
Jakarta
(ANTARA)
–
Presiden
ke-7
Republik
Indonesia,
Joko
Widodo
(Jokowi)
resmi
mengakhiri
masa
baktinya
setelah
10
tahun
menjabat.
Pelantikan
Prabowo
Subianto
sebagai
Presiden
RI
baru
dalam
masa
periode
2024-2029
menandai
berakhirnya
masa
pemerintahan
Jokowi,
pada
Minggu.
Setelah
tidak
lagi
menjabat
sebagai
pemimpin
negara,
Jokowi
berhak
menerima
uang
pensiun
sebagai
mantan
presiden,
sesuai
dengan
aturan
yang
berlaku
di
Indonesia.
Lantas,
berapakah
besaran
uang
pensiunan
Presiden?
Aturan
terkait
pemberian
uang
pensiun
ini
tertuang
dalam
Undang-undang
(UU)
Nomor
7
Tahun
1978
tentang
Hak
Keuangan/Administratif
Presiden
dan
Wakil
Presiden
Serta
Bekas
Presiden
dan
Wakil
Presiden
Republik
Indonesia.
“Presiden
dan
Wakil
Presiden
yang
berhenti
dengan
hormat
dari
jabatannya
berhak
memperoleh
pensiun,”
bunyi
Pasal
6
UU
Nomor
7
Tahun
1978,
tulis
UU
tersebut.
Berdasarkan
aturan
itu,
para
pensiunan
presiden
akan
mendapatkan
besarnya
uang
pensiun
pokok
berupa
100
persen
dari
gaji
pokok
terakhir
saat
masih
menjabat.
Dalam
hal
ini
gaji
pokok
presiden
sebesar
enam
kali
gaji
pokok
tertinggi
pejabat
negara.
Adapun
gaji
pokok
pejabat
tertinggi
negara
saat
ini
selain
presiden
dan
wakil
presiden
sebesar
Rp5.040.000
per
bulan.
Besaran
gaji
tersebut
untuk
pejabat
tinggi
negara
setingkat
Ketua
MPR,
Ketua
DPR,
Ketua
Dewan
Pertimbangan
Agung,
Ketua
BPK,
dan
Ketua
Mahkamah
Agung.
Hal
itu
sebagaimana
tertuang
dalam
Peraturan
Pemerintah
(PP)
Nomor
75
Tahun
2000.
Artinya,
besaran
gaji
pokok
terakhir
yang
diterima
presiden
dan
menjadi
uang
pensiunan
sebesar
6
x
Rp5.040.000
=
Rp30.240.000
per
bulan.
Selain
menerima
besaran
uang
pensiun,
dalam
aturan
yang
sama
dijelaskan
bahwa
pensiunan
presiden
juga
mendapatkan
sejumlah
fasilitas,
meliputi:
-
Tunjangan-tunjangan
sesuai
dengan
peraturan
perundang-undangan
mengenai
pensiun
yang
berlaku
bagi
Pegawai
Negeri -
Biaya
rumah
tangga
yang
berkenaan
dengan
pemakaian
air,
listrik,
dan
telepon -
Seluruh
biaya
perawatan
kesehatannya
serta
keluarganya -
Rumah
kediaman
yang
layak
dengan
perlengkapannya -
Kendaraan
milik
negara
dengan
pengemudinya -
Staf
pribadi,
terdiri
dari
Pegawai
Negeri.
Baca
juga:
Presiden
Prabowo
lepas
Jokowi
pulang
ke
Solo
Baca
juga:
Jokowi
sapa
masyarakat
dalam
perjalanan
pulang
usai
purnatugas
Baca
juga:
Jokowi
tinggalkan
Istana
Merdeka
usai
purnatugas
sebagai
Presiden
Pewarta:
Sri
Dewi
Larasati
Editor:
Alviansyah
Pasaribu
Copyright
©
ANTARA
2024