
Tentara
Nasional
Indonesia
(TNI)
semakin
diperkuat
melalui
amendemen
UUD
1945
dan
pengesahan
UU
No.
2
Tahun
2002
tentang
Kepolisian
Republik
Indonesia.

UU
No.
2/2002
mengatur
perubahan
besar,
termasuk
Kapolri
yang
bertanggung
jawab
langsung
pada
Presiden,
pengangkatan
Kapolri
yang
memerlukan
persetujuan
DPR,
pembentukan
Komisi
Kepolisian
Nasional,
serta
larangan
POLRI
terlibat
dalam
politik
praktis.
Selain
itu,
dilakukan
demiliterisasi
Polri,
mengubahnya
dari
institusi
militer
menjadi
lembaga
sipil
penegak
hukum
yang
profesional,
dengan
penekanan
pada
Hak
Asasi
Manusia.

Selain
itu,
berbagai
lembaga
baru
dibentuk
pada
masa
reformasi
untuk
mendukung
penegakan
hukum,
seperti
KPK
(2002),
BNN
(2009),
BNPT
(2010),
dan
Bakamla
(2014).
POLRI
berkoordinasi
dengan
lembaga-lembaga
ini
dalam
menjalankan
tugas-tugasnya,
dengan
perwira
aktif
POLRI
juga
menjabat
dalam
lembaga-lembaga
tersebut.



Baca
juga:

Profil,
tugas
dan
wewenang
Polri



Baca
juga:

Bareskrim
Polri
asistensi
kasus
anak
bunuh
ayah-nenek
di
Cilandak

Pewarta:
M.
Hilal
Eka
Saputra
Harahap
Editor:
Suryanto
Copyright
©
ANTARA
2024

Source