
Jakarta
(ANTARA)
–
Apakah
Anda
sudah
mengetahui
bahwa
ada
instrumen
pasar
modal
yang
memungkinkan
investor
tidak
hanya
mendapatkan
return,
tetapi
juga
berkontribusi
pada
kepentingan
sosial
dan
kemaslahatan
bersama?
Salah
satu
instrumen
yang
memungkinkan
hal
ini
adalah
wakaf
saham.
Sebelum
membahas
terkait
wakaf
saham,
perlu
untuk
mengetahui
pengertian
wakaf
secara
umum.
Wakaf
pada
dasarnya
adalah
bentuk
dari
sedekah
jariyah,
yaitu
memberikan
sebagian
harta
yang
kita
miliki
untuk
digunakan
bagi
kepentingan
atau
kemaslahatan
bersama.
Umumnya,
wakaf
dapat
berupa
uang
tunai,
rumah,
lahan,
tempat
atau
fasilitas
umum
dan
sebagainya.
Pengertian
dan
dasar
hukum
wakaf
saham
Dalam
penjelasan
Tabung
Wakaf
dari
Dompet
Dhuafa disampaikan
bahwa
wakaf
saham
adalah
salah
satu
bentuk
wakaf
produktif
di
pasar
modal
dan
termasuk
dalam
kategori
aset
bergerak.
Mekanisme
wakaf
saham
mirip
dengan
wakaf
harta
lainnya,
namun
yang
diwakafkan
dalam
hal
ini
adalah
saham.
Untuk
bisa
berwakaf
maka
kita
harus
memiliki
harta
atau
aset
yang
bisa
diwakafkan.
Misalnya
saja
uang
tunai,
rumah,
lahan,
tempat
atau
fasilitas
umum,
dsb.
Saham
adalah
salah
satu
hal
yang
bisa
menjadi
aset
wakaf
dengan
jenis
objek
wakaf
berupa
aset
tidak
bergerak.
Secara
mekanisme
pelaksanaan
wakaf
saham
sama
seperti
objek
wakaf
lainnya.
Perbedaannya
hanya
pada
jenis
objeknya
saja
yang
berupa
saham.
Pewakif
bisa
mewakafkan
seluruh
harta
namun
tetap
mempertahankan
pokoknya
sebagian
dari
wakaf.
Pemanfaatannya
akan
disesuaikan
dengan
akad
wakaf.
Wakaf
saham
sudah
diakui
secara
resmi
dan
memiliki
dasar
hukum
yang
kuat,
termasuk
dalam
Peraturan
Pemerintah
tentang
Pelaksanaan
Undang-undang
No.
41
Tahun
2004
tentang
Wakaf,
Peraturan
Menteri
Agama
No.
73
Tahun
2013,
serta
didukung
oleh
Fatwa
MUI.
Jenis
saham
yang
halal
diatur
dalam
Fatwa
DSN
MUI
No.
40/DSN-MUI/X/2002
tentang
Pasar
Modal
dan
pedoman
Umum
Penerapan
Prinsip
Syariah
di
Bidang
Pasar
Modal
dan
Standar
Syariah
Internasional.
Penting
untuk
diketahui
bahwa
tidak
semua
saham
di
pasar
modal
bisa
diwakafkan.
Saham
yang
memenuhi
syarat
untuk
diwakafkan
adalah
saham
syariah
yang
terdaftar
di
Bursa
Efek
Indonesia
dan
termasuk
dalam
Indeks
Saham
Syariah
Indonesia
(ISSI).
Selain
mewakafkan
seluruh
saham
syariah,
wakaf
juga
bisa
dilakukan
dengan
mendonasikan
keuntungan
dari
investasi
saham
syariah,
baik
dalam
bentuk
capital
gain
maupun
dividen.
Aset
yang
diwakafkan,
baik
berupa
saham
atau
keuntungan
investasinya,
akan
dikelola
oleh
Lembaga
Pengelola
Dana
Wakaf
(Nazhir)
dan
digunakan
untuk
program-program
pemberdayaan
masyarakat
(mauquf
alaih).
Investor
dapat
melakukan
transaksi
wakaf
saham
melalui
Shariah
Online
Trading
System
(SOTS),
yaitu
sistem
transaksi
saham
syariah
secara
online
yang
dirancang
sesuai
dengan
prinsip-prinsip
syariah
di
pasar
modal.
SOTS
telah
memperoleh
sertifikasi
dari
Dewan
Syariah
Nasional
Majelis
Ulama
Indonesia
(DSN-MUI)
karena
sistem
ini
merupakan
implementasi
dari
fatwa
DSN-MUI
No.
80
tahun
2011
tentang
Penerapan
Prinsip
Syariah
dalam
Mekanisme
Perdagangan
Efek
Bersifat
Ekuitas
di
Pasar
Reguler
Bursa
Efek.
Dengan
adanya
SOTS,
investor
dapat
bertransaksi
saham
syariah
dengan
keyakinan
bahwa
setiap
transaksi
yang
dilakukan
telah
sesuai
dengan
ketentuan
syariah,
termasuk
untuk
keperluan
wakaf
saham.
Jumlah
investor
saham
Syariah
dalam
lima
tahun
terakhir
sejak
tahun
2018
telah
meningkat
240%
dari
44.536
investor,
menjadi
151.560
investor
pada
Juli
2024.
Meningkatnya
angka
saham
syariah
ini
menjadi
pendorong
untuk
menumbuhkan
tingkat
wakaf
saham
di
kalangan
masyarakat.
Untuk
lebih
jelas
aturan
syariah
mengenai
wakaf
saham,
adalah
sebagai
berikut.
1.
Saham
syariah
Syarat
pertama
dalam
berwakaf
saham
adalah,
saham
syariah.
Saham
syariah
dibuktikan
dengan
kepemilikan
atas
suatu
perusahaan
yang
jenis
usaha,
produk,
dan
akadnya
sesuai
dengan
syariah
dan
tidak
termasuk
saham
yang
memiliki
hak-hak
istimewa
(saham
preferen
atau
golden
stocks
atau
golden
shares.
Jenis
saham
yang
halal
diatur
dalam
Fatwa
DSN
MUI
No.
40/DSN-MUI/X/2002
tentang
Pasar
Modal
dan
pedoman
Umum
Penerapan
Prinsip
Syariah
di
Bidang
Pasar
Modal
dan
Standar
Syariah
Internasional.
Saham
sendiri
ditegaskan
tidak
bertentangan
dengan
prinsip
syariah
karena
saham
merupakan
surat
berharga
bukti
penyertaan
modal
dari
investor
kepada
perusahaan.
Kemudian
investor
akan
mendapatkan
bagi
hasil
atau
dividen.
Tentu
saja,
Islam
tidak
melarang
model
seperti
ini,
karena
sama
dengan
kegiatan
musyarakah
atau
syirkah.
Saat
ini
Dompet
Dhuafa
berkolaborasi
dengan
beberapa
Sekuritas
untuk
penerimaan
wakaf
saham,
salah
satunya
adalah
PT
Phillip
Sekuritas
Indonesia
dan
PT
Panin
Sekuritas.
2.
Jelas
secara
objek
dan
nilainya
Sebelum
diwakafkan,
maka
saham
harus
jelas
objek
dan
nilainya.
Misalnya
saja
kejelasan
tentang
berapa
lembar
saham,
nilai,
dan
termasuk
apakah
yang
diwakafkan
tersebut
sahamnya
atau
hanya
manfaat
dari
sahamnya.
3.
Wakaf
adalah
milik
mustahik
Sejak
harta
diwakafkan,
maka
ia
adalah
milik
mustahik
atau
penerima
manfaat.
Nantinya
dikuasakan
kepada
nazir
untuk
dikelola
sehingga
hasilnya
lebih
bermanfaat
dan
produktif
dalam
artian
yang
luas.
Itulah
beberapa
penjelasan
dari
wakaf
saham
dan
penerapannya
di
Indonesia.
Baca
juga:
BEI
raih
penghargaan
pengembangan
wakaf
saham
Baca
juga:
BEI
sebut
total
aset
wakaf
saham
baru
capai
Rp280
juta
Baca
juga:
Wakaf
saham
terobosan
baru
akhiri
polemik
buruh
dengan
pengusaha
Pewarta:
Allisa
Luthfia
Editor:
Alviansyah
Pasaribu
Copyright
©
ANTARA
2024