Jakarta
(ANTARA)

Presiden
ke-7
Republik
Indonesia,
Joko
Widodo
(Jokowi)
resmi
mengakhiri
masa
baktinya
setelah
10
tahun
menjabat.
Pelantikan
Prabowo
Subianto
sebagai
Presiden
RI
baru
dalam
masa
periode
2024-2029
menandai
berakhirnya
masa
pemerintahan
Jokowi,
pada
Minggu. 

Setelah
tidak
lagi
menjabat
sebagai
pemimpin
negara,
Jokowi
berhak
menerima
uang
pensiun
sebagai
mantan
presiden,
sesuai
dengan
aturan
yang
berlaku
di
Indonesia.
Lantas,
berapakah
besaran
uang
pensiunan
Presiden?

Aturan
terkait
pemberian
uang
pensiun
ini
tertuang
dalam
Undang-undang
(UU)
Nomor
7
Tahun
1978
tentang
Hak
Keuangan/Administratif
Presiden
dan
Wakil
Presiden
Serta
Bekas
Presiden
dan
Wakil
Presiden
Republik
Indonesia.

“Presiden
dan
Wakil
Presiden
yang
berhenti
dengan
hormat
dari
jabatannya
berhak
memperoleh
pensiun,”
bunyi
Pasal
6
UU
Nomor
7
Tahun
1978,
tulis
UU
tersebut.

Berdasarkan
aturan
itu,
para
pensiunan
presiden
akan
mendapatkan
besarnya
uang
pensiun
pokok
berupa
100
persen
dari
gaji
pokok
terakhir
saat
masih
menjabat.
Dalam
hal
ini
gaji
pokok
presiden
sebesar
enam
kali
gaji
pokok
tertinggi
pejabat
negara.

Adapun
gaji
pokok
pejabat
tertinggi
negara
saat
ini
selain
presiden
dan
wakil
presiden
sebesar
Rp5.040.000
per
bulan.

Besaran
gaji
tersebut
untuk
pejabat
tinggi
negara
setingkat
Ketua
MPR,
Ketua
DPR,
Ketua
Dewan
Pertimbangan
Agung,
Ketua
BPK,
dan
Ketua
Mahkamah
Agung.
Hal
itu
sebagaimana
tertuang
dalam
Peraturan
Pemerintah
(PP)
Nomor
75
Tahun
2000.

Artinya,
besaran
gaji
pokok
terakhir
yang
diterima
presiden
dan
menjadi
uang
pensiunan
sebesar
6
x
Rp5.040.000
=
Rp30.240.000
per
bulan.

Selain
menerima
besaran
uang
pensiun,
dalam
aturan
yang
sama
dijelaskan
bahwa
pensiunan
presiden
juga
mendapatkan
sejumlah
fasilitas,
meliputi:

  • Tunjangan-tunjangan
    sesuai
    dengan
    peraturan
    perundang-undangan
    mengenai
    pensiun
    yang
    berlaku
    bagi
    Pegawai
    Negeri
  • Biaya
    rumah
    tangga
    yang
    berkenaan
    dengan
    pemakaian
    air,
    listrik,
    dan
    telepon
  • Seluruh
    biaya
    perawatan
    kesehatannya
    serta
    keluarganya
  • Rumah
    kediaman
    yang
    layak
    dengan
    perlengkapannya
  • Kendaraan
    milik
    negara
    dengan
    pengemudinya
  • Staf
    pribadi,
    terdiri
    dari
    Pegawai
    Negeri.



Baca
juga:

Presiden
Prabowo
lepas
Jokowi
pulang
ke
Solo

Baca
juga:

Jokowi
sapa
masyarakat
dalam
perjalanan
pulang
usai
purnatugas

Baca
juga:

Jokowi
tinggalkan
Istana
Merdeka
usai
purnatugas
sebagai
Presiden

Pewarta:
Sri
Dewi
Larasati
Editor:
Alviansyah
Pasaribu
Copyright
©
ANTARA
2024

Source