Jakarta
(ANTARA)

Rudy
Soik
merupakan
seorang
Perwira
Kepolisian
yang
dipecat
dari
jabatannya
setelah
mengungkap
dugaan
praktik
mafia
bahan
bakar
minyak
(BBM)
di
NTT.

Kasus
Pemberhentian
Tidak
Dengan
Hormat
(PTDH)
yang
dijatuhkan
oleh
Dinas
Polri
kepada
anggota
polisi
Rudy
Soik
di
NTT
hingga
saat
ini
masih
menjadi
sorotan.
Sebelumnya,
Rudy
Soik
yang
merupakan
anggota
Polresta
Kupang
Kota,
dipecat
secara
tidak
hormat
dari
institusi
kepolisian.

Pemberhentian
Tidak
Dengan
Hormat
ini
tercantum
dalam
Putusan
Sidang
Komisi
Kode
Etik
Polri
Nomor
PUT/38/X/2024,
yang
dikeluarkan
pada
11
Oktober
2024
lalu,
oleh
Bidang
Profesi
dan
Pengamanan
Kepolisian
Daerah
Nusa
Tenggara
Timur
(NTT).

Setelah
kasus
ini
mulai
ramai,
PTDH
terhadap
Rudy
Soik mulai
dipertanyakan
masyarakat
karena hal
itu
bermula
dari
upayanya
sebagai
anggota
Kepolisian
Polresta
Kupang
Kota
dalam
mengungkap
kelangkaan
BBM
di
Kota
Kupang.

Rudy
Soik
memerintahkan
anggotanya
dari
Polresta
Kupang
Kota
untuk
memasang
garis
polisi
di
lokasi
penimbunan
minyak
solar
ilegal
di
Kota
Kupang.
Pengusutan
mafia
BBM
subsidi
jenis
solar
dimulai
pada
15
Juni
2024,
saat
terjadi
kelangkaan
BBM
di
Kota
Kupang
dan
daerah
lain
di
daratan
Timor.

 

Namun,
tindakan
Rudy
dianggap
melanggar
Kode
Etik
Profesi
Polri
dalam
penyelidikan
kasus
yang
diduga
melibatkan
jaringan
mafia
BBM.
Akibatnya,
ia
dipecat
secara
tidak
hormat
dari
institusi
Polri
setelah
menyelidiki
kasus
tersebut.

Rudy
Soik
dipecat
secara
tidak
hormat
karena
dianggap
melanggar
Kode
Etik
Profesi
Polri.
Tindakan
Rudy
yang
dipandang
dapat
merusak
reputasi
institusi
itu
telah
menjadi
perhatian,
karena
setiap
anggota
Polri
diharapkan
berkomitmen
untuk
menjalankan
tugas
sesuai
dengan
integritas.

Seiring
dengan
berkembangnya
kasus
ini,
masyarakat
diharapkan
dapat
tetap
kritis
dan
mengawasi
jalannya
proses
hukum
serta
tindakan
dari
Polri
ke
depannya.
Apakah
pemecatan
Rudy
Soik
ini
akan
berdampak
pada
upaya
pemberantasan
mafia
BBM,
masih
menjadi
pertanyaan
besar
bagi
publik.

 


5
pelanggaran

Kepala
Kepolisian
Daerah
Nusa
Tenggara
Timur
(Kapolda
NTT)
Inspektur
Jenderal
Daniel
Tahi
Monang
Silitonga dalam
Rapat
Dengar
Pendapat
bersama
Komisi
III
DPR
RI
di
Kompleks
Parlemen,
Senayan
Jakarta,
Senin,
membeberkan
lima
pelanggaran
yang
dilakukan
oleh
mantan
Kaur
Bin
Ops
(KBO)
Reskrim
Polresta
Kupang
Kota
Ipda
Rudy
Soik
hingga
akhirnya
dijatuhi
sanksi
pemecatan
atau
pemberhentian
tidak
dengan
hormat
(PTDH).

Dia
menuturkan
bahwa
kejadian
bermula
saat
dilakukannya
penertiban
terhadap
polisi
dan
polwan
yang
diduga
melakukan
pelanggaran
etik,
yakni
memasuki
tempat
hiburan
karaoke
saat
jam
kerja
pada
25
Juni
2024.

Dari
tindakan
Operasi
Tangkap
Tangan
(OTT),
Propam
menemukan
empat
anggota
Polri
saat
kejadian
tersebut,
salah
satunya
adalah
Ipda
Rudy
Soik.

Tiga
anggota
kemudian
disidangkan
dan
menerima
putusan
sidang
berupa
permintaan
maaf
kepada
institusi
dan
penempatan
khusus
selama
tujuh
hari.
Namun,
Ipda
Rudy
Soik
tidak
menerima
dan
mengajukan
banding.

Dia
menyebut
setelah
peristiwa
OTT
di
tempat
karaoke
tersebut,
Ipda
Rudy
Soik
diduga
dengan
sengaja
menciptakan
kondisi
dan
situasi
untuk
melakukan
penangkapan
terhadap
orang
yang
diduga
mafia
BBM.

Ipda
Rudy
Soik pun
diduga
memfitnah
anggota
Propam
yang
menangani
perkara
tersebut,
yaitu
menerima
uang
setoran
dari
pelaku
BBM.

Saat
proses
pemeriksaan
perkara
tersebut,
dia
mengatakan
bahwa
Ipda
Rudy
Soik
ditemukan
meninggalkan
tugas
dan
tidak
berada
di
Kupang,
NTT,
melainkan
dari
pengecekan
yang
dilakukan
berada
di
Jakarta.

Dia
lantas
menuturkan
Ipda
Rudy
Soik
hengkang
dari
pemeriksaan
Propam
dengan
tidak
masuk
berturut-turut
selama
tiga
hari,
sehingga
menyulitkan
kelanjutan
perkara
tersebut.

Adapun
pelanggaran
terakhir,
tambah
dia,
Ipda
Rudy
Soik
dianggap
melanggar
ketentuan
peraturan
perundang-undangan
dan/atau
standar
operasional
prosedur
dengan
melakukan
pemasangan
garis
polisi
(Police
Line)
terhadap
sejumlah
drum
kosong
di
tempat
yang
diduga
penampungan
BBM
ilegal
di
Kupang,
NTT.

Dengan
demikian,
pelanggaran
disiplin
dan
pelanggaran
kode
etik
profesi
Polri
yang
menjerat
Rudy
Soik
meliputi
beberapa
kasus
lainnya,
seperti
pencemaran
nama
baik
anggota
Polri,
meninggalkan
tempat
tugas
tanpa
izin,
dan
ketidakprofesionalan
dalam
penyelidikan
BBM
bersubsidi.​​​​​​​



Baca
juga:

Kapolda
NTT
temui
Rudy
Soik
di
DPR
dan
anggap
masih
anggota
Polri

Baca
juga:

Kapolda
NTT
beberkan
5
pelanggaran
Ipda
Rudy
Soik

Baca
juga:

Profil
Rudy
Soik,
Perwira
Polisi
yang
dipecat
usai
ungkap
mafia
BBM

 

Pewarta:
M.
Hilal
Eka
Saputra
Harahap
Editor:
Alviansyah
Pasaribu
Copyright
©
ANTARA
2024

Source