
Jakarta
(ANTARA)
–
Kepolisian
Negara
Republik
Indonesia
(POLRI)
merupakan
institusi
penegak
hukum
yang
memiliki
peran
vital
dalam
menjaga
keamanan,
ketertiban,
dan
penegakan
hukum
di
Indonesia.
Sebagai
salah
satu
lembaga
negara
yang
diatur
dalam
Undang-Undang,
POLRI
memiliki
tugas
yang
sangat
strategis,
baik
dalam
menjaga
stabilitas
sosial
maupun
dalam
mendukung
pembangunan
nasional.
POLRI
didirikan
pada
1
Juli
1946,
setelah
Indonesia
memproklamasikan
kemerdekaan
pada
1945,
dengan
tujuan
untuk
menjaga
ketertiban
umum
dan
memberikan
perlindungan
kepada
masyarakat.
Sejak
saat
itu,
POLRI
terus
berkembang
menjadi
salah
satu
institusi
penegak
hukum
yang
terorganisir
dengan
baik
di
dunia,
memiliki
kekuatan
di
seluruh
wilayah
Indonesia,
dari
Sabang
hingga
Merauke.
Sejarah
singkat
POLRI
Masa
kolonial
Belanda
dan
kependudukan
Jepang
Pada
masa
Kerajaan
Majapahit,
Patih
Gajah
Mada
membentuk
pasukan
pengamanan
yang
dikenal
dengan
nama
Bhayangkara.
Pasukan
ini
bertugas
melindungi
raja
dan
kerajaan
dari
ancaman
eksternal
maupun
internal,
sebagai
bagian
dari
struktur
pertahanan
kerajaan.
Pada
masa
kolonial
Belanda,
sistem
keamanan
di
Hindia
Belanda
dimulai
dengan
pembentukan
pasukan
jaga
yang
terdiri
dari
orang-orang
pribumi.
Pasukan
ini
bertugas
menjaga
aset
dan
kekayaan
milik
orang
Eropa.
Pada
tahun
1867,
sekitar
78
orang
pribumi
direkrut
di
Semarang
untuk
tugas
tersebut.
Kepolisian
pada
waktu
itu
memiliki
berbagai
jenis,
seperti
veld
politie
(polisi
lapangan)
dan
stads
politie
(polisi
kota),
yang
masing-masing
memiliki
peran
spesifik.
Seiring
dengan
struktur
pemerintahan
kolonial,
jabatan
kepolisian
dibedakan
antara
orang
Belanda
dan
pribumi.
Orang
pribumi
tidak
diperkenankan
menduduki
jabatan
tinggi
seperti
inspecteur
van
politie
atau
commisaris
van
politie.
Namun,
pada
akhir
1920-an,
jabatan
seperti
hoofd
agent,
inspecteur,
dan
commisaris
mulai
dibuka
bagi
putra-putra
pejabat
Hindia
Belanda
dari
kalangan
pribumi.
Kepolisian
modern
Hindia
Belanda,
yang
dibentuk
antara
1897
hingga
1920,
menjadi
cikal
bakal
terbentuknya
Kepolisian
Negara
Republik
Indonesia.
Pada
masa
penjajahan
Jepang,
wilayah
kepolisian
Indonesia
dibagi
menjadi
beberapa
daerah,
yakni
Kepolisian
Jawa
dan
Madura
yang
berkedudukan
di
Jakarta,
Kepolisian
Sumatra
yang
berpusat
di
Bukittinggi,
Kepolisian
Indonesia
Timur
yang
bermarkas
di
Makassar,
serta
Kepolisian
Kalimantan
yang
berpusat
di
Bandjarmasin.
Meskipun
setiap
kantor
polisi
di
daerah
dipimpin
oleh
pejabat
kepolisian
Indonesia,
namun
mereka
selalu
didampingi
oleh
pejabat
Jepang
yang
disebut
sidookaan.
Dalam
praktiknya,
pejabat
Jepang
ini
memiliki
kewenangan
yang
lebih
besar
daripada
kepala
polisi
Indonesia.
Pasca
kemerdekaan
Indonesia
Pada
tanggal
21
Agustus
1945,
Polisi
Indonesia
mengumumkan
bahwa
kepolisian
tidak
lagi
berada
di
bawah
pemerintahan
kekaisaran
Jepang.
Sebelumnya,
sebagian
besar
anggota
kepolisian
adalah
Polisi
Istimewa
yang
bertugas
selama
masa
pendudukan
Jepang.
Setelah
proklamasi
kemerdekaan,
terbentuklah
Polisi
Republik
Indonesia
yang
menggabungkan
Polisi
Istimewa
dan
polisi
umum
menjadi
satu
institusi
kepolisian
nasional.
Pada
tanggal
1
Juli
1946,
kepolisian
Indonesia
mengalami
perubahan
nama
menjadi
Badan
Polisi
Negara
(BPN).
Kemudian,
seiring
dengan
perkembangan,
institusi
ini
berganti
nama
lagi
menjadi
Djawatan
Polisi
Negara
(DPN)
dan
akhirnya
dikenal
sebagai
Angkatan
Kepolisian
Republik
Indonesia
(AKRI).
Perubahan
ini
mencerminkan
evolusi
kepolisian
yang
semakin
mencerminkan
struktur
negara
yang
merdeka
dan
berdaulat.
Kemudian,
pada
tahun
1964,
Angkatan
Kepolisian
Republik
Indonesia
(AKRI)
resmi
berubah
nama
menjadi
Kepolisian
Republik
Indonesia
(POLRI)
sesuai
dengan
Undang-Undang
No.
5
Tahun
1964.
Perubahan
ini
merupakan
bagian
dari
amandemen
konstitusi
yang
mengubah
struktur
kepolisian
di
Indonesia.
Tugas
dan
wewenang
POLRI
Tugas
pokok
Kepolisian
Negara
Republik
Indonesia:
1.
Memelihara
keamanan
dan
ketertiban
masyarakat.
2.
Menegakkan
hukum.
3.
Memberikan
perlindungan,
pengayoman,
dan
pelayanan
kepada
masyarakat.
Tugas
Kepolisian
Negara
Republik
Indonesia
dalam
melaksanakan
tugas
pokok:
1.
Mengatur,
menjaga,
mengawal,
dan
melakukan
patroli
terhadap
kegiatan
masyarakat
dan
pemerintah
sesuai
kebutuhan.
2.
Menyelenggarakan
kegiatan
untuk
menjamin
keamanan,
ketertiban,
dan
kelancaran
lalu
lintas
di
jalan.
3.
Membina
masyarakat
untuk
meningkatkan
partisipasi,
kesadaran
hukum,
serta
ketaatan
terhadap
hukum
dan
peraturan
perundang-undangan.
4.
Turut
serta
dalam
pembinaan
hukum
nasional.
5.
Memelihara
ketertiban
dan
menjamin
keamanan
umum.
6.
Melakukan
koordinasi,
pengawasan,
dan
pembinaan
teknis
terhadap
kepolisian
khusus,
penyidik
pegawai
negeri
sipil,
dan
pengamanan
swakarsa.
7.
Melakukan
penyelidikan
dan
penyidikan
terhadap
tindak
pidana
sesuai
dengan
hukum
acara
pidana.
8.
Menyelenggarakan
identifikasi
kepolisian,
kedokteran
kepolisian,
laboratorium
forensik,
dan
psikologi
kepolisian.
9.
Melindungi
keselamatan
jiwa
raga,
harta
benda,
masyarakat,
dan
lingkungan
hidup
dari
gangguan
ketertiban
dan/atau
bencana,
serta
memberikan
bantuan
dengan
menjunjung
tinggi
hak
asasi
manusia.
10.
Melayani
kepentingan
masyarakat
sementara
sebelum
ditangani
instansi
berwenang.
11.
Memberikan
pelayanan
sesuai
dengan
kepentingan
masyarakat
dalam
lingkup
tugas
kepolisian.
12.
Melaksanakan
tugas
lain
sesuai
peraturan
perundang-undangan.
Kewenangan
Kepolisian
Negara
Republik
Indonesia:
1.
Menerima
laporan
dan/atau
pengaduan.
2.
Membantu
menyelesaikan
perselisihan
yang
mengganggu
ketertiban
umum.
3.
Mencegah
dan
menanggulangi
penyakit
masyarakat.
4.
Mengawasi
aliran
yang
dapat
menimbulkan
perpecahan
atau
mengancam
persatuan
bangsa.
5.
Mengeluarkan
peraturan
kepolisian
dalam
kewenangan
administratif.
6.
Melaksanakan
pemeriksaan
khusus
sebagai
bagian
dari
tindakan
pencegahan.
7.
Melakukan
tindakan
pertama
di
tempat
kejadian.
8.
Mengambil
sidik
jari
dan
identitas
lainnya
serta
memotret
seseorang.
9.
Mencari
keterangan
dan
barang
bukti.
10.
Menyelenggarakan
Pusat
Informasi
Kriminal
Nasional.
11.
Mengeluarkan
surat
izin
dan/atau
surat
keterangan
untuk
pelayanan
masyarakat.
12.
Memberikan
bantuan
pengamanan
dalam
sidang,
putusan
pengadilan,
kegiatan
instansi
lain,
dan
kegiatan
masyarakat.
13.
Menerima
dan
menyimpan
barang
temuan
untuk
sementara
waktu.
Kewenangan
lain
sesuai
peraturan
perundang-undangan:
1.
Memberikan
izin
dan
mengawasi
kegiatan
keramaian
umum
dan
kegiatan
masyarakat
lainnya.
2.
Menyelenggarakan
registrasi
dan
identifikasi
kendaraan
bermotor.
3.
Memberikan
surat
izin
mengemudi
kendaraan
bermotor.
4.
Menerima
pemberitahuan
tentang
kegiatan
politik.
5.
Memberikan
izin
dan
melakukan
pengawasan
senjata
api,
bahan
peledak,
dan
senjata
tajam.
6.
Memberikan
izin
operasional
dan
pengawasan
terhadap
badan
usaha
jasa
pengamanan.
7.
Memberikan
petunjuk,
mendidik,
dan
melatih
aparat
kepolisian
khusus
serta
petugas
pengamanan
swakarsa.
8.
Bekerja
sama
dengan
kepolisian
negara
lain
dalam
memberantas
kejahatan
internasional.
9.
Melakukan
pengawasan
terhadap
orang
asing
yang
berada
di
Indonesia,
bekerja
sama
dengan
instansi
terkait.
10.
Mewakili
pemerintah
Indonesia
dalam
organisasi
kepolisian
internasional.
11.
Melaksanakan
kewenangan
lain
sesuai
dengan
lingkup
tugas
kepolisian.
Struktur
POLRI
dipimpin
oleh
seorang
Kapolri
yang
diangkat
oleh
Presiden
Republik
Indonesia.
Organisasi
POLRI
terdiri
dari
beberapa
tingkat,
mulai
dari
tingkat
pusat
di
Jakarta,
yang
membawahi
berbagai
direktorat,
hingga
tingkat
wilayah
di
provinsi
dan
kabupaten/kota.
Setiap
wilayah
tersebut
memiliki
tugas
untuk
memastikan
bahwa
kegiatan
kepolisian
berjalan
efektif
di
seluruh
Indonesia.
Keorganisasian
Organisasi
Polri
disusun
secara
hierarkis
mulai
dari
tingkat
pusat
hingga
ke
wilayah.
Di
tingkat
pusat,
organisasi
Polri
dikenal
dengan
nama
Markas
Besar
Kepolisian
Negara
Republik
Indonesia
(Mabes
Polri).
Organisasi
ini
bertanggung
jawab
atas
pengaturan
dan
pengawasan
kepolisian
di
seluruh
Indonesia.
Sementara
itu,
di
tingkat
wilayah,
Polri
terbagi
menjadi
beberapa
tingkatan.
Di
tingkat
provinsi,
terdapat
Kepolisian
Republik
Indonesia
Daerah
(Polda).
Di
tingkat
kabupaten/kota,
ada
Kepolisian
Republik
Indonesia
Resor
(Polres),
dan
di
tingkat
kecamatan,
terdapat
Kepolisian
Republik
Indonesia
Sektor
(Polsek),
yang
masing-masing
memiliki
tugas
dan
wewenang
sesuai
dengan
wilayahnya.
Kendati
demikian,
sebagai
garda
terdepan
dalam
penegakan
hukum
dan
pemeliharaan
keamanan
negara,
POLRI
memainkan
peran
yang
sangat
penting
dalam
menjaga
kedamaian
dan
stabilitas
Indonesia.
Dengan
terus
berinovasi
dan
beradaptasi
dengan
perubahan
zaman,
POLRI
berkomitmen
untuk
menjadi
lembaga
yang
mampu
memberikan
pelayanan
terbaik
bagi
masyarakat,
demi
terciptanya
Indonesia
yang
aman,
damai,
dan
sejahtera.
Baca
juga:
Komisi
II
DPR:
Polri
di
bawah
Kemendagri
perpanjang
rantai
birokrasi
Baca
juga:
Pakar
nilai
penempatan
Polri
di
bawah
Kemendagri
berpotensi
politisasi
Baca
juga:
Wakil
Ketua
Komisi
III
DPR
tidak
setuju
Polri
di
bawah
Kemendagri
Pewarta:
M.
Hilal
Eka
Saputra
Harahap
Editor:
Alviansyah
Pasaribu
Copyright
©
ANTARA
2024