
Jakarta
(ANTARA)
–
Komisi
Pemilihan
Umum
(KPU)
Provinsi
memiliki
peran
penting
dalam
memastikan
jalannya
pemilu
yang
jujur,
adil,
dan
transparan
di
tingkat
provinsi.
Sebagai
garda
depan
demokrasi
di
daerah,
KPU
Provinsi
bertanggung
jawab
dalam
menyelenggarakan
pemilu
dengan
integritas
tinggi,
mulai
dari
persiapan
hingga
perhitungan
suara.
Dalam
menjalankan
tugasnya,
jumlah
anggota
KPU
Provinsi
telah
di
atur
dalam
Undang-undang
(UU)
Nomor
7
Tahun
2017
tentang
Pemilihan
Umum.
di
dalam
peraturan
tersebut
dijelaskan
bahwa
jumlah
anggota
KPU
Provinsi
adalah
sebanyak
5
(lima)
atau
7
(tujuh)
orang.
Berikut
adalah
anggota
KPU
Provinsi
Sumatera
Utara:
Nama:
Agus
Arifin
Jabatan:
Ketua
Kpu
Provinsi
Sumatera
Utara
Nama:
Robby
Effendy
Jabatan:
Anggota
Kpu
Provinsi
Sumatera
Utara
Nama:
Raja
Ahab
Damanik
Jabatan:
Anggota
Kpu
Provinsi
Sumatera
Utara
Nama:
Sitori
Mendrofa
Jabatan:
Anggota
Kpu
Provinsi
Sumatera
Utara
Nama:
Frendianus
Joni
Rahmat
Zebua
Jabatan:
Anggota
Kpu
Provinsi
Sumatera
Utara
Nama:
Kotaris
Banurea
Jabatan:
Anggota
Kpu
Provinsi
Sumatera
Utara
Nama:
El
Suhaimi
Jabatan:
Anggota
Kpu
Provinsi
Sumatera
Utara
Tugas
dan
wewenang
Komisi
Pemilihan
Umum
(KPU)
Provinsi
diatur
secara
jelas
dan
rinci
dalam
Undang-Undang
(UU)
Nomor
7
Tahun
2017
tentang
Pemilihan
Umum,
yang
terdapat
dalam
pasal
15
dan
pasal
16.
Berikut
adalah
tugas
dan
kewenangan
KPU
Provinsi:
Tugas
KPU
Provinsi
1.
Menjabarkan
program
dan
melaksanakan
anggaran.
2.
Melaksanakan
semua
tahapan
penyelenggaraan
pemilu
di
provinsi
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-undangan.
3.
Mengkoordinasikan,
menyelenggarakan
dan
mengendalikan
penyelenggaraan
pemilu
yang
dilaksanakan
oleh
KPU
Kabupaten/Kota.
4.
Menerima
daftar
pemilih
dari
KPU
Kabupaten/Kota,
dan
menyampaikannya
kepada
KPU.
5.
Memutakhirkan
data
pemilih
berdasarkan
data
pemilu
terakhir
dengan
memperhatikan
data
kependudukan
yang
disiapkan
dan
diserahkan
oleh
pemerintah,
serta
menetapkannya
sebagai
daftar
pemilih.
6.
Merekapitulasi
hasil
penghitungan
suara
pemilu
anggota
DPR
dan
anggota
DPD,
serta
pemilu
presiden
dan
wakil
presiden
di
provinsi
yang
bersangkutan
dan
mengumumkannya
berdasarkan
berita
acara
hasil
rekapitulasi
penghitungan
suara
di
KPU
Kabupaten/Kota.
7.
Membuat
berita
acara
penghitungan
suara
serta
membuat
sertifikat
penghitungan
suara
dan
wajib
menyerahkannya
kepada
saksi
peserta
pemilu,
Bawaslu
provinsi,
dan
KPU.
8.
Mengumumkan
calon
anggota
DPRD
provinsi
terpilih
sesuai
dengan
alokasi
jumlah
kursi
setiap
daerah
pemilihan
di
provinsi
yang
bersangkutan
dan
membuat
berita
acaranya.
9.
Melaksanakan
putusan
Bawaslu
dan
Bawaslu
provinsi.
10.
Menyosialisasikan
penyelenggaraan
pemilu
dan/atau
yang
berkaitan
dengan
tugas
dan
wewenang
KPU
provinsi
kepada
masyarakat.
11.
Melakukan
evaluasi
dan
membuat
laporan
setiap
tahapan
penyelenggaraan
pemilu.
12.
Melaksanakan
tugas
lain
yang
diberikan
oleh
KPU
dan/atau
ketentuan
peraturan
perundang-undangan.
Kewenangan
KPU
Provinsi
-
Menetapkan
jadwal
pemilu
di
provinsi. -
Menetapkan
dan
mengumumkan
hasil
rekapitulasi
penghitungan
suara
pemilu
anggota
DPRD
provinsi
berdasarkan
hasil
rekapitulasi
di
KPU
Kabupaten/Kota
dengan
membuat
berita
acara
penghitungan
suara
dan
sertifikat
hasil
penghitungan
suara. -
Menerbitkan
keputusan
KPU
provinsi
untuk
mengesahkan
hasil
pemilu
anggota
DPRD
provinsi
dan
mengumumkannya. -
Menjatuhkan
sanksi
administratif
dan/atau
menonaktifkan
sementara
anggota
KPU
Kabupaten/Kota
yang
terbukti
melakukan
tindakan
yang
mengakibatkan
terganggunya
tahapan
penyelenggaraan
pemilu
berdasarkan
putusan
Bawaslu,
putusan
Bawaslu
provinsi,
dan/atau
ketentuan
peraturan
perundang-undangan. -
Melaksanakan
wewenang
lain
yang
diberikan
oleh
KPU
dan/atau
ketentuan
peraturan
perundang-undangan.
Baca
juga:
KPU
Jawa
Tengah:
Tugas,
fungsi,
hingga
keanggotaan
Baca
juga:
KPU
DKI
Jakarta:
Tugas,
fungsi,
hingga
keanggotaan
Baca
juga:
KPU
Jawa
Timur:
Tugas,
fungsi,
hingga
keanggotaan
Pewarta:
Allisa
Luthfia
Editor:
Alviansyah
Pasaribu
Copyright
©
ANTARA
2024