
Jakarta
(ANTARA)
–
Pajak
Penambahan
Nilai
atau
PPN
merupakan
salah
satu pajak
yang
wajib
kita
bayarkan
saat
melakukan
transaksi
jual
beli
yang
termasuk
dalam
objek
BKP
(Barang
Kena
Pajak)
atau
Jasa
Kena
Pajak
(JKP).
Kini,
rencana
kenaikan
PPN
sebesar
12
persen
kembali
diperbincangkan
publik
menjelang
diberlakukan
pada 1
Januari
2025.
Perlu
diketahui
bahwa
rencana
kenaikan
tarif
PPN
tersebut
sudah
tercantum
di
dalam
Undang-Undang
No.
7
tahun
2021
tentang
Harmonisasi
Peraturan
Perpajakan
atau
UU
HPP
pasal
7
ayat
1.
Alasan
kenaikan
PPN
12
persen
Kenaikan
PPN
menjadi
12
persen
yang
telah
disampaikan
oleh
Menteri
Koordinator
Bidang
Perekonomian,
Airlangga
Hartarto,
bukanlah
keputusan
yang
diambil
tanpa
alasan
oleh
pemerintahan.
Terdapat
beberapa
alasan
mengapa
pemerintah
memutuskan
untuk
menaikkan
tarif
PPN
sebesar
12
persen
pada
2025.
Pertama,
kenaikan
ini
bertujuan
untuk
meningkatkan
pendapatan
negara.
Sebagai
salah
satu
sumber
utama
penerimaan
negara,
PPN
memegang
peranan
penting
dalam
mendanai
berbagai
program
pemerintah.
Bahkan
dalam
beberapa
tahun
terakhir,
kebutuhan
pendanaan
semakin
meningkat,
terutama
setelah
pandemi
COVID-19
yang
memperburuk
kondisi fiskal
dan
kenaikan
PPN
ini
sebagai
upaya
memperbaiki
anggaran
pemerintah.
Kedua,
kenaikan
PPN
juga
diharapkan
dapat
mengurangi
ketergantungan
pada
utang
luar
negeri.
Indonesia
masih
bergantung
pada
utang
untuk
menutupi
defisit
anggaran.
Hal
ini
akan
membantu
menurunkan
beban
pembayaran
utang
dan
menjaga
perekonomian
negara
menjadi
lebih
stabil.
Ketiga,
kenaikan
tarif
PPN
menjadi
12
persen
ini
juga
dimaksudkan
untuk
menyesuaikan
dengan
standar
internasional.
Saat
ini,
tarif
PPN
Indonesia
yang
berada
di
angka
11
persen
yang
kemudian
akan
naik
mencapai
12
persen,
masih
tergolong
rendah
dibandingkan
dengan
negara
maju
lainnya.
Menteri
Keuangan,
Sri
Mulyani
Indrawati,
menyampaikan
bahwa
rata-rata
PPN
seluruh
dunia,
termasuk
negara
Organisation
for
Economic
Co-operation
and
Development
(OECD),
memiliki
tarif
PPN
sebesar
15
persen.
Kemudian,
dengan
kenaikan
PPN
12
persen
tersebut,
dalam
kebijakan
fiskal
pada
2025,
ditetapkan
pendapatan
negara
12,08-12,77
persen
terhadap
Produk
Domestik
Bruto
(PDB),
belanja
negara
14,21-15,22
persen
PDB,
keseimbangan
primer
0,07
persen
hingga
minus
0,40
persen
PDB,
dan
defisit
2,13-2,45
persen
PDB.
Dampak
kenaikan
PPN
12
persen
Dengan
alasan
tersebut,
tentunya
terdapat
dampak-dampak
yang
mungkin
terjadi
ketika
sudah
dilaksanakan
kebijakan
tersebut,
terutama
masyarakat
dan
pengusaha
menengah
ke
bawah.
tersebut
bisa
membuat
daya
beli
masyarakat
menurun,
terutama
masyarakat
kelas
menengah
ke
bawah.
Mengapa
demikian?
Rata-rata
penghasilan
masyarakat
di
Indonesia
masih
terbilang
minim
untuk
menanggung
biaya
kebutuhan
yang
semakin
mahal
akibat
terkena
kenaikan
biaya
PPN
tersebut.
Dampak
tersebut
disampaikan
oleh
ekonom
senior,
Drajad
Wibowo,
dirinya
mengatakan
bahwa
kenaikan
PPN
seperti
barang
dijual
dengan
harga
yang
semakin
mahal
akan
membuat
minat
orang
membeli
semakin
sedikit.
Hal
tersebut
juga
didukung
dengan
pendapat
dari
para
ekonom
lainnya,
seperti
ekonom
senior
INDEF,
Aviliani
dan
ekonom
senior
CSIS,
Deni
Friawan,
yang
juga
menilai
kondisi
ekonomi
masyarakat
masih
belum
siap
untuk
kenaikan
PPN
karena
tingkat
pengangguran
yang
masih
tinggi,
sehingga
dibutuhkan
pengkajian
lebih
lanjut
untuk
diterapkan.
Artinya,
dampak
dari
kenaikan
PPN
12
persen
memungkinkan
akan
terjadi
peningkatan
inflasi.
Tidak
hanya
itu,
para
pengusaha
pun
mesti
terbebankan
oleh
biaya
pajak
yang
semakin
besar
dengan
minat
konsumen
yang
sedikit.
Perlu
diketahui,
menurut
peneliti
Pusat
Industri
Perdagangan
dan
Investasi,
Indef
Ahmad
Heri
Firdaus,
jika
kenaikan
PPN
12
persen
jadi
diresmikan,
tarif
PPN
Indonesia
akan
menjadi
yang
tertinggi
dan
setara
dengan
Filipina
dibandingkan
negara
Asia
Tenggara
lainnya.
Pewarta:
Putri
Atika
Chairulia
Editor:
Suryanto
Copyright
©
ANTARA
2024