Jakarta
(ANTARA)

Pemerintah
kini
tidak
hanya
menyediakan
meterai
tempel
dalam
bentuk
fisik,
namun
juga
menerbitkan
meterai
elektronik
atau
e-Meterai.
Bahkan,
pembelian
e-Materai
dapat
dilakukan
secara

online
.

Masyarakat
dapat
menggunakan
e-Meterai
untuk
urusan
administrasi
seperti
surat
menyurat
dan
dokumen
yang
berbentuk
elektronik.
E-Meterai
yang
dirilis
nilainya
Rp10.000
dengan
bentuk
persegi
dan
memiliki
dominan
warna
merah
muda,
serta
dilengkapi
kode
unik
berupa
nomor
seri.

Penggunaan
e-Meterai
dapat
dilakukan
dengan
cara
dibubuhkan
pada
dokumen
elektronik
melalui
sistem
tertentu.
Hal
ini
berdasarkan
Peraturan
Pemerintah
Nomor
86
Tahun
2021.



Baca
juga:

Cara
menggunakan
e-Meterai
secara
online

Tentunya
pembelian
e-Meterai
berbeda
dengan
meterai
fisik,
pembelian
meterai
elektronik
atau
e-Meterai
dapat
dilakukan
melalui
portal

Point
Of
Sales
(POS)

distributor
resmi
e-Meterai
Peruri.
Melansir
dari
laman
Peruri,
berikut
daftar
distributor
resmi
meterai
elektronik
atau
e-Meterai,
di
antaranya:

1.
PT
Peruri
Digital
Security:
https://e-meterai.co.id/
2.
PT
Finnet
Indonesia:
https://finnet.e-meterai.co.id/
3.
PT
Mitra
Pajakku:
https://pajakku.e-meterai.co.id/
4.
PT
Mitracomm
Ekasarana:
https://mitracomm.e-meterai.co.id/
5.
Koperasi
Pegawai
Swadharma:
https://swadharma.e-meterai.co.id/
6.
Digital
Logistik
Internasional:
https://dli.e-meterai.co.id/



Baca
juga:

Cara
daftar
dan
login
e-Meterai
secara
online

Cara
membeli
e-Meterai
juga
terbilang
mudah
dan
dilakukan
secara
online.
Berikut
cara
membeli
e-meterai:
1.
Kunjungi
tautan
atau
laman
pembelian
e-Meterai
yang
bisa
dipilih
dari
distributor
resmi
2.
Klik
menu
“Beli
e-Meterai”
2.

Login

akun
menggunakan
email
dan
password.
Jika
Anda
baru
pertama
kali
menggunakan
e-Meterai,
bisa
klik
opsi
“Daftar
di
sini”
3.
Pilih
jenis

user

yang
diinginkan:
Personal/Enterprise/Wholesale.
Personal
untuk
pembelian
individu,
Enterprise
untuk
pembelian
yang
dilakukan
oleh
perusahaan,
Wholesale
untuk
menjadi
retailer
4.
Isi
data
diri
kemudian
unggah
beberapa
dokumen
yang
dibutuhkan
5.
Masukkan
kode
OTP
yang
sudah
dikirimkan
melalui
SMS
sebagai
proses
validasi
6.
Setelah
berhasil
tervalidasi,
Anda
bisa
melakukan
pembelian
e-meterai
sesuai
kebutuhan
dan
keinginan.

Selain
itu,
meterai
elektronik
atau
e-Meterai
bisa
dibeli
melalui
Alfamart,
Indomaret,
maupun
Kantor
Pos.



Baca
juga:

Apa
itu
e-Meterai
dan
manfaatnya?

Baca
juga:

Peruri
pastikan
layanan
e-meterai
normal
jelang
batas
pendaftaran
CPNS

Pewarta:
Sri
Dewi
Larasati
Editor:
Suryanto
Copyright
©
ANTARA
2024

Source