Jakarta
(ANTARA)

Sebagai
lembaga
yang
berdiri
kokoh
dalam
perjalanan
demokrasi
Indonesia,
Komisi
Pemilihan
Umum
(KPU)
memiliki
sejarah
panjang
dan
peran
penting
dalam
memastikan
suara
rakyat
tersalurkan
dengan
adil
dan
transparan.

Didirikan
untuk
mengelola
dan
mengawasi
proses
pemilihan
umum,
KPU
bertugas
menjaga
kepercayaan
publik
terhadap
hasil
pemilu
dan
menjalankan
berbagai
fungsi
demi
menjamin
pemilu
yang
jujur,
adil,
dan
bebas
dari
kecurangan.

KPU
pertama
kali
didirikan
pada
tahun
1999
di
bawah
pemerintahan
Presiden
B.J.
Habibie,
yang
menunjuk
53
anggota
dari
unsur
pemerintah
dan
partai
politik
untuk
mengawasi
pelaksanaan
pemilu
sampai
2001.

Di
era
Presiden
Abdurrahman
Wahid,
KPU
mengalami
restrukturisasi
dengan
pelantikan
anggota
baru
pada
11
April
2001,
kali
ini
terdiri
dari
11
orang.
Pada
periode
2007-2012,
KPU
kembali
dirombak
melalui
Keputusan
Presiden
Nomor
101/P/2007,
menunjuk
tujuh
anggota
dari
berbagai
latar
belakang,
termasuk
perwakilan
KPU
provinsi,
akademisi,
peneliti,
dan
birokrat.
Namun,
satu
anggota,
Syamsul
Bahri,
tidak
dilantik
karena
masalah
hukum
yang
mencuat
saat
itu.

Upaya
memperkuat
integritas
KPU
terus
dilakukan.
Pada
2007,
tiga
tahun
setelah
Pemilu
2004,
DPR
dan
pemerintah
menggagas
reformasi
KPU
untuk
meningkatkan
independensi
dan
netralitasnya
dalam
mengawal
pemilu
yang
jujur
dan
adil.
Lahirnya
Undang-Undang
Nomor
22
Tahun
2007
menegaskan
peran
KPU
sebagai
lembaga
permanen,
bertanggung
jawab
menyelenggarakan
pemilu
di
seluruh
wilayah
Indonesia,
sementara
Bawaslu
bertindak
sebagai
pengawas.


Tugas
KPU

Tugas
KPU
diatur
dalam
Pasal
12
Undang
Undang
7
Tahun
2017
Tentang
Pemilihan
Umum
sebagai
berikut:

  1. Merencanakan
    program
    dan
    anggaran
    serta
    menetapkan
    jadwal,
  2. Menyusun
    tata
    kerja
    KPU,
    KPU
    Provinsi,
    KPU
    Kabupaten/Kota,
    PPK,
    PPS,
    KPPS,
    PPLN,
    dan
    KPPSLN,
  3. Menyusun
    Peraturan
    KPU
    untuk
    setiap
    tahapan
    pemilu,
  4. Mengoordinasikan,
    menyelenggarakan,
    mengendalikan
    dan
    memantau
    semua
    tahapan
    pemilu,
  5. Menerima
    daftar
    pemilih
    dari
    KPU
    Provinsi,
  6. Memutakhirkan
    data
    pemilih
    berdasarkan
    data
    pemilu
    terakhir
    dengan
    memperhatikan
    data
    kependudukan
    yang
    disiapkan
    dan
    diserahkan
    oleh
    pemerintah
    dan
    menetapkannya
    sebagai
    daftar
    pemilih,
  7. Membuat
    berita
    acara
    dan
    sertifikat
    rekapitulasi
    hasil
    penghitungan
    suara
    serta
    wajib
    menyerahkannya
    kepada
    saksi
    peserta
    pemilu
    dan
    Bawaslu,
  8. Mengumumkan
    calon
    anggota
    DPR,
    calon
    anggota
    DPD,
    dan
    Pasangan
    Calon
    terpilih
    serta
    membuat
    berita
    acaranya,
  9. Menindaklanjuti
    dengan
    segera
    putusan
    Bawaslu
    atas
    temuan
    dan
    laporan
    adanya
    dugaan
    pelanggaran
    atau
    sengketa
    Pemilu,
  10. Menyosialisasikan
    penyelenggaraan
    pemilu
    dan/atau
    yang
    berkaitan
    dengan
    tugas
    dan
    wewenang
    KPU
    kepada
    masyarakat,
  11. Melakukan
    evaluasi
    dan
    membuat
    laporan
    setiap
    tahapan
    penyelenggaraan
    pemilu,
    dan
  12. Melaksanakan
    tugas
    lain
    dalam
    penyelenggaraan
    pemilu
    sesuai
    dengan
    ketentuan
    peraturan
    perundang-undangan.


Kewenangan
KPU

Komisi
Pemilihan
Umum
(KPU)
memiliki
kewenangan
penting
dalam
mengatur
dan
mengawasi
pelaksanaan
pemilu
di
Indonesia
yang
telah
diatur
dalam
Pasal
13
Undang
Undang
7
Tahun
2017
Tentang
Pemilihan
Umum
sebagai
berikut:

  1. Menetapkan
    tata
    kerja
    KPU,
    KPU
    Provinsi,
    KPU
    Kabupaten/Kota,
    PPK,
    PPS,
    KPPS,
    PPLN,
    dan
    KPPSLN,
  2. Menetapkan
    Peraturan
    KPU
    untuk
    setiap
    tahapan
    pemilu,
  3. Menetapkan
    peserta
    pemilu,
  4. Menetapkan
    dan
    mengumumkan
    hasil
    rekapitulasi
    penghitungan
    suara
    tingkat
    nasional
    berdasarkan
    hasil
    rekapitulasi
    penghitungan
    suara
    di
    KPU
    Provinsi
    untuk
    Pemilu
    Presiden
    dan
    Wakil
    presiden
    dan
    untuk
    pemilu
    anggota
    DPR
    serta
    hasil
    rekapitulasi
    penghitungan
    suara
    di
    setiap
    KPU
    provinsi
    untuk
    pemilu
    anggota
    DPD
    dengan
    membuat
    berita
    acara
    penghitungan
    suara
    dan
    sertifikat
    hasil
    penghitungan
    suara,
  5. Menerbitkan
    keputusan
    KPU
    untuk
    mengesahkan
    hasil
    Pemilu
    dan
    mengumumkannya,
  6. Menetapkan
    dan
    mengumumkan
    perolehan
    jumlah
    kursi
    anggota
    DPR,
    anggota
    DPRD
    provinsi,
    dan
    anggota
    DPRD
    kabupaten/kota
    untuk
    setiap
    partai
    politik
    peserta
    pemilu
    Anggota
    DPR,
    anggota
    DPRD
    provinsi,
    dan
    anggota
    DPRD
    kabupaten/kota,
  7. Menetapkan
    standar
    serta
    kebutuhan
    pengadaan
    dan
    pendistribusian
    perlengkapan,
  8. Membentuk
    KPU
    Provinsi,
    KPU
    Kabupaten/Kota,
    dan
    PPLN,
  9. Mengangkat,
    membina,
    dan
    memberhentikan
    anggota
    KPU
    Provinsi,
    anggota
    KPU
    Kabupaten/Kota,
    dan
    anggota
    PPLN,
  10. Menjatuhkan
    sanksi
    administratif
    dan/atau
    menonaktifkan
    sementara
    anggota
    KPU
    provinsi,
    anggota
    KPU
    Kabupaten/Kota,
    anggota
    PPLN,
    anggota
    KPPSLN,
    dan
    sekretaris
    Jenderal
    KPU
    yang
    terbukti
    melakukan
    tindakan
    yang
    mengakibatkan
    terganggunya
    tahapan
    penyelenggaraan
    pemilu
    yang
    sedang
    berlangsung
    berdasarkan
    putusan
    Bawaslu
    dan/atau
    ketentuan
    peraturan
    perundang-undangan,
  11. Menetapkan
    kantor
    akuntan
    publik
    untuk
    mengaudit
    dana
    kampanye
    Pemilu
    dan
    mengumumkan
    laporan
    sumbangan
    dana
    Kampanye
    Pemilu,
    dan
  12. Melaksanakan
    wewenang
    lain
    dalam
    penyelenggaraan
    Pemilu
    sesuai
    dengan
    ketentuan
    peraturan
    perundang-undangan.



Baca
juga:

KPU
Sulsel
simulasi
pencoblosan
pilkada
dengan
600
pemilih

Baca
juga:

KPU
Cilacap
terima
surat
suara
Pilkada
Jateng
2024

Baca
juga:

KPU
DKI
ingatkan
hari
terakhir
urus
pindah
memilih
28
Oktober

Pewarta:
Allisa
Luthfia
Editor:
Alviansyah
Pasaribu
Copyright
©
ANTARA
2024

Source