Jakarta
(ANTARA)

Bayangkan
apabila
Anda
sedang
berjalan
di
tempat
umum
atau
berada
di
mana
pun,
tetapi
tiba-tiba
ada
seseorang
yang
memberikan
komentar
yang
tidak
pantas,
sentuhan
yang
tidak
diinginkan,
atau
bahkan
tindakan
yang
lebih
parah
lagi
sehingga
membuat
Anda
merasa
tidak
nyaman
bahkan
tidak
aman.

Situasi
seperti
ini
sering
kali
dialami
oleh
banyak
orang,
namun
masih
banyak
yang
tidak
menyadari
bahwa
mereka
mungkin
menjadi
korban
dari
pelecehan
atau
kekerasan
seksual.

Kekerasan
seksual
dan
pelecehan
seksual
merupakan
dua
konsep
yang
saling
berkaitan,
namun
berbeda
dalam
hal
cakupan
dan
tingkat
keparahannya.
Keduanya
dapat
dilakukan
oleh
siapa
saja
dan
di
mana
saja,
korbannya
juga
bisa
berasal
dari
berbagai
kalangan
dan
tidak
mengenal
gender
baik
laki-laki
maupun
perempuan.

Memahami
perbedaan
di
antara
keduanya
merupakan
hal
yang
penting
supaya
kita
bisa
mengenali
situasi
merugikan,
melindungi
diri
dan
orang
lain,
serta
memberikan
dukungan
yang
tepat
kepada
korban.


Pelecehan
Seksual

Pelecehan
seksual
adalah
tindakan
yang
dilakukan
secara
sengaja
oleh
pelaku,
baik
secara
fisik
maupun
non-fisik,
verbal
atau
non-verbal,
yang
menargetkan
seksualitas
korban.

Pelecehan
ini
biasanya
terjadi
tanpa
persetujuan
korban
dan
berdampak
buruk
pada
fisik
maupun
psikologis
korban.
Tanda
penting
pelecehan
seksual
adalah
adanya
penolakan
atau
rasa
ketidaknyamanan
dari
korban.

Beberapa
contoh
bentuk
pelecehan
seksual
adalah:

  1. Komentar
    atau
    kata-kata
    cabul
  2. Isyarat
    atau
    gestur
    seksual
    yang
    tidak
    diinginkan
  3. Sentuhan
    fisik
    tanpa
    persetujuan
  4. Penguntitan
    verbal
    atau
    catcalling
    di
    tempat
    umum

Pelecehan
seksual
dapat
mencakup
perilaku
yang
tidak
diinginkan
seperti
pelecehan
verbal
yang
merendahkan
korban,
serta
tindakan
yang
membuat
seseorang
merasa
terhina
atau
tidak
aman
secara
seksual.


Kekerasan
Seksual

Kekerasan
seksual
memiliki
cakupan
intensitas
yang
lebih
dalam
yaitu
adalah
segala
bentuk
aktivitas
seksual
yang
dilakukan
tanpa
persetujuan
korban
dan
biasanya
melibatkan
unsur
paksaan,
intimidasi,
atau
ketimpangan
relasi
kekuasaan.

Kekerasan
ini
bisa
berupa
tindakan
yang
merendahkan,
menghina,
atau
menyerang
tubuh
dan
fungsi
reproduksi
korban,
sering
kali
dengan
konsekuensi
fisik
maupun
psikologis
yang
serius.
Kekerasan
seksual
juga
dapat
mengganggu
kesehatan
reproduksi
serta
merusak
kualitas
hidup
korban.

Menurut
UU
nomor
12
tahun
2022
tentang
Tindak
Pidana
Kekerasan
Seksual,
beberapa
tindakan
yang
termasuk
dalam
perilaku
kekerasan
seksual
adalah:

  • Perkosaan
  • Perbuatan
    cabul
  • Eksploitasi
    seksual
    anak
  • Pemaksaan
    pelacuran
  • Perdagangan
    manusia
    untuk
    tujuan
    seksual


Kesimpulan

Pelecehan
seksual
dan
kekerasan
seksual
berbeda
dalam
cakupan
dan
intensitas.
Kekerasan
seksual
melibatkan
tindakan
fisik
atau
ancaman
untuk
memaksa
seseorang
melakukan
aktivitas
seksual
tanpa
persetujuan,
sementara
pelecehan
seksual
mencakup
perilaku
verbal,
non-verbal,
atau
fisik
yang
merendahkan
atau
membuat
korban
merasa
tidak
aman
secara
seksual.

Pewarta:
Allisa
Luthfia
Editor:
Maria
Rosari
Dwi
Putri
Copyright
©
ANTARA
2024

Source