
Jakarta
(ANTARA)
–
Bawaslu,
atau
Badan
Pengawas
Pemilihan
Umum
menjadi
lembaga
yang
sering
menjadi
sorotan
pada
saat
pemilu
tiba.
Sebagai
bagian
penting
dari
sistem
demokrasi
di
Indonesia,
Bawaslu
memiliki
tanggung
jawab
untuk
memastikan
bahwa
proses
pemilihan,
baik
itu
untuk
Presiden,
Wakil
Presiden,
anggota
DPR,
DPRD
provinsi
dan
kabupaten/kota,
maupun
anggota
DPD,
berjalan
secara
adil
dan
transparan
sesuai
dengan
aturan
yang
berlaku.
Tanpa
pengawasan
yang
ketat
dari
Bawaslu,
pemilu
bisa
saja
berlangsung
dengan
penuh
kecurangan
dan
ketidakadilan.
Bawaslu
Provinsi
memiliki
tanggung
jawab
penting
dalam
memastikan
bahwa
proses
Pemilu
di
wilayahnya
berjalan
sesuai
ketentuan,
dengan
mengawasi
setiap
tahapan
dan
menindak
pelanggaran
yang
terjadi.
Tugas,
Pengawas
Pemilu
diatur
berdasarkan
amanat
Undang-Undang
Nomor
7
Tahun
2017
tentang
Pemilihan
Umum
sebagai
berikut:
Tugas
Bawaslu
Provinsi:
1.
Melakukan
pencegahan
dan
penindakan
terhadap
:
-
Pelanggaran
Pemilu. -
Sengketa
Proses
Pemilu.
2.
Mengawasi
persiapan
Penyelenggaraan
Pemilu,
yang
terdiri
atas:
-
Perencanaan
dan
penetapan
jadwal
tahapan
Pemilihan. -
Perencanaan
pengadaan
logistik
oleh
KPU. -
Sosialisasi
penyelenggaraan
pemilu. -
Pelaksanaan
persiapan
lainnya
dalam
penyelenggaraan
pemilu
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang
undangan.
3.
Mengawasi
pelaksanaan
tahapan
penyelenggaraan
pemilu,
yang
terdiri
atas
:
-
Pemutakhiran
data
pemilih
dan
penetapan
daftar
pemilih
sementara
serta
daftar
pemilih
tetap. -
Penataan
dan
penetapan
daerah
pemilihan
DPRD
Kabupaten/Kota. -
Penetapan
peserta
pemilu. -
Pencalonan
sampai
dengan
penetapan
pasangan
calon
kepala
daerah,
calon
anggota
DPRD
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-undangan. -
Pelaksanaan
dan
dana
kampanye. -
Pengadaan
logistik
pemilu
dan
pendistribusiannya. -
Pelaksanaan
pemungutan
suara
dan
penghitungan
suara
hasil
Pemilu
di
TPS. -
Pergerakan
surat
suara,
berita
acara
penghitungan
suara,
dan
sertifikat
hasil
penghitungan
suara
dari
tingkat
TPS
sampai
ke
PPK. -
Rekapitulasi
hasil
penghitungan
perolehan
suara
di
PPK,
KPU
Kabupaten/Kota,
dan
KPU
Provinsi. -
Pelaksanaan
penghitungan
dan
pemungutan
suara
ulang,
pemilu
lanjutan,
dan
pemilu
susulan. -
Penetapan
hasil
pemilihan.
4.
Mencegah
terjadinya
praktik
politik
uang;
5.
Mengawasi
netralitas
aparatur
sipil
negara,
netralitas
anggota
Tentara
Nasional
Indonesia,
dan
netralitas
anggota
Kepolisian
Republik
Indonesia.
6.
Mengawasi
pelaksanaan
putusan/keputusan,
yang
terdiri
atas
:
-
Putusan
DKPP. -
Putusan
pengadilan
mengenai
pelanggaran
dan
sengketa
pemilu. -
Putusan/keputusan
Bawaslu,
Bawaslu
Provinsi,
dan
Bawaslu
Kabupaten/Kota. -
Keputusan
KPU,
KPU
Provinsi,
dan
KPU
Kabupaten/Kota. -
Keputusan
pejabat
yang
berwenang
atas
pelanggaran
netralitas
aparatur
sipil
negara,
netralitas
anggota
Tentara
Nasional
Indonesia,
dan
netralitas
anggota
Kepolisan
Republik
Indonesia.
7.
Menyampaikan
dugaan
pelanggaran
kode
etik
penyelenggara
pemilu
kepada
DKPP.
8.
Menyampaikan
dugaan
tindak
pidana
pemilu
kepada
Gakkumdu.
9.
Mengelola,
memelihara,
dan
merawat
arsip
serta
melaksanakan
penyusutannya
berdasarkan
jadwal
retensi
arsip
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-undangan.
10.
Mengevaluasi
pengawasan
pemilu.
11.
Mengawasi
pelaksanaan
peraturan
KPU.
12.
Melaksanakan
tugas
lain
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-undangan.
Pimpinan
Bawaslu
Sumatera
Utara
Bawaslu
Provinsi
Sumatera
Utara
dipimpin
oleh
seorang
ketua
yang
bertanggung
jawab
memimpin
kinerja
lembaga
tersebut,
didampingi
oleh
beberapa
anggota
yang
bersama-sama
mengawasi
jalannya
proses
Pemilu
di
wilayah
Sumatera
Utara.
Berikut
adalah
jajarannya:
-
Ketua:
Maswin
Diapari
Lubis -
Koordinator
divisi
pencegahan
dan
partisipasi
masyarakat
dan
wakil
koordinator
divisi
penyelesaian
sengketa:
Suhadi
Sukendar
Situmorang -
Koordinator
divisi
penanganan
pelanggaran
dan
wakil
koordinator
divisi
SDM
dan
organisasi:
Johan
Alamsyah -
Koordinator
divisi
SDM
dan
organisasi
serta
wakil
Koordinator
divisi
pencegahan
dan
partisipasi
masyarakat:
Romson
Poskoro
Purba -
Koordinator
divisi
penyelesaian
sengketa
dan
wakil
koordinator
divisi
hukum,
pendidikan
dan
pelatihan:
Joko
Arief
Budiono -
Koordinator
divisi
hukum,
pendidikan
dan
pelatihan
serta
wakil
Koordinator
divisi
humas,
data
dan
informasi:
Payung
Harahap -
Koordinator
divisi
humas,
data
dan
informasi
serta
wakil
Koordinator
divisi
penanganan
pelanggaran:
Saung
Boangmanalu
Baca
juga:
Bawaslu
Banten,
jajaran
pimpinan
beserta
tupoksinya
Baca
juga:
Bawaslu
Jawa
Timur,
jajaran
pimpinan
dan
kewenangannya
Baca
juga:
Perbedaan
pengawasan
pemilu
di
Aceh
dan
kabupaten/kota
lain
Pewarta:
Allisa
Luthfia
Editor:
Alviansyah
Pasaribu
Copyright
©
ANTARA
2024