Jakarta
(ANTARA)

Tarif
Pajak
Pertambahan
Nilai
(PPN)
merupakan
salah
satu
jenis
pajak
yang
dikenakan
pada
setiap
transaksi
pembelian
atau
penjualan
barang
dan
jasa
di
Indonesia.

 

Bagi
yang
perusahaan
atau
lembaga
ditetapkan
sebagai
Pengusaha
Kena
Pajak
(PKP),
mempunyai
kewajiban
untuk
menyetorkan
dan
melaporkan
PPN
ke
DJP.

 

Selain
itu,
PKP
pun
boleh
memungut PPN
ke
konsumennya.
PKP
memiliki
dua
prosedur
pembayaran
PPN
yaitu
pajak
keluaran,
pajak
yang
dibayarkan
PKP
saat
menjual
produknya
dan
pajak
masukan
atau
pajak
yang
dibayarkan
PKP
saat
membeli
untuk
pembuatan
produk
nya.

 

 

PPN
ini
menjadi
salah
satu
sumber
pendapatan
penting
bagi
negara
untuk
mendukung
berbagai
anggaran
program
pembangunan.

 

Namun,
tidak
semua
barang
dan
jasa
dikenai
PPN,
ada
klasifikasi
tertentu
mengenai
jenis
barang
atau
jasa
apa
saja
yang
terkena
pajak
ini.

 

Klasifikasi
tersebut
dikenal
dengan
Barang
Kena
Pajak
(BKP)
dan
Jasa
Kena
Pajak
(JKP).

 

Perlu
diketahui
bahwa
di
Indonesia
saat
ini
tarif
PPN
berlaku
sebesar
11
persen.
Kemudian,
tahun
2025
akan
meningkat
mencapai
12
persen.
Hal
ini
berdasarkan
UU
HPP
dalam
pasal
7
ayat
1.

 

 


Jenis-Jenis
Barang
yang
Terkena
PPN

 

Berdasarkan
UU
PPN
pasal
4
ayat
1,
berikut
ini
objek
yang
dikenakan
Pajak
Pertambahan
Nilai
(PPN).

  • Penyerahan
    Barang
    Kena
    Pajak
    (BKP)
    di
    dalam
    Daerah
    Pabean
    yang
    dilakukan
    oleh
    Pengusaha
  • Impor
    BKP
  • Penyerahan
    Jasa
    Kena
    Pajak
    (JKP)
    di
    dalam
    Daerah
    Pabean
    yang
    dilakukan
    oleh
    Pengusaha
  • Pemanfaatan
    BKP
    Tidak
    Berwujud
    dari
    luar
    Daerah
    Pabean
    di
    dalam
    Daerah
    Pabean
  • Pemanfaatan
    JKP
    dari
    luar
    Daerah
    Pabean
    di
    dalam
    Daerah
    Pabean
  • Ekspor
    BKP
    Berwujud
    oleh
    Pengusaha
    Kena
    Pajak
    (PKP)
  • Ekspor
    BKP
    Tidak
    Berwujud
    oleh
    PKP
  • Ekspor
    JKP
    oleh
    PKP

 

Selain
itu,
khusus
untuk
barang
kena
pajak
(BKP),
terdapat
beberapa
syarat
yang
harus
dipenuhi,
yakni
sebagai
berikut.

  • Barang
    berwujud
    yang
    diserahkan
    merupakan
    BKP
  • Barang
    tidak
    berwujud
    yang
    diserahkan
    merupakan
    BKP
    Tidak
    Berwujud,
  • Penyerahan
    dilakukan
    di
    dalam
    Daerah
    Pabean
  • Penyerahan
    dilakukan
    dalam
    rangka
    kegiatan
    usaha
    atau
    pekerjaannya.

 

 


Barang
Kena
Pajak
(BKP)
berwujud

 

Barang
berwujud
adalah
barang
yang
memiliki
bentuk
fisik
dan
dapat
dilihat,
bergerak,
tidak
bergerak,
atau
disentuh.
Contoh
dari
barang
berwujud
yang
dikenakan
PPN
meliputi:

  • Barang
    elektronik,
    seperti
    televisi,
    kulkas,
    dan
    smartphone.
  • Pakaian
    dan
    barang-barang
    fashion.
  • Tanah
    dan
    bangunan.
  • Perabot
    rumah
    tangga,
    seperti
    kursi,
    meja,
    dan
    lemari.
  • Makanan
    olahan
    yang
    diproduksi
    kemasan,
    seperti
    makanan
    ringan
    dalam
    kemasan.
  • Kendaraan
    bermotor,
    termasuk
    mobil,
    motor,
    dan
    truk


Barang
Kena
Pajak
(BKP)
tidak
berwujud

 

Selain
barang
fisik,
PPN
juga
dikenakan
pada
barang
tidak
berwujud
atau
yang
tidak
memiliki
bentuk
fisik.
Beberapa
contohnya
adalah
sebagai
berikut.

  • Penggunaan
    atau
    hak
    menggunakan
    hak
    cipta
    di
    bidang
    kesusastraan,
    kesenian
    atau
    karya
    ilmiah,
    paten,
    desain
    atau
    model,
    rencana
    perusahaan,
    formula
    rahasia,
    atau
    merek
    dagang.
  • Penggunaan
    atau
    hak
    menggunakan
    peralatan
    atau
    perlengkapan
    industrial,
    komersial,
    atau
    ilmiah.
  • Pemberian
    pengetahuan
    atau
    informasi
    di
    bidang
    ilmiah,
    teknikal,
    industrial,
    atau
    komersial

Dalam
menerapkan
barang
kena
pajak
yang
sama
terhadap
barang
yang
dikonsumsi
atau
transaksi,
secara
keseluruhan
tidak
bisa
dibebankan
PPN.

 

Hal
ini
dikarenakan
terdapat
beberapa
barang
menjadi
kebutuhan
pokok
masyarakat,
sehingga
tidak
dikenakan
biaya
PPN.

 

Oleh
karena
itu,
UU
PPN
Indonesia
menerapkan
konsep

negative
list
.
Menurut
teori
ini,
barang
BKP
adalah
barang
yang
tidak
tercantum
dalam
daftar
non-BKP
atau
objek
yang
dibebaskan
biaya
PPN.

 

Pewarta:
Putri
Atika
Chairulia
Editor:
Suryanto
Copyright
©
ANTARA
2024

Source