Jakarta
(ANTARA)

Bawaslu,
atau
Badan
Pengawas
Pemilihan
Umum
menjadi
lembaga
yang
sering
dibicarakan
pada
saat
pemilu
tiba.

Sebagai
bagian
penting
dari
proses
demokrasi
di
Indonesia,
Bawaslu
bertugas
memastikan
bahwa
jalannya
pemilihan
umum,
baik
untuk
memilih
Presiden,
Wakil
Presiden,
anggota
DPR,
DPRD
provinsi
dan
kabupaten/kota
serta
anggota
DPD
supaya
pemilu
berlangsung
dengan
adil
dan
transparan.

Tanpa
pengawasan
yang
ketat
dari
Bawaslu,
pemilu
bisa
saja
berlangsung
dengan
penuh
kecurangan
dan
ketidakadilan.

Bawaslu
tidak
hanya
berperan
di
tingkat
nasional,
tetapi
juga
memiliki
perwakilan
di
setiap
provinsi.
Hal
ini
diatur
dalam
Undang-Undang
Republik
Indonesia
Nomor
15
Tahun
2011
tentang
Penyelenggara
Pemilihan
Umum,
yang
menyebutkan
bahwa
Badan
Pengawas
Pemilu
Provinsi,
disingkat
Bawaslu
Provinsi
adalah
lembaga
yang
dibentuk
oleh
Bawaslu
untuk
mengawasi
pelaksanaan
Pemilu
di
tingkat
provinsi,
termasuk
di
provinsi
Jawa
Timur.

Bawaslu
Provinsi
memiliki
tanggung
jawab
penting
dalam
memastikan
bahwa
proses
Pemilu
di
wilayahnya
berjalan
sesuai
ketentuan,
dengan
mengawasi
setiap
tahapan
dan
menindak
pelanggaran
yang
terjadi.


Kewenangan
Bawaslu

Kewenangan
Pengawas
Pemilu
berdasarkan
amanat
Undang-Undang
Nomor
7
Tahun
2017
tentang
Pemilihan
Umum
adalah
sebagai
berikut
:

Bawaslu
berwenang:

  1. Menerima
    dan
    menindaklanjuti
    laporan
    yang
    berkaitan
    dengan
    dugaan
    adanya
    pelanggaran
    terhadap
    pelaksanaan
    peraturan
    perundang-undangan
    yang
    mengahrr
    mengenai
    Pemilu.
  2. Memeriksa,
    mengkaji,
    dan
    memutus
    pelanggaran,
    administrasi
    Pemilu.
  3. Memeriksa,
    mengkaji,
    dan
    memutus
    pelanggaran
    politik
    uang.
  4. Menerima,
    memeriksa,
    memediasi
    atau
    mengadjudikasi
    dan
    memutus
    penyelesaian
    sengketa
    proses
    Pemilu.
  5. Merekomendasikan
    kepada
    instansi
    yang
    bersangkutan
    mengenai
    hasil
    pengawasan
    terhadap
    netralitas
    aparatur
    sipil-negara,
    netralitas
    anggota
    Tentara
    Nasional
    Indonesia
    dan
    netralitas
    anggota
    Kepolisian
    Republik
    Indonesia.
  6. Mengambil
    alih
    sementara
    tugas,
    wewenang,
    dan
    kewajiban
    Bawaslu
    Provinsi
    dan
    Bawaslu
    Kabupaten/Kota
    secara
    berjenjang
    jika
    Bawaslu
    Provinsi
    dan
    Bawaslu
    Kabupaten
    Kota
    berhalangan
    sementara
    akibat
    dikenai
    sanksi
    atau
    akibat
    lainnya
    sesuai
    dengan
    ketentuan
    peraturan
    perundang-undangan.
  7. Meminta
    bahan
    keterangan
    yang
    dibuhrhkan
    kepada
    pihak
    terkait
    dalam
    rangka
    pencegahan
    dan
    penindakan
    pelanggaran
    administrasi,
    pelanggaran
    kode
    etik,
    dugaan
    tindak
    pidana
    Pemilu,
    dan
    sengketa
    proses
    Pemilu.
  8. Mengoreksi
    putusan
    dan
    rekomendasi
    Bawaslu
    Provinsi
    dan
    Bawaslu
    Kabupaten/Kota
    apabila
    terdapat
    hal
    yang
    bertentangan
    dengan
    ketentuan
    peraturan
    perundangundangan.
  9. Membentuk
    Bawaslu
    Provinsi,
    Bawaslu
    Kabupaten/
    Kota
    dan
    Panwaslu
    LN.
  10. Mengangkat,
    membina,
    dan
    memberhentikan
    anggota
    Bawaslu
    Provinsi,
    anggota
    Bawaslu
    Kabupaten/Kota,
    dan
    anggota
    Panwaslu
    LN.
  11. Melaksanakan
    wewenang
    lain
    sesuai
    dengan
    ketentuan
    peraturan
    perundang-undangan.


Pimpinan
Bawaslu
Jawa
Timur

Bawaslu
Provinsi
Jawa
Timur
dipimpin
oleh
seorang
ketua
yang
bertanggung
jawab
memimpin
kinerja
lembaga
tersebut,
didampingi
oleh
beberapa
anggota
komisioner
yang
bersama-sama
mengawasi
jalannya
proses
Pemilu
di
wilayah
Jawa
Timur.
Berikut
adalah
jajarannya:

  • Ketua
    Bawaslu
    Provinsi
    Jawa
    Timur:

    A.
    Warits
  • Anggota
    Bawaslu
    Provinsi
    Jawa
    Timur:

    Rusmifahrizal
    Rustam
  • Anggota
    Bawaslu
    Provinsi
    Jawa
    Timur:

    Nur
    Elya
    Anggraini
  • Anggota
    Bawaslu
    Provinsi
    Jawa
    Timur:

    Eka
    Rahmawati
  • Anggota
    Bawaslu
    Provinsi
    Jawa
    Timur:

    Dwi
    Endah
    Prasetyowati
  • Anggota
    Bawaslu
    Provinsi
    Jawa
    Timur:

    Dewita
    Hayu
    Shinta
  • Anggota
    Bawaslu
    Provinsi
    Jawa
    Timur:

    Anwar
    Noris



Baca
juga:

Bawaslu
Rohil
terima
49
laporan
dugaan
pelanggaran
pilkada

Baca
juga:

Perbedaan
pengawasan
pemilu
di
Aceh
dan
kabupaten/kota
lain

Baca
juga:

Tugas
dan
jajaran
pimpinan
Bawaslu
Jawa
Barat

Pewarta:
Allisa
Luthfia
Editor:
Alviansyah
Pasaribu
Copyright
©
ANTARA
2024

Source