
Jakarta
(ANTARA)
–
Mengajukan
Kredit
Usaha
Rakyat
(KUR)
bisa
menjadi
salah
satu
langkah
penting
bagi
para
pelaku
UMKM
yang
ingin
mendapatkan
dukungan
modal
kerja
atau
investasi
dengan
bunga
rendah.
Pemerintah
telah
memberikan
berbagai
fasilitas
dan
subsidi
untuk
mempermudah
pelaku
usaha
mendapatkan
akses
pembiayaan
ini.
Namun,
sebelum
mengajukan
KUR,
ada
baiknya
memahami
biaya,
bunga,
serta
syarat-syarat
yang
diperlukan.
Salah
satu
keunggulan
dari
KUR
adalah
suku
bunga
yang
sangat
kompetitif,
yaitu
sekitar
7
persen
efektif
per
tahun.
Berikut
rincian
bunga
untuk
setiap
jenis
KUR:
-
KUR
Mikro:
Bunga
7%
efektif
per
tahun
dengan
subsidi
bunga
sebesar
10,5%,
termasuk
Imbal
Jasa
Penjaminan
(IJP). -
KUR
Kecil:
Bunga
7%
efektif
per
tahun
dengan
subsidi
bunga
5,5%,
termasuk
IJP. -
KUR
Penempatan
TKI:
Bunga
7%
efektif
per
tahun
dengan
subsidi
bunga
14%,
yang
sudah
mencakup
IJP
dan
Collection
Fee.
Bunga
yang
ditawarkan
oleh
program
KUR
jauh
lebih
rendah
dibandingkan
dengan
kredit
komersial
pada
umumnya,
sehingga
menjadi
solusi
menarik
bagi
para
pelaku
usaha
yang
membutuhkan
modal
dengan
biaya
rendah.
Jangka
waktu
pengembalian
Jangka
waktu
pengembalian
KUR
bergantung
pada
jenis
kredit
yang
diajukan,
baik
itu
untuk
modal
kerja,
investasi,
atau
penempatan
TKI:
KUR
Mikro:
-
Kredit
modal
kerja:
maksimal
3
tahun,
dapat
diperpanjang
hingga
4
tahun. -
Kredit
investasi:
maksimal
5
tahun,
bisa
diperpanjang
hingga
7
tahun.
KUR
Kecil:
-
Kredit
modal
kerja:
maksimal
4
tahun,
dapat
diperpanjang
hingga
5
tahun. -
Kredit
investasi:
maksimal
5
tahun,
bisa
diperpanjang
hingga
7
tahun.
KUR
Penempatan
TKI:
-
Jangka
waktu
disesuaikan
dengan
kontrak
kerja,
dengan
maksimal
pengembalian
3
tahun.
Syarat
mengajukan
KUR
Untuk
mengajukan
KUR,
para
pelaku
usaha
atau
individu
yang
memenuhi
syarat
bisa
mengajukannya
ke
bank
atau
lembaga
penyalur
KUR.
Berikut
syarat-syarat
umumnya:
1.
Usaha
mikro,
kecil
dan
menengah
(UMKM)
Harus
memiliki
usaha
yang
produktif
dan
layak
(feasible)
meskipun
belum
memenuhi
syarat
agunan
tambahan
(belum
bankable).
2.
Anggota
keluarga
karyawan
tetap
atau
Tenaga
Kerja
Indonesia
(TKI)
Anggota
keluarga
dari
pekerja
tetap
yang
ingin
memulai
usaha
juga
bisa
mengajukan
KUR.
3.
Tenaga
kerja
Indonesia
yang
purna
TKI
yang
telah
menyelesaikan
masa
kontrak
kerjanya
di
luar
negeri
bisa
mengajukan
KUR
untuk
memulai
usaha
di
tanah
air.
4.
Pekerja
yang
terkena
PHK
Pekerja
yang
terkena
Pemutusan
Hubungan
Kerja
(PHK)
dapat
memanfaatkan
program
KUR
untuk
beralih
menjadi
wirausahawan.
5.
Persyaratan
administrasi
Calon
penerima
KUR
harus
memiliki
dokumen
pendukung
seperti
Surat
Keterangan
Usaha
dari
kelurahan
dan
RT/RW
yang
menyatakan
jenis
usaha
dan
lama
usaha
yang
dijalankan.
Proses
pengajuan
KUR
Proses
pengajuan
KUR
biasanya
cukup
sederhana,
bahkan
bisa
dilakukan
secara
online
melalui
platform
yang
telah
disediakan
oleh
bank
penyalur.
Langkah-langkah
pengajuan
KUR
umumnya
mencakup:
-
Mengajukan
permohonan
kredit
melalui
E-Form
atau
langsung
ke
bank
penyalur
KUR. -
Bank
melakukan
evaluasi
terhadap
kelayakan
usaha. -
Jika
disetujui,
dilakukan
penandatanganan
perjanjian
kredit. -
Pencairan
dana
dan
kewajiban
pembayaran
kredit
sesuai
jadwal.
Dengan
memahami
biaya,
bunga,
dan
syarat
mengajukan
KUR,
pelaku
usaha
bisa
lebih
siap
untuk
memanfaatkan
program
pembiayaan
ini
dan
memajukan
usahanya
dengan
dukungan
dari
pemerintah.
Baca
juga:
Bolehkah
alumni
program
prakerja
ajukan
KUR?
Begini
penjelasannya
Baca
juga:
Jenis-jenis
kredit
usaha
rakyat
(KUR)
dan
kriteria
penerimanya
Baca
juga:
Penjelasan
soal
skema
credit
scoring
untuk
pinjaman
KUR
2025
Pewarta:
Allisa
Luthfia
Editor:
Alviansyah
Pasaribu
Copyright
©
ANTARA
2024