
Komisi
Eropa,
Kamis
(31/10)
mengumumkan
pihaknya
telah
memulai
penyelidikan
terhadap
peritel
daring
asal
China,
Temu,
atas
dugaan
bahwa
perusahaan
itu
tidak
mencegah
penjualan
produk-produk
ilegal.
Badan
eksekutif
blok
beranggotakan
27
negara
itu
membuka
penyelidikan
tersebut
setelah
menempatkan
Temu
pada
daftar
“platform-platform
daring
sangat
besar”
yang
memerlukan
tingkat
pengawasan
paling
ketat
berdasarkan
Undang-Undang
Layanan
Digital
Uni
Eropa
(Digital
Services
Act/DSA).
Legislasi
yang
mengatur
secara
luas
dunia
maya
itu
dirancang
untuk
membersihkan
platform-platform
daring
dan
menjamin
keamanan
para
pengguna
internet,
dengan
ancaman
sanksi
yang
sangat
berat.
Temu
mulai
memasuki
pasar
Barat
dua
tahun
terakhir
dan
semakin
populer
sebagai
platform
untuk
mendapatkan
produk-produk
murah,
dari
pakaian
hingga
keperluan
rumah
tangga,
yang
dikirim
dari
para
penjualnya
di
China.
Perusahaan
milik
Pinduoduo
Inc.
yang
menjadi
situs
e-commerce
populer
di
China
itu
kini
memiliki
92
juta
pengguna
di
Uni
Eropa.
Temu
mengatakan
pihaknya
“memenuhi
secara
serius
kewajibannya
sesuai
UU
Layanan
Digital
Uni
Eropa
itu,
dan
terus
berinvestasi
untuk
memperkuat
sistem
kepatuhan
kami
serta
melindungi
kepentingan
konsumen
di
platform
kami.”
[rd/em]