Jakarta
(ANTARA)

Penggunaan
meterai
kini
tidak
hanya
dalam
bentuk
fisik
meterai
tempel,
namun
juga
sudah
bisa
dilakukan
secara
elektronik
menggunakan
e-Meterai
atau
meterai
elektronik.

Meterai
elektronik
atau
e-Meterai
dapat
digunakan
untuk
berbagai
keperluan
administrasi,
seperti
pembuatan
surat
resmi,
perjanjian,
kontrak,
dan
berbagai
dokumen
hukum
lainnya
yang
berbentuk
elektronik.
Penggunaan
e-Meterai
ini
sangat
penting
karena
berfungsi
sebagai
tanda
sah
dan
bukti
legalitas
dokumen.

Berbeda
dengan
penggunaan
meterai
fisik,
e-Meterai
dapat
dilakukan
dengan
cara
dibubuhkan
pada
dokumen
elektronik
melalui
sistem
tertentu.
Hal
ini
berdasarkan
Peraturan
Pemerintah
Nomor
86
Tahun
2021.

Membeli
meterai
elektronik
atau
e-meterai
dapat
dilakukan
melalui
portal

Point
Of
Sales
(POS)

distributor
resmi
e-Meterai
Peruri.
Melansir
dari
laman
Peruri,
berikut
daftar
distributor
resmi
meterai
elektronik
atau
e-meterai,
di
antaranya:

  1. PT
    Peruri
    Digital
    Security:
    https://e-meterai.co.id/
  2. PT
    Finnet
    Indonesia:
    https://finnet.e-meterai.co.id/
  3. PT
    Mitra
    Pajakku:
    https://pajakku.e-meterai.co.id/
  4. PT
    Mitracomm
    Ekasarana:
    https://mitracomm.e-meterai.co.id/
  5. Koperasi
    Pegawai
    Swadharma:
    https://swadharma.e-meterai.co.id/
  6. Digital
    Logistik
    Internasional:
    https://dli.e-meterai.co.id/

Baca
juga:

Apa
itu
e-Meterai
dan
manfaatnya?


Cara
penggunaan
e-Meterai

Sebelum
melakukan
pembubuhan
e-Meterai
terdapat
beberapa
hal
yang
perlu
diperhatikan,
seperti
pastikan
dokumen
sudah
di
tanda
tangani.
Kemudian,
dokumen
elektronik
yang
diberi
e-Meterai
berukuran
maksimal
800
Kb,
ukuran
A4
dalam
format
PDF
minimum
versi
1.6,
dilansir
akun
Instagram
@peruri.digital.

Adapun
cara
menggunakan
meterai
elektronik
atau
e-Meterai
dilakukan
secara

online
,
sebagai
berikut:

  • Kunjungi
    tautan
    atau
    laman
    pembelian
    e-Meterai
    yang
    bisa
    dipilih
    dari
    distributor
    resmi
  • Klik
    menu
    “Beli
    e-Meterai”
  • Login
    akun
    menggunakan
    email
    dan
    password
  • Setelah
    login,
    Anda
    akan
    dihadapkan
    pada
    dua
    pilihan
    menu, “Pembelian
    dan
    Pembubuhan”
  • Pilih
    tahap “Pembubuhan”
    (jika
    sudah
    membeli
    e-Meterai)
  • Masukkan
    detail
    informasi
    dokumen
    seperti
    tanggal,
    nomor
    dokumen,
    dan
    tipe
    dokumen
  • Unggah
    dokumen
    dalam
    format
    PDF
    yang
    ingin
    dibubuhkan
    meterai
    elektronik
  • Posisikan
    meterai
    sesuai
    dengan
    ketentuan
    yang
    berlaku,
    penggunaan
    e-Meterai
    dan
    tanda
    tangan
    digital
    diposisikan
    secara
    berdampingan,
    agar
    tidak
    menutupi
    QR
    code.
    Tanda
    tangan
    bisa
    dibubuhkan
    di
    sebelah
    kanan
    e-Meterai
  • Klik “Bubuhkan
    Meterai”,
    kemudian
    pilih
    opsi “Yes”
  • Pengguna
    akan
    diminta
    untuk
    set
    PIN
    yang
    berisi
    6
    digit
    angka,
    dimana
    PIN
    tersebut
    akan
    digunakan
    untuk
    pembubuhan
    berikutnya
  • Isi
    PIN
    yang
    didaftarkan,
    proses
    pembubuhan
    selesai
  • Dokumen
    yang
    telah
    berhasil
    dibubuhi
    e-Meterai
    otomatis
    akan
    terkirim
    ke
    e-mail,
    kemudian
    unduh
    dokumen
    tersebut.

Perlu
diperhatikan,
dokumen
yang
telah
diberi
e-Meterai
tidak
boleh
diubah
atau
kompres
ukurannya.
Selain
itu,
apabila
dokumen
elektronik
yang
memiliki
e-Meterai
dicetak,
sifatnya
menjadi
dokumen
salinan
karena
dokumen
aslinya
ada
pada
dokumen
elektronik.



Baca
juga:

Cara
daftar
dan
login
e-Meterai
secara
online

Baca
juga:

Peruri
pastikan
layanan
e-meterai
normal
jelang
batas
pendaftaran
CPNS

Pewarta:
Sri
Dewi
Larasati
Editor:
Suryanto
Copyright
©
ANTARA
2024

Source