
Jakarta
(ANTARA)
–
Aceh
memiliki
keistimewaan
dalam
sistem
pengawasan
Pemilihan
Kepala
Daerah
(Pilkada)
dibandingkan
dengan
daerah
lain
di
Indonesia.
Perbedaan
utama
terletak
pada
kewenangan
dan
struktur
pengawas
pemilu
yang
menyesuaikan
dengan
kekhususan
Aceh
sebagai
daerah
dengan
otonomi
khusus.
Di
Aceh,
pemerintah
daerah
tingkat
provinsi
disebut
Pemerintah
Aceh,
bukan
Pemerintah
Provinsi.
Sebutan
ini
digunakan
secara
resmi,
termasuk
di
kop
surat.
Sementara
itu,
lembaga
legislatif
tingkat
provinsi
dikenal
sebagai
Dewan
Perwakilan
Rakyat
Aceh
(DPRA).
Nama
lembaga
legislatif
di
Aceh
tidak
menggunakan
kata “daerah”
seperti
di
provinsi
lain,
misalnya
DPRD
DKI
Jakarta.
Untuk
tingkat
kabupaten/kota,
lembaga
tersebut
disebut
Dewan
Perwakilan
Rakyat
Kabupaten
(DPRK).
Beda
pemilu
di
Aceh
dan
daerah
lain
Aceh
memiliki
status
otonomi
khusus
yang
diatur
dalam
Undang-Undang
(UU)
Nomor
11
Tahun
2006
tentang
Pemerintahan
Aceh.
Undang-undang
ini
mencakup
berbagai
aspek,
termasuk
penyelenggaraan
pemilu.
Dalam
konteks
pemilu,
Komisi
Independen
Pemilihan
(KIP)
Aceh
dan
KIP
kabupaten/kota
berfungsi
sebagai
bagian
dari
KPU.
Mereka
bertanggung
jawab
untuk
menyelenggarakan
pemilihan
presiden,
wakil
presiden,
anggota
DPR,
DPD,
DPRA,
DPRK,
serta
pemilihan
kepala
daerah.
Pemilihan
anggota
KPUD
provinsi
dan
kabupaten/kota
di
daerah
lain
diatur
dalam
Pasal
20
Undang-Undang
Nomor
7
Tahun
2017.
Dalam
aturan
ini,
anggota
KPUD
provinsi
dipilih
oleh
KPU,
sedangkan
anggota
KPUD
kabupaten/kota
dipilih
oleh
KPUD
provinsi,
sehingga
menciptakan
mekanisme
hirarkis.
Sementara
itu,
pemilihan
anggota
penyelenggara
pemilu
di
Aceh,
seperti
KIP
Aceh
dan
Panwaslih,
dilakukan
melalui
mekanisme
fit
and
proper
test
yang
dilakukan
oleh
DPRA.
Perbedaan
ini
menyebabkan
dualisme
hukum
dalam
pemilihan
anggota
Pengawas
Pemilu
yang
dapat
diusulkan
oleh
DPRA
atau
Bawaslu.
Untuk
mengatasi
masalah
ini,
dibentuk
Qanun
Nomor
6
Tahun
2016
tentang
Penyelenggara
Pemilu
di
Aceh,
meski
masih
dianggap
kurang
memadai
karena
Aceh
menggunakan
istilah
qanun,
bukan
Peraturan
Daerah
(Perda).
Untuk,
lembaga
pengawas
pemilu
di
Aceh
disebut
Panitia
Pengawas
Pemilihan
(Panwaslih),
bukan
Bawaslu,
sesuai
dengan
Undang-Undang
Pemerintahan
Aceh
(UUPA).
Panwaslih
Aceh
bertugas
mengawasi
pemilihan
gubernur,
wali
kota,
dan
bupati,
serta
memastikan
seluruh
tahapan
pilkada
berjalan
sesuai
aturan
syariat
Islam
di
Aceh.
Perbedaan
ini
mencerminkan
kekhususan
Aceh
dalam
menjalankan
tata
kelola
pemerintahannya,
yang
juga
mencakup
aspek
pengawasan
pemilu.
Meskipun
demikian,
baik
Panwaslih
Aceh
maupun
Bawaslu
di
daerah
lain
tetap
memiliki
tugas
utama
yang
sama,
yaitu
memastikan
integritas
pemilu
dan
menjaga
proses
demokrasi
berjalan
dengan
adil
serta
transparan.
Baca
juga:
Tugas
dan
jajaran
pimpinan
Bawaslu
Jawa
Barat
Baca
juga:
Mengenal
peran
dan
fungsi
Bawaslu
di
tingkat
provinsi,
kabupaten/kota
Baca
juga:
Gaji
dan
tunjangan
anggota
Bawaslu,
segini
besarannya!
Pewarta:
M.
Hilal
Eka
Saputra
Harahap
Editor:
Alviansyah
Pasaribu
Copyright
©
ANTARA
2024